Wartakita.id – Makassar, Plt Wali Kota Makassar, menginstruksikan selama bulan ramadan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM).
Hal itu sudah dilakukan dengan cara mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha THM agar menutup usahanya selama sebulan penuh mulai Senin (14/5/2017) hari ini hingga Rabu (20/6/2018).
THM itu diantaranya usaha karaoke, rumah bernyayi keluarga, club malam, diskotik, live musik, panti pijat refleksi, sarana penunjang tempat hiburan di hotel dan salin lulur untuk pria.
Sementara untuk usaha bilyard, pemerintah kota memperkenankan dibuka di atas pukul 22.00 Wita hingga 01.00 Wita, kemudian pukul 11.00 Wita dan pukul 17.00 Wita.
“Dengan catatan tidak diperkenankan menjual minuman keras dan harus berbusana sopan,” kata Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal.
Selain itu, Deng Ical juga mewajibkan seluruh usaha yang menggunkan alat musik, agar memutar alat musik bernuansa Islami selama Ramadan.
Khusus untuk makanan dan minuman, pengusaha diminta menutupi dagangannya menggunakan tirai agar tidak mengganggu aktivitas puasa di siang hari.