Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menetapkan Budiman Bayu Prasojo, seorang pegawainya, sebagai tersangka baru. Langkah ini diambil menyusul temuan signifikan uang tunai senilai Rp 5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka Budiman Bayu
Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kini berstatus tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi barang. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah berlangsung, yang dipicu oleh penemuan sejumlah besar uang tunai di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Temuan Uang Rp 5 Miliar Membuka Tabir Korupsi Impor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dasar penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka berasal dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain yang sudah ada dalam kasus ini serta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Rangkaian penggeledahan yang dilakukan juga menguatkan keterlibatan Budiman dalam temuan uang senilai Rp 5 miliar tersebut.
“Di mana penetapan tersangka BBP (Budiman Bayu Prasojo) ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar tersebut,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Uang sebesar Rp 5 miliar ini berhasil disita oleh penyidik KPK dari sebuah penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat, 13 Februari 2026. Uang tersebut merupakan gabungan dari berbagai mata uang asing, meliputi Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit. Selain uang tunai, penyidik juga berhasil mengamankan bukti-bukti penting lainnya seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
Penangkapan Budiman Bayu dan Sangkaan Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik KPK bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Budiman Bayu. Ia ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, pada Kamis sore, 26 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Budiman kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani proses pemeriksaan intensif lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasus Dugaan Korupsi Impor dan Jaringan Enam Tersangka Lainnya
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini:
- Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
- Orlando Hamonangan: Kasi Intelijen DJBC.
- John Field: Pemilik PT Blueray.
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT Blueray.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pemufakatan jahat ini diduga bermula pada Oktober 2025. PT Blueray, melalui perwakilannya John Field, diduga berupaya meloloskan barang-barang palsu atau ‘KW’ agar tidak terdeteksi dan diperiksa oleh Bea Cukai saat masuk ke Indonesia. Perencanaan jalur impor barang ini diduga melibatkan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan dari Ditjen Bea Cukai, bersama dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray.
Atas dugaan peran mereka, para penerima gratifikasi (Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, para pemberi gratifikasi (John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.























