Senin, 12 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Politik

PAN Kaji Putusan MK terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PKB dan DPR RI Ikut Berdiskusi

by MA. Untung
12/10/2026
in Politik
Reading Time: 4 mins read
A A
Suatu pertemuan politik di ruang rapat dengan meja besar dan beberapa politisi duduk di sekitarnya. Ruangan terpapar cahaya alami dari beberapa jendela. Salah satu politisi, MA. Untung, sedang mempela

Wartakita.id, Jakarta — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan tajam di kalangan partai politik. Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan tengah mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar perdebatan tersebut. Langkah ini diambil untuk memahami implikasi hukum dan politik dari putusan MK terkait syarat pencalonan Gibran dalam Pemilihan Umum 2024.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut memberikan respons serupa. Partai ini juga menyatakan masih dalam tahap kajian terhadap putusan MK. Kajian tersebut mencakup usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang sempat mencuat terkait persoalan ijazah Gibran. Keputusan untuk mengkaji lebih lanjut menunjukkan kehati-hatian partai dalam menyikapi isu sensitif ini.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menilai bahwa putusan MK mengenai syarat pendidikan bagi calon wakil presiden telah membuka sebuah persoalan yang cukup serius. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi dampak yang lebih luas dari putusan tersebut terhadap lanskap politik nasional. DPR RI sendiri tidak menutup kemungkinan untuk membentuk Pansus atau Angket terkait putusan MK yang menyangkut Gibran.

Respons Partai Politik Terhadap Putusan MK

PAN menegaskan bahwa proses kajian terhadap putusan MK masih berjalan. Belum ada sikap final yang dikeluarkan oleh partai berlambang matahari terbit ini. Fokus utama saat ini adalah memahami secara komprehensif implikasi hukum dari putusan tersebut, terutama kaitannya dengan wacana pemakzulan.

Hal senada diungkapkan oleh PKB. Partai ini juga tengah mendalami putusan MK, khususnya terkait dengan usulan Pansus ijazah Gibran. Kajian ini penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.

Potensi Langkah DPR RI

Komisi II DPR RI secara terbuka menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat pendidikan calon wakil presiden menimbulkan pertanyaan serius. Anggota dewan dari komisi ini menganggap bahwa putusan tersebut dapat membuka celah untuk berbagai interpretasi dan tindakan lebih lanjut. Oleh karena itu, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau penggunaan hak Angket menjadi opsi yang mungkin ditempuh oleh DPR RI.

Langkah-langkah tersebut, jika diambil, akan menjadi penanda penting dalam dinamika politik pasca-pemilu. DPR RI akan mempertimbangkan secara matang dasar hukum dan urgensi dari setiap tindakan yang akan diambil. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian mendalam terhadap putusan MK.

Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah menggelar sidang terkait sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Sidang ini menjadi titik awal dari berbagai perdebatan dan kajian yang kini dilakukan oleh partai-partai politik. Putusan MK dalam perkara ini menjadi landasan utama bagi setiap analisis dan langkah politik selanjutnya.

Proses hukum yang dijalani di MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai interpretasi konstitusi terkait syarat pencalonan. Hasil dari sidang MK ini menjadi referensi krusial bagi semua pihak yang terlibat dalam diskursus politik mengenai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.

Intinya

  • Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedang mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Komisi II DPR RI menilai putusan MK mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden membuka persoalan serius dan tidak menutup kemungkinan membentuk Pansus atau Angket.
  • Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam Pemilu 2024, yang menjadi dasar kajian partai politik dan DPR.

Kerap Ditanyakan

T: Apa dasar utama wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?
J: Wacana tersebut muncul sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran dalam Pemilihan Umum 2024, yang juga memicu perdebatan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden.

T: Langkah apa yang mungkin diambil oleh DPR RI terkait putusan MK mengenai Gibran?
J: Komisi II DPR RI menyatakan bahwa mereka bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau menggunakan hak Angket untuk mengkaji lebih lanjut putusan MK tersebut.

Kontributor: MA. Untung

Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Putusan MK: Apa Arti Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial?

PKB Menunggu Putusan MK Sebelum Menentukan Posisi Terhadap Wacana Pemakzulan Gibran

Kurikulum Pariwisata Dini di Sulsel: Langkah Strategis Kenalkan Budaya Sejak Dini

Presiden Jokowi: Isu Pemakzulan Gibran Harus Dikaji Berdasarkan Hukum

Komisi I DPR Ingatkan TNI: Usut Tuntas Kasus Rumah Dinas Jadi Markas Judol

Tags: DPR-RIPANPemakzulan GibranPemilihan Umum 2024PKBPolitikPutusan MK
Share4Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Sebuah adegan ruang sidang dengan seorang hakim berpakaian roba formal duduk di meja hakim, di sekelilingnya berisi dokumen hukum dan guling. Di latar belakang, layar besar menampilkan emblema Mahkama

Putusan MK: Apa Arti Yudisialisasi Politik dan Politisasi Yudisial?

12/10/2026
Seorang tokoh politik dari partai PKB duduk di kantor formalnya, di sekitar berkas hukum dan meja besar dengan telepon dan komputer. Wajah tokoh tersebut menunjukkan ekspresi serius dan fokus. Latar b

PKB Menunggu Putusan MK Sebelum Menentukan Posisi Terhadap Wacana Pemakzulan Gibran

10/10/2026
AI Visual: Putusan MK: Frasa "Tidak Langsung" dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Presiden Jokowi: Isu Pemakzulan Gibran Harus Dikaji Berdasarkan Hukum

10/10/2026
Sebuah pertemuan serius di ruang komisi DPR dengan MA. Untung duduk di meja besar, memimpin diskusi tentang penyelidikan kasus rumah dinas TNI yang digunakan sebagai markas latihan judo. Di sekitarnya

Komisi I DPR Ingatkan TNI: Usut Tuntas Kasus Rumah Dinas Jadi Markas Judol

10/10/2026
Politisi MA. Untung berdiri di depan layar besar yang menampilkan logo Mahkamah Konstitusi. Dia mengepal dokumen dan tampak serius dengan ekspresi yang memikirkan. Latar belakang menunjukkan ruang par

Bambang Pacul: Proses MK Ijazah Gibran Belum Sampai ke MPR

09/10/2026
Dalam adegan foto jurnalistik yang serius, para pejabat dan wartawan berkumpul di sekitar meja di Istana. Di atas meja terdapat folder berisi catatan akademik Gibran yang terbuka. Para pejabat memakai

Istana: Ijazah Gibran Bukan Tak Ada, Belum Ditemukan Setelah Putusan MK

09/10/2026
Sejumlah orang, termasuk politisi, akademisi, dan mahasiswa, berkumpul di sekitar layar besar yang menampilkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang ijazah Gibran. Layar tersebut diletakkan di lingkunga

Deretan Komentar Buntut Putusan MK soal Ijazah Gibran

08/10/2026
PAN Kaji Putusan MK terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PKB dan DPR RI Ikut Berdiskusi - Featured

Respons Gibran soal Hasil Putusan Sidang Gugatan Ijazah di MK

07/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • PAN Kaji Putusan MK terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PKB dan DPR RI Ikut Berdiskusi - Featured

    Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Ole Romeny Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia dengan Jersey Marselino

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Gibran Rakabuming Raka Terganjal Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Hoaks: Prabowo Beri Hadiah Rp 5 Triliun dan Mobil untuk Timnas

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kejati Kaltara Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Investasi Rp759,4 Miliar di Bank Digital Milik Negara

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • DJP Siapkan Strategi Cari Basis Pajak Baru Antisipasi Kenaikan PTKP

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Punya Gadget Nganggur? Bisa Tukar Tambah dengan Galaxy Z Fold8 Serie

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Peringatan Dini Cuaca BMKG 9-10 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.