Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (atau penggantinya, sesuai konteks sumber) tidak tinggal diam menanggapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penegakan disiplin, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, resmi dicopot dari jabatannya.
- Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, dicopot menyusul kasus OTT KPK yang melibatkan tiga pegawainya.
- Pencopotan ini menekankan prinsip tanggung jawab pimpinan atas tindakan bawahannya, meskipun tidak terlibat langsung.
- Jabatan Kakanwil DJP Jakarta Utara kini diisi oleh Untung Supardi, dengan pergantian pejabat lain di KPP Madya Jakarta Utara.
- Menteri Keuangan mengimbau seluruh pejabat pajak untuk mengawasi kinerja bawahan demi mencegah penyimpangan.
- Sanksi tegas, mulai mutasi hingga pemberhentian, menanti pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi Tegas Menteri Keuangan untuk Kanwil Pajak Jakarta Utara
Keputusan pencopotan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, merupakan respons tegas terhadap insiden OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun Wansepta Nirwanda tidak secara langsung terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas pimpinan tidak dapat ditawar.
Pencopotan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa institusi pajak berkomitmen penuh untuk membersihkan diri dari praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Menteri Keuangan secara eksplisit menyatakan bahwa pimpinan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang terjadi di bawah pengawasannya. Kegagalan dalam mendeteksi atau mencegah potensi penyimpangan oleh bawahan akan berimplikasi langsung pada posisi sang atasan.
Mutasi dan Pengisian Jabatan Baru
Pasca pencopotan, Wansepta Nirwanda akan menjalani masa istirahat sementara sebelum dimutasikan ke jabatan lain yang dianggap sesuai. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan posisi strategis di Kanwil DJP Jakarta Utara, Menteri Keuangan menunjuk Untung Supardi sebagai pejabat yang baru. Selain itu, pergantian juga dilakukan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Imbauan Disiplin dan Ancaman Sanksi
Lebih lanjut, Menteri Keuangan memberikan imbauan yang sangat serius kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kinerja bawahan. Tanpa adanya upaya deteksi dini, atasan tidak dapat berkelit dari tanggung jawab jika terjadi masalah pada timnya.
Untuk menciptakan efek jera dan menegakkan disiplin, sanksi tegas telah disiapkan bagi setiap pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan. Skema sanksi akan disesuaikan dengan bobot dan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari mutasi ke daerah terpencil hingga pemutusan hubungan kerja.
Kronologi Kasus OTT KPK
Kasus ini bermula ketika KPK berhasil mengamankan tiga orang pegawai pajak dari Kanwil Jakarta Utara dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DWB, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP Madya Jakarta Utara; dan ASB, yang merupakan Tim Penilai di unit yang sama.























