Kamis, 25 Desember 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

“Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

by Redaktur
25/12/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan, Nasional, Politik
Reading Time: 5 mins read
A A
Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Utama

WARTAKITA.ID — Jika kita mengetik kata kunci “Pejabat Laporkan Warga” di mesin pencari, ribuan hasil akan muncul dalam hitungan detik. Fenomena ini memunculkan stigma di masyarakat tentang maraknya “Pejabat Anti-Kritik”.

Namun, alih-alih sekadar membuat daftar nama (shaming), jauh lebih produktif jika kita membedah fenomena ini melalui kacamata data dan hukum: Mengapa ini terjadi? Dan di mana sebenarnya garis batas yang boleh dan tidak boleh dilangkahi?

Dalam demokrasi yang sehat, hubungan antara warga dan pejabat bukanlah hubungan satu arah. Warga berhak mengawasi, dan pejabat wajib berjiwa besar. Namun, distorsi sering terjadi karena gagal paham membedakan tiga hal fundamental: Kritik, Hinaan, dan Ancaman.

Untuk Warga: Membedakan “Suara Kritis” vs “Jari Jahat”

Seringkali netizen berdalih “ini negara demokrasi” saat melontarkan caci maki. Padahal, hukum (khususnya revisi UU ITE terbaru dan KUHP) membedakan dengan tegas antara kritik yang dilindungi konstitusi dan serangan personal yang bisa dipidana.

"Pejabat Anti-Kritik" dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana - ilustrasi 1

Berikut adalah panduan berbasis hukum untuk membedakannya:

1. Kritik (Konstitusional & Dilindungi)

Kritik fokus pada kinerja, kebijakan, atau keputusan. Tujuannya adalah perbaikan.

  • Ciri-ciri: Berbasis data, menyasar jabatan/fungsi, menggunakan bahasa yang tajam namun tidak menyerang fisik.
  • Contoh Aman: “Bapak Bupati X gagal total mengurus banjir. Data menunjukkan anggaran serapan drainase 0%, padahal kota sudah tenggelam.”
  • Status Hukum: Aman. Pejabat publik tidak boleh memidanakan pernyataan ini.

2. Hinaan/Pencemaran Nama Baik (Delik Aduan)

Hinaan fokus pada personal, fisik, atau privasi yang tidak relevan dengan jabatan.

  • Ciri-ciri: Menggunakan kata-kata kasar (kebun binatang), body shaming, menyerang urusan rumah tangga.
  • Contoh Berbahaya: “Kepala Dinas itu bodoh, mukanya seperti [nama hewan], pantas saja istrinya selingkuh.”
  • Status Hukum: Bisa dipidana jika pejabat tersebut melapor sendiri (Pasal 27A UU ITE / Pasal 310 KUHP).

3. Ancaman (Pidana Murni)

Ini adalah zona merah. Pernyataan yang mengandung niat mencelakakan fisik atau properti.

  • Ciri-ciri: Menimbulkan rasa takut secara nyata.
  • Contoh Pidana: “Tunggu saya di depan kantor, akan saya bakar mobilmu!” atau kasus Laras yang mengajak “Burn this building down”2.
  • Status Hukum: Pidana keras (Pasal 29 UU ITE / Pasal 368 KUHP).

Untuk Pejabat: Doktrin “Telinga Tebal” dan Risiko Jabatan

Di sisi lain meja, para pejabat publik perlu memahami konsep Occupational Hazard atau risiko jabatan. Saat seseorang disumpah menjadi pejabat publik, saat itu pula sebagian hak privasinya tergerus oleh sorotan publik.

"Pejabat Anti-Kritik" dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana - ilustrasi 2

Data tren penegakan hukum menunjukkan bahwa pejabat yang reaktif dan sedikit-sedikit lapor polisi justru mengalami kerugian politik yang lebih besar, atau dikenal dengan Streisand Effect. Upaya untuk membungkam kritik justru membuat kritik tersebut semakin viral dan simpati publik hilang.

Baca Juga:

  • Analisis Kasus Laras Faizati: Batas Tipis Antara Aktivisme dan Provokasi
  • Membedah Isi RUU KUHP Terbaru: Poin-Poin Krusial yang Menjadi Sorotan

3 Syarat Kedewasaan Pejabat di Era Digital:

  1. Bedakan “Noise” dan “Voice”: Tidak semua komentar di media sosial harus ditanggapi, apalagi dipolisikan. Hinaan di kolom komentar seringkali hanyalah “sampah digital” (noise) yang akan hilang sendiri jika diabaikan. Fokuslah pada kritik substantif (voice) yang menuntut perbaikan kinerja.
  2. Pahami Perubahan UU ITE 2024: Revisi kedua UU ITE menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut. Artinya, Polisi tidak bisa memproses laporan jika bukan pejabat itu sendiri yang datang melapor. Tidak bisa lagi mewakilkan pada pengacara atau staf untuk melaporkan warga. Pertanyaannya: Apakah Bapak/Ibu pejabat punya waktu untuk bolak-balik kantor polisi hanya untuk mengurus komentar netizen?
  3. Jawab Data dengan Data: Jika dikritik tidak bekerja, jawablah dengan transparansi data kinerja. Membalas kritik dengan somasi hanya menunjukkan arogansi kekuasaan, bukan kompetensi kepemimpinan.

Kesimpulan: Menuju Demokrasi yang Waras

Daftar “Pejabat Anti-Kritik” akan terus bertambah panjang jika pejabat kita masih bermental feodal yang gila hormat.

Sebaliknya, daftar warga yang terjerat hukum juga akan bertambah jika netizen tidak belajar menahan jempol dari ujaran kebencian.

Kedewasaan demokrasi digital kita diuji di sini: Warga yang cerdas mengkritik tanpa menghina, dan pejabat yang “telinga tebal” menerima masukan tanpa baper.

BACA JUGA:

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara

Tags: Batasan Kebebasan BerpendapatBedanya Kritik dan HinaanDelik AduanEtika Pejabat PublikKebebasan BerpendapatPasal 161 KUHPPasal 27APasal Karet UU ITEPejabat Anti-KritikPencemaran Nama BaikPenghasutan MedsosProvokasi DaringRisiko JabatanStreisand EffectUjaran KebencianUU ITEUU ITE Pasal 27A
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital - Utama

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital

25/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Utama

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara

25/12/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Utama

Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus

25/12/2025
RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Utama

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu?

25/12/2025
Tagar yang Mengguncang Istana: Evolusi Oposisi Digital Sepanjang 2025 - Utama

Tagar yang Mengguncang Istana: Evolusi Oposisi Digital Sepanjang 2025

25/12/2025
Bangkitnya “Raja-Raja Kecil” Baru: Wajah Pemerintahan Daerah Pasca-Pilkada Serentak - Utama

Bangkitnya “Raja-Raja Kecil” Baru: Wajah Pemerintahan Daerah Pasca-Pilkada Serentak

25/12/2025
UU Transformasi Digital 2025 Disahkan: Kedaulatan Data atau Ancaman Privasi? - Utama

UU Transformasi Digital 2025 Disahkan: Kedaulatan Data atau Ancaman Privasi?

25/12/2025
Natuna Memanas Lagi di 2025: Ujian Nyali Diplomasi “Bebas Aktif” Indonesia - Utama

Natuna Memanas Lagi di 2025: Ujian Nyali Diplomasi “Bebas Aktif” Indonesia

25/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • img 1766088264 f60932e871b2b37f

    Bantuan 30 Ton Beras UEA Dikembalikan ke Asal, Ini Alasan Wali Kota Medan

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3761 shares
    Share 1504 Tweet 940
  • BMKG Pantau Bibit Siklon 93S di Selatan Indonesia, Potensi Menguat Menjadi Badai Kategori 1

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Komet Antarbintang Dekati Bumi: Momen Langka 19 Desember 2025

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • UPDATE Banjir Bandang dan Longsor Sumatra: 995 Tewas, 226 Hilang Saat Evakuasi Berlanjut

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gratis Tarik Tunai GoPay & Galaxy A17: Inovasi Digital Heboh

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Bangkitnya “Raja-Raja Kecil” Baru: Wajah Pemerintahan Daerah Pasca-Pilkada Serentak

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tragedi Bus Jateng: 16 Tewas, Misteri Dibalik Musibah Akhir Tahun

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • “Serakahnomics” dan Preman Bayaran: Prabowo Sindir Sepinya Influencer di Medan Perang Hutan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • BMKG: 2026 Kering, Hujan Menipis, La Nina Melemah

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB - Utama

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus - Utama
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini - Utama
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026 - Utama
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus - Utama
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties - Utama
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026 - Utama
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia - Utama
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO - Utama
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda - Utama
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup - Utama
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau - Utama
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah! - Utama
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
tips keselamatan saat gempa bumi
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2015

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.