MAKASSAR – Aturan penjualan LPG 3 KG wajib memperlihatkan identitas KTP, telah dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) sejak akhir 2023.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Kewajiban pendaftaran ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Catatannya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.
“Kita sudah lakukan 2023 kemarin, minta penjualan Gas LPG 3 Kg pakai KTP di pangkalan. Ini sementara kita akan pantau lagi apakah masih menerapkan hal ini atau sudah tidak,” ungkap Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Rabu (10/1).
Wali kota Makassar, mengaku dirinya belum mendapatkan laporan terkait riak-riak soal LPG tabung melon. Meski begitu, pihaknya akan memantau terus penjualan LPG 3Kg di Kota Makassar.
“Jadi saya belum dapat laporan (kisruh penjualan LPG 3Kg pakai KTP). Tapi kita akan pantau terus soal ini. Gerak cepat seperti ini yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Danny Pomanto berharap distribusi penjualan LPG 3Kg menggunakan KTP harus tepat sasaran. Sebab, penerapan ini bermasalah tentu akan berdampak ke Pertamina sebagai penyuplai gas tabung melon.
“Kita harap Pertamina dan seluruh pangkalan yang ada di Makassar harus disiplin (menyalurkan ke yang berhak). Temuan kita, banyak pelaku usaha khususnya laundry menggunakan tabung ini, inikan tidak boleh dan melanggar,” ucapnya.
“Saya kira Pertamina tidak main-main soal ini, mereka akan mengawasi. Masyarakat juga akan ikut mengawasi dan kalau ada temuan pelanggaran, bisa sampaikan ke saya dan saya akan teruskan ke Pertamina,” tambahnya.