Wartakita.id — Halo, Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu warga di seluruh Indonesia. Ada kabar baik di akhir tahun 2025 ini. Pemerintah kembali membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat, atau yang kita sebut BLT Kesra.
Jumlahnya adalah Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
Uang ini adalah gabungan bantuan untuk tiga bulan: Oktober, November, dan Desember 2025 (masing-masing Rp300.000). Bantuan ini diharapkan bisa membantu Bapak/Ibu membeli kebutuhan pokok, seperti beras, minyak, telur, atau untuk biaya sekolah anak.
Pencairan sudah dimulai sejak 20 Oktober 2025 dan masih akan berlangsung sampai Desember nanti.
Saya di sini sebagai pewarta warga, ingin menjelaskan pelan-pelan, langkah demi langkah, bagaimana cara mendapatkannya. Informasi ini penting, terutama bagi yang belum pernah dapat atau yang namanya belum terdaftar.
Yang paling penting: Bapak/Ibu tidak perlu punya HP pintar (smartphone) atau internet untuk mendaftar. Semua bisa diurus di kantor desa atau kelurahan.
Apa Sebenarnya BLT Kesra Rp900.000 Ini?
BLT Kesra adalah program pemerintah untuk membantu keluarga yang paling membutuhkan. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli (kemampuan belanja) warga di tengah harga kebutuhan yang mungkin naik.
Uang Rp900.000 itu akan diberikan sekaligus dalam satu kali pengambilan. Jadi, Bapak/Ibu akan datang ke Kantor Pos dan langsung menerima uang tunai Rp900.000.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan?
Pemerintah tidak memilih sembarangan. Penerima bantuan diambil dari data resmi yang disebut DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ini adalah daftar nama dan alamat keluarga miskin yang resmi milik pemerintah.
Secara garis besar, ada 4 (empat) golongan yang bisa dapat. Petugas desa biasa menyebutnya “Desil”.
- Desil 1: Keluarga yang sangat miskin. (Contoh: tidak punya pekerjaan tetap, rumah sangat tidak layak, sangat sulit makan).
- Desil 2: Keluarga miskin. (Contoh: punya penghasilan tapi sangat kecil, masih butuh bantuan penuh).
- Desil 3: Keluarga hampir miskin. (Contoh: keluarga yang sedikit di atas miskin, tapi sangat mudah jatuh miskin lagi jika ada musibah, seperti sakit atau PHK).
- Desil 4: Keluarga pas-pasan atau rentan miskin. (Keluarga yang masih masuk dalam 40% kelompok dengan ekonomi terendah di Indonesia).
Jika Bapak/Ibu merasa termasuk dalam salah satu golongan di atas, Bapak/Ibu berhak untuk mendaftar agar namanya masuk data DTKS.
Langkah 1: Mendaftar Nama (Bagi yang Belum Terdaftar)
Ini adalah bagian paling penting jika nama Bapak/Ibu belum pernah terdaftar. Ingat, ini GRATIS 100%.
1. Siapkan Dokumen Wajib
Bapak/Ibu cukup siapkan dua dokumen ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Bawa yang asli dan siapkan juga fotokopinya (salinannya) untuk ditinggal di kantor desa.
2. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Datanglah ke kantor desa/kelurahan di pagi hari. Temui petugas atau staf desa. Sampaikan dengan jelas:
“Permisi Pak/Bu, saya mau mendaftarkan nama saya agar masuk ke DTKS, supaya bisa dapat bantuan BLT Kesra.”
3. Mengisi Data dan Musyawarah Desa
Petugas akan meminta KTP dan KK Bapak/Ibu. Bapak/Ibu mungkin akan diminta mengisi kertas sederhana (formulir) berisi nama, alamat, jumlah anak, dan pekerjaan.
Setelah itu, nama Bapak/Ibu tidak langsung lolos. Nama-nama pendaftar baru akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Dalam rapat ini, Pak RT, Pak RW, dan tokoh masyarakat akan mengecek: “Apakah keluarga Bapak/Ibu ini benar-benar layak dibantu?”
Jika hasil rapat menyatakan layak, nama Bapak/Ibu akan diusulkan oleh desa ke pemerintah pusat (Kementerian Sosial).
Langkah 2: Cara Mengambil Uang Rp900.000 (Jika Nama Lolos)
Setelah nama Bapak/Ibu terdaftar di DTKS dan ditetapkan sebagai penerima, begini cara mengambil uangnya.
1. Tunggu Surat Undangan dari Pak Pos
Nanti, akan ada surat undangan yang diantar ke rumah Bapak/Ibu. Biasanya diantar oleh Pak Pos atau kadang dititip lewat Pak RT/RW.
Di dalam surat itu tertulis jelas:
- Nama Bapak/Ibu
- Hari dan Tanggal pengambilan uang
- Jam pengambilan (biasanya dibagi per jam agar tidak antre panjang)
- Tempat pengambilan (Biasanya di Kantor Pos terdekat, atau kadang di Balai Desa).
2. Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal
Datanglah tepat waktu sesuai jadwal di surat. Jangan lupa bawa:
- KTP Asli (wajib!)
- Surat Undangan Asli (wajib!)
Di lokasi, antre dengan tertib. Petugas akan memanggil nama Bapak/Ibu. Setelah data KTP dan surat dicocokkan, Bapak/Ibu akan menerima uang tunai Rp900.000.
3. Bantuan Khusus untuk Lansia dan Sakit
Bagaimana jika penerimanya sudah sangat tua (lansia), sakit parah, atau cacat (disabilitas) sehingga tidak bisa datang ke Kantor Pos?
Jangan khawatir. Petugas dari Kantor Pos bisa datang langsung ke rumah Bapak/Ibu untuk mengantarkan uang tersebut. Hubungi Pak RT/RW agar bisa didata dan dilaporkan ke petugas Pos.
Peringatan Keras: Hati-Hati Penipuan!

Ini harus diingat baik-baik:
- SEMUA PROSES INI 100% GRATIS! Mulai dari daftar di desa sampai ambil uang di Kantor Pos, tidak ada biaya sepeser pun.
- Jangan Percaya Calo. Jangan percaya jika ada orang yang datang ke rumah, janji bisa bikin nama Bapak/Ibu lolos, tapi minta uang rokok atau uang administrasi. Itu bohong!
- Jangan Beri Uang ke Siapapun. Pemerintah tidak pernah meminta uang pendaftaran. Jika ada petugas (baik di desa atau di mana pun) yang meminta uang, itu adalah pungli (pungutan liar). Tolak dengan sopan.
- Abaikan SMS/WhatsApp. Jangan percaya SMS atau WA dari nomor tidak dikenal yang bilang Bapak/Ibu dapat BLT dan disuruh klik link atau transfer uang dulu. Itu penipuan.
Nama Saya Belum Dapat, Harus Tanya ke Mana?
Jika Bapak/Ibu merasa layak tapi belum dapat surat undangan, jangan diam saja. Lakukan ini:
- Tanya ke Pak RT/RW: “Pak, nama saya sudah masuk daftar penerima BLT Kesra belum ya?”
- Datang ke Kantor Desa: Jika Pak RT tidak tahu, datang ke kantor desa. Minta petugas di sana mengecek nama Bapak/Ibu di daftar resmi (DTKS).
- Minta Tolong Cek Online (Jika Perlu): Jika Bapak/Ibu punya anak atau cucu yang punya HP, bisa minta tolong dicek di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Tapi, cara paling pasti tetap bertanya di kantor desa.
Uang bantuan ini adalah hak Bapak/Ibu yang membutuhkan. Semoga informasi ini jelas dan bermanfaat. Silakan sebarkan ke tetangga lain yang mungkin belum tahu.

























