Wartakita, JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M telah ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan sejak Jumat (13/05) lalu. Keppres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015m meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
Berbeda dengan sebelumnya, penetapan BPIH tahun ini menggunakan mata uang Rupiah, bukan Dollar. Adapun besaran BPIH 1437H/2016M per embarkasi sebagaimana diatur dalam Keppres 21 Tahun 2016 ini adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh Rp31.117.461,- ; Embarkasi Medan Rp31.672.827,- ; Embarkasi Batam Rp32.113.606,- ; Embarkasi Padang Rp32.519.099,- ; Embarkasi Palembang Rp32.537.702,- ; Embarkasi Jakarta Rp34.127.046,- ; Embarkasi Solo Rp34.841.414,- ; Embarkasi Surabaya Rp34.941.414,- ; Embarkasi Banjarmasin Rp37.583.508,- ; Embarkasi Balikpapan Rp37.583.508,- ; Embarkasi Makassar Rp38.905.808; dan Embarkasi Lombok Rp37.728.961,-.
Sebelumnya, setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Sabtu (30/04), Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1437H/2016M dengan rata-rata sebesar Rp 34.641.304,- atau senilai USD 2.585 dengan kurs Rp13.400,-. Artinya, jika dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang USD 2.717, BPIH tahun ini turun sebesar USD 132.
Setelah Keppres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang Rupiah sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama nomimasi jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1437H/2016M. Untuk mengetahuinya, sila lihat Daftar Nominasi Jamaah Haji Reguler Berhak Lunasi BPIH 1437H/2016M. (mkd/mkd)