Wartakita.id, Jakarta Timur — Kepala Seksi Intel Gartap 1/Jakarta, Letnan Kolonel Inf Arman Jab, telah ditahan oleh Mabes TNI terkait dugaan rumah dinas yang ia tempati di Cijantung, Jakarta Timur, dimanfaatkan sebagai markas judi online (judol). Penahanan ini dilakukan di Pomdam Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Penahanan Letkol Arman Jab diumumkan oleh Kepala Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Oktober 2026. Sebelumnya, pada Minggu, 4 Oktober 2026, TNI Angkatan Darat (AD) telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah dinas di Komplek RPKAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi markas judol. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lingkungan mereka.
Intinya
- Letkol Arman Jab, pemilik rumah dinas di Cijantung, Jakarta Timur, ditahan Mabes TNI karena rumahnya diduga menjadi markas judi online.
- Sebanyak 11 orang sipil yang diduga operator judol diamankan bersama barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
- TNI AD menegaskan komitmennya memberantas praktik judi daring dan akan menindak tegas anggota yang terlibat.
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur yang mendatangi lokasi berhasil mengamankan tempat dan barang bukti. Dari penggeledahan tersebut, 11 orang yang diduga sebagai operator judol berhasil ditangkap. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, merinci bahwa barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP. Kesebelas orang yang diamankan merupakan warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, yang kemudian dibawa ke Denpom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
TNI AD menyatakan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk membantu mengungkap dan memberantas praktik judi daring yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital. Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, menilai tidak masuk akal jika pemilik rumah dinas tidak mengetahui aktivitas tersebut, mengingat adanya komandan komplek di lingkungan militer yang mengawasi keluar masuk penghuni. Husein juga menekankan pentingnya pengembangan kasus ini untuk menelusuri jaringan atau sindikat di balik aktivitas judol tersebut, yang membutuhkan modal besar dan tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang.
Husein Ahmad berpendapat bahwa Letkol Arman Jab dapat dikenakan tiga tindak pidana, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menyewakan rumah dinas, pelanggaran disiplin militer karena menyewakan aset negara dan membiarkan tindak pidana terjadi, serta pasal penyertaan tindak pidana. Ia meyakini bahwa tidak hanya Arman yang terlibat, melainkan ada jaringan yang lebih luas mengingat besarnya potensi keuntungan dari bisnis judi online. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah berjanji akan menindak tegas anggota aktif yang memfasilitasi rumah dinasnya menjadi markas judol, menegaskan bahwa TNI AD tidak akan melindungi pelaku dan akan merespons cepat setiap laporan yang terbukti.
Kerap Ditanyakan
T: Siapa yang ditahan terkait kasus dugaan markas judi online di rumah dinas?
J: Letnan Kolonel Inf Arman Jab, Kepala Seksi Intel Gartap 1/Jakarta, ditahan oleh Mabes TNI.
T: Di mana lokasi rumah dinas yang diduga menjadi markas judi online?
J: Rumah dinas tersebut berlokasi di Komplek RPKAD Cijantung, Jakarta Timur.
T: Berapa banyak orang yang diamankan dari lokasi tersebut?
J: Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator judi online diamankan.
T: Barang bukti apa saja yang ditemukan di lokasi?
J: Barang bukti yang ditemukan meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























