Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengungkap persekongkolan tender proyek jalan di Sulawesi yang ternyata hanya diikuti oleh kedekatan keluarga. Mereka lalu dihukum dengan hukuman denda dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membidik proyek jalan nasional di Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka yang dibidik adalah:
- PT Passokkorang.
- PT Aphasko Utamajaya.
- PT Usaha Subur Sejahtera.
- PT Sabar Jaya Pratame.
- PT Putra Jaya.
- PT Latindo Graha Persada.
- PT Bukit Bahari Indah.
- PT Putra Jaya.
- PT Latanindo Graha Persada
- PT Duta Indah Pratama Mamuju
Setelah dibuktikan di persidangan KPPU, ternyata dugaan itu benar adanya. Sepuluh perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang masih punya hubungan kekerabatan antar pengurus sehingga terjadi persekongkolan di antara mereka. Dalam tender pengerjaan proyek jalan, mereka saling main mata dan memainkan harga sehingga tender berjalan tidak fair.
Akibatnya muncul mark up dan tender yang tidak kompetitif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pada 20 Juni 2014, KPPU menjatuhkan vonis:
- PT Usaha Subur Sejahtera dihukum membayar denda Rp 10 miliar.
- PT Sabar Jaya Pratame dihukum membayar denda Rp 4,2 miliar.
- PT Putra Jaya dihukum membayar denda Rp 3,6 miliar.
- PT Latindo Graha Persada dihukum membayar denda Rp 3,4 miliar.
- PT Bukit Bahari Indah dihukum membayar denda Rp 3,2 miliar.
- PT Putra Jaya dihukum membayar denda Rp 2,1 miliar.
- PT Latanindo Graha Persada dihukum membayar denda Rp 2,9 miliar
- PT Duta Indah Pratama Mamuju dihukum membayar denda Rp 1 miliar
Atas keputusan KPPU ini, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Makassar. Tapi pada 12 Februari 2015, majelis hakim menolak gugatan perusahaan tersebut. Tidak patah arang, peserta tender lalu mengajukan kasasi. Apa putus MA?
“Menolak permohonan kasasi,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/2/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota hakim agung Hamdi dan hakim agung Syamsul Maarif PhD. Ketiganya menyatakan ada kesamaan pemiliki dan atau hubungan keluarga dalam kepengurusan satu peserta dengan peserta tender lainnya. Selain itu juga ada persamaan dokumen antara dokumen tender peserta yang satu dengan dokumen peserta tender peserta yang lainnya.
“Serta adanya kesamaan pihak yang menyiapkan dokumen tender tersebut, telah mencukupi adanya persekongkolan tender,” putus majelis pada 31 Agustus 2015.
(asp/try)