Wartakita.id, KALIBATA – Jakarta Selatan berdarah lagi. Dua debt collector tewas di dekat Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kamis (11/12/2025). Peristiwa tragis ini membongkar sisi gelap praktik penagihan utang yang berujung maut.
Awalnya, laporan dugaan penganiayaan masuk ke Polsek Pancoran sore itu. Personel segera meluncur ke lokasi. Di sana, mereka menemukan dua pria terluka parah.
Satu korban dinyatakan meninggal di tempat. Korban kedua sempat dilarikan ke RS Budi Asih. Sayangnya, nyawanya juga tak tertolong.
Fakta Mengejutkan: Pelaku Oknum Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan fakta mengejutkan. Keenam tersangka pengeroyokan ternyata adalah anggota polisi.
Mereka bertugas di Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Identitas mereka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Penyebab pengeroyokan diduga berawal dari cekcok. Korban, berinisial MET (41) dan NAT (32), diduga memberhentikan seorang pengguna sepeda motor.
“Kendaraan tersebut (sepeda motor) betul digunakan oleh anggota,” ujar Trunoyudo. Kalimat singkat ini mengindikasikan awal mula konflik berdarah.
Dampak Kerusakan: Lebih dari Sekadar Nyawa
Peristiwa ini tak hanya merenggut nyawa. Fasilitas warga di sekitar lokasi juga porak-poranda. Pendataan polisi mencatat kerusakan signifikan.
Empat mobil rusak, termasuk taksi dan beberapa mobil pribadi. Tujuh unit sepeda motor juga mengalami kerusakan.
Yang lebih memprihatinkan, 14 lapak pedagang hancur. Dua kios ludes terbakar atau rusak berat. Dua rumah warga pun tak luput dari amukan, kaca mereka pecah.
“Sementara belum (ada laporan terkait perusakan),” kata Trunoyudo. Namun, proses olah TKP dan penyelidikan terus berjalan.
Proses Hukum dan Kode Etik
Keenam oknum polisi ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjadi landasan. Perbuatan mereka dianggap pelanggaran berat karena disengaja, memiliki motif pribadi, dan berdampak buruk pada masyarakat.
Mereka juga terancam sanksi pidana. Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjadi rujukan.
Pelanggaran etika kepribadian juga terindikasi. Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 melarang tindakan kekerasan, kasar, dan tidak patut.
Sidang kode etik direncanakan pekan depan, Selasa (17/12/2025). Nasib keenam oknum polisi ini akan ditentukan.
Refleksi bagi Jakarta
Insiden di Kalibata ini menjadi pengingat. Praktik penagihan utang yang represif, apalagi melibatkan aparat penegak hukum, tak bisa ditoleransi.
Bagaimana aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam kekerasan? Ini pertanyaan krusial bagi institusi Polri.
Bagi warga Jakarta, kejadian ini menimbulkan rasa was-was. Keamanan di sekitar area publik, termasuk tempat bersejarah seperti TMP Kalibata, patut dipertanyakan.
Penyelesaian utang harusnya mengedepankan jalur hukum dan musyawarah. Kekerasan hanya akan melahirkan luka dan ketidakpercayaan.
Masyarakat berharap keadilan ditegakkan. Tindakan tegas terhadap pelaku, baik sipil maupun aparat, diharapkan mencegah terulangnya tragedi serupa.























