Wartakita.id, BANDUNG – Apa jadinya jika mimpi membeli hutan sendiri demi melindunginya justru meledak viral? Pandawara Group, lima pemuda asal Bandung, membuktikan itu mungkin. Aksi bersih-bersih sampah mereka kini berlanjut ke skala yang lebih besar: patungan membeli hutan.
Ide ini berawal dari obrolan santai di media sosial awal Desember 2025. “Gimana kalau kita patungan beli hutan sendiri?” tanya mereka. Lamunan itu berubah jadi kenyataan dalam waktu singkat. Gerakan ini langsung menarik perhatian publik.
Dua figur publik besar, Denny Sumargo dan Denny Caknan, tak menunggu lama. Keduanya berjanji menyumbang masing-masing Rp1 miliar. King Abdi, jebolan MasterChef Indonesia, juga ikut menyumbang Rp500 juta. Total komitmen awal dari selebriti mencapai Rp2,5 miliar.
Mengapa Hutan Perlu Dibeli?
Pandawara Group prihatin melihat lambatnya perlindungan hutan di Indonesia. Banyak hutan primer dan sekunder terus berganti fungsi. Perkebunan sawit, pertambangan, dan pembangunan properti menjadi ancaman nyata.
Mereka melihat kebutuhan mendesak untuk aksi nyata. Alih-alih menunggu solusi dari pemerintah, Pandawara Group memilih menciptakan solusi dari masyarakat. Pendekatan mereka sederhana: masyarakat ikut berkontribusi.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membeli lahan hutan yang terancam. Lahan ini kemudian didaftarkan sebagai hutan lindung. Tujuannya agar tidak bisa lagi diganggu oleh pihak mana pun. Ini adalah upaya mempertahankan paru-paru dunia.
Mekanisme Donasi: Transparan dan Terukur
Untuk mewujudkan mimpi ini, Pandawara Group menyiapkan platform donasi resmi, belihutan.it. Masyarakat diajak berkontribusi mulai dari nominal terkecil, bahkan “ceban” atau Rp10.000.
Setiap donatur akan menerima apresiasi berupa sertifikat digital. Sertifikat ini menunjukkan kepemilikan kolektif atas lahan yang berhasil dibeli. Detail lokasi, termasuk koordinat GPS dan foto lahan, akan disertakan.
Transparansi menjadi kunci utama gerakan ini. Laporan keuangan dan proses akuisisi lahan akan dipublikasikan secara terbuka. Hal ini untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan dana dikelola dengan baik.
Tantangan Legalitas Pembelian Hutan di Indonesia
Di balik antusiasme publik, inisiatif ini menghadapi tantangan legal yang kompleks. Kerangka hukum kehutanan Indonesia memiliki regulasi ketat. Pembelian lahan hutan bukan sekadar transaksi properti biasa.
Mayoritas hutan di Indonesia berstatus hutan negara. Kawasan ini tidak bisa dibeli bebas oleh individu atau kelompok swasta. Hanya hutan hak, yang berada di atas tanah berhak milik, yang bisa dimiliki pribadi.
Banyak lahan target Pandawara Group kemungkinan masuk kawasan hutan lindung atau produksi. Pembelian lahan negara memerlukan proses konversi status. Proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun dan berisiko ditolak.
Perizinan Rumit dan Birokrasi Panjang
Untuk mengelola hutan secara legal, kelompok seperti Pandawara perlu mengajukan skema Perhutanan Sosial. Ini termasuk Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Skema ini memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan. Namun, syaratnya cukup ketat. Kelompok harus terverifikasi dan memiliki rencana pengelolaan berkelanjutan.
Pandawara Group, sebagai kelompok pemuda urban, mungkin kesulitan membuktikan keterkaitan lokal. Akses ke lokasi hutan yang terpencil juga menjadi kendala. Birokrasi yang panjang menunjukkan adanya backlog yang signifikan.
Potensi Konflik Tenurial dan Dampak Sosial
Pembelian hutan berpotensi memicu konflik lahan. Ini bisa terjadi dengan masyarakat adat, perusahaan sawit, atau tambang.
Di beberapa daerah, masyarakat adat khawatir hak ulayat mereka tergeser. Meski hutan adat diakui, integrasi dengan hak adat memerlukan pengakuan resmi dari pemerintah daerah.
Tantangan bagi Pandawara adalah memastikan pembelian lahan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah. Risiko litigasi bisa muncul jika tidak ada sinkronisasi yang baik.
Risiko Pidana dan Penegakan Hukum
Setiap kesalahan dalam pengelolaan hutan dapat berujung pada pidana. Pembelian lahan lindung tanpa izin bisa dijerat undang-undang.
Penegakan hukum di sektor kehutanan masih menghadapi kendala. Kurangnya sumber daya manusia kompeten dan potensi konflik kepentingan ekonomi menjadi tantangan.
Gerakan patungan ini berisiko dianggap sebagai perusakan hutan jika tidak dikelola sesuai regulasi. Kewajiban reboisasi juga harus dipenuhi.
Koordinasi dengan Kebijakan Nasional
Pembelian hutan harus selaras dengan komitmen nasional dan internasional. Indonesia memiliki komitmen untuk mengurangi emisi karbon melalui REDD+.
Namun, realitas deforestasi di Indonesia masih tinggi. Kebijakan baru, seperti food estate, berpotensi membuka kawasan hutan lindung.
Inisiatif Pandawara Group perlu berkolaborasi erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pakar hukum juga krusial.
Transformasi konsep “patungan beli hutan” menjadi skema Perhutanan Sosial yang legal adalah kunci keberhasilan. Tanpa navigasi regulasi yang tepat, inisiatif ini bisa mandek atau berujung sengketa.
Pemerintah telah memfasilitasi ribuan kelompok usaha sosial hutan. Ini menawarkan harapan jika proses verifikasi berjalan tepat. Keberhasilan Pandawara Group akan bergantung pada transparansi, inklusi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Gerakan ini membuktikan kekuatan masyarakat sipil. Ketika mereka muak menunggu, mereka mampu menciptakan solusi dari bawah. Dukungan publik figur besar menjadi katalisator, mengubah mimpi menjadi gerakan nyata yang berpotensi menyelamatkan hutan Indonesia.























