MAKASSAR, WARTAKITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit yang berfokus pada optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Penandatanganan ini dilakukan secara hybrid dari Balai Kota Makassar pada hari Selasa, 15 Oktober 2025. Acara ini menghubungkan Pemkot Makassar dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 108 pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Dalam prosesi tersebut, Wali Kota Munafri Arifuddin didampingi oleh pejabat kunci, termasuk Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah. Kehadiran para ahli ini menunjukkan keseriusan dan otoritas Pemkot dalam mengelola sektor perpajakan.
Momentum Sinergi untuk Penerimaan Negara
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutan virtualnya, menegaskan pentingnya PKS Tripartit ini sebagai momentum untuk mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yang terlibat,” ujar Bimo Wijayanto, seorang ahli di bidang perpajakan nasional.
PKS Tripartit ini sendiri telah memasuki tahap ketujuh, sebuah inisiatif yang dimulai sejak 2019 dengan hanya tujuh daerah percontohan. Hingga Oktober 2025, program ini telah berkembang pesat dengan partisipasi 527 pemerintah daerah, atau setara dengan 97% dari total pemda di Indonesia.
Menurut Bimo, lingkup kerja sama ini sangat komprehensif, mencakup:
- Pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan.
- Pengawasan wajib pajak bersama.
- Dukungan peningkatan kapasitas aparatur di bidang perpajakan.
Komitmen Penuh Pemkot Makassar untuk Tata Kelola Pajak yang Akuntabel
Menanggapi hal ini, Wali Kota Munafri Arifuddin menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai langkah fundamental untuk memperkuat tata kelola perpajakan di Kota Makassar. Ia optimis sinergi ini akan membawa dampak positif yang signifikan.
“Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh sinergi ini. Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memastikan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegas Munafri Arifuddin.
Lebih lanjut, ia berharap kolaborasi ini dapat mendorong tiga tujuan utama:
- Optimalisasi pendapatan daerah secara signifikan.
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak di Makassar.
- Penguatan kemandirian fiskal daerah dalam jangka panjang.
Sinergi yang telah berjalan antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah terbukti telah menghasilkan berbagai aktivitas konkret, seperti rekonsiliasi data pajak, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), hingga sosialisasi bersama yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak.























