Jakarta, WartaKita.id – Di tengah hiruk pikuk politik dan program pemerintah, sebuah manuver senyap dari Badan Gizi Nasional (BGN) menciptakan gelombang kejut. Keputusan lembaga tersebut untuk mengembalikan dana sisa program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 70 triliun ke kas negara menjadi anomali yang langka dalam lanskap birokrasi Indonesia.
Langkah ini sontak memicu perdebatan. Di satu sisi, ia memantik polemik dan saling silang informasi antara BGN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun di sisi lain, jika dilihat lebih dalam, inisiatif ini bisa menjadi preseden berharga dan sebuah “tamparan keras” bagi budaya kronis yang selama ini menjangkiti instansi pemerintah: penyakit ‘asal serap’ anggaran.
Keputusan BGN, terlepas dari kontroversi yang mengiringinya, adalah sebuah antitesis dari praktik yang jamak terjadi setiap akhir tahun anggaran—ketika lembaga berlomba-lomba menghabiskan sisa dana demi menghindari stigma “penyerapan rendah” dan potensi pemotongan anggaran di tahun berikutnya.
Penyakit Tahunan Birokrasi: Teror ‘Serapan Anggaran’ dan Program Fiktif
Untuk memahami betapa signifikannya langkah BGN, kita perlu terlebih dahulu menyelami sebuah masalah sistemik dalam birokrasi kita. Setiap menjelang akhir tahun, banyak kementerian dan lembaga (K/L) dihadapkan pada satu momok: sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Dalam paradigma lama, rendahnya serapan anggaran seringkali dianggap sebagai cerminan buruk dari kinerja sebuah instansi.
Logika yang terbangun selama bertahun-tahun adalah: anggaran yang tidak habis berarti lembaga tersebut tidak mampu bekerja atau tidak becus dalam merencanakan program. Konsekuensinya pun tidak main-main. Instansi dengan serapan rendah berisiko tinggi mendapatkan pemotongan pagu anggaran pada tahun berikutnya.
Ketakutan inilah yang melahirkan sebuah tradisi buruk yang merugikan negara. Demi mengejar target serapan mendekati 100%, berbagai cara pun dihalalkan. Munculah program-program “kejar tayang” yang dibuat secara tergesa-gesa, seminar atau rapat koordinasi yang esensinya dipertanyakan, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak mendesak. Dalam kasus yang lebih ekstrem, praktik ini bahkan bisa berujung pada pembuatan program fiktif atau mark-up nilai proyek.
Tujuannya hanya satu: memastikan angka serapan di atas kertas terlihat sempurna. Kualitas, efektivitas, dan dampak nyata dari penggunaan uang rakyat itu seringkali menjadi nomor dua. Pada akhirnya, yang terjadi adalah pemborosan masif. Uang negara habis, namun manfaat yang dirasakan masyarakat tidak sepadan.
Inisiatif BGN: Sebuah Antitesis Kejujuran Anggaran
Di tengah kultur seperti inilah, langkah yang diambil oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, terasa seperti oase. Pada konsolidasi regional di Jawa Barat, Senin (13/10/2025), Dadan menyatakan bahwa dari total alokasi Rp 71 triliun dan dana siaga Rp 100 triliun, sebanyak Rp 70 triliun dikembalikan kepada Presiden karena kemungkinan besar tidak akan terserap tahun ini.
Ini adalah sebuah pengakuan yang jujur dan berani. Alih-alih memaksakan dana tersebut habis untuk program yang belum matang atau terburu-buru, BGN memilih untuk bersikap transparan mengenai kemampuannya. Inisiatif ini mencerminkan sebuah pergeseran fundamental dari orientasi “menghabiskan anggaran” menjadi “mengelola anggaran secara efektif”.
Sikap ini patut diapresiasi setinggi-tingginya. BGN menunjukkan bahwa integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik lebih utama daripada sekadar citra kinerja yang diukur dari angka serapan. Ini adalah pesan kuat bagi seluruh aparatur negara: lebih baik mengembalikan sisa anggaran daripada membuangnya untuk kegiatan yang tidak produktif dan tidak berdampak.
Mengurai Benang Kusut: Saling Silang Informasi di Antara Pejabat

Namun, niat baik BGN ini tidak berjalan mulus tanpa kontroversi. Pernyataan tersebut segera disambut dengan respons yang berbeda dari Kementerian Keuangan, menciptakan kebingungan publik.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi yang menempatkan angka Rp 70 triliun dalam konteks yang berbeda. Menurutnya, BGN memang sempat mengajukan dana tambahan Rp 100 triliun, namun dana tersebut belum pernah secara resmi dianggarkan dalam APBN. “Jadi sebetulnya uangnya belum ada,” ujar Menkeu Purbaya, Selasa (14/10/2025).
Fokus Kemenkeu, kata Purbaya, adalah pada penyerapan alokasi resmi sebesar Rp 71 triliun yang sudah ada di APBN. Hingga 3 Oktober 2025, realisasi program MBG baru mencapai Rp 20,6 triliun atau setara 29% dari pagu. Menkeu bahkan sempat memberikan ultimatum bahwa ia akan memantau ketat penyerapan anggaran MBG hingga akhir Oktober, dengan kemungkinan pemotongan jika tidak optimal.
Sementara itu, dari parlemen, Anggota Komisi X DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kekhawatiran yang sama. Ia cemas bahwa jika pada 2025 saja penyerapan anggaran begitu rendah, hal serupa bisa terulang pada 2026 ketika BGN direncanakan menerima alokasi yang jauh lebih masif, yakni Rp 268 triliun.
Saling silang informasi ini menunjukkan adanya potensi miskomunikasi atau perbedaan perspektif antara BGN sebagai eksekutor program dan Kemenkeu sebagai bendahara negara. Namun, substansi utamanya tetap sama: ada sejumlah besar dana yang tidak dapat diserap secara efektif oleh BGN dalam tahun anggaran berjalan.
Mengapa Langkah BGN Harus Menjadi Standar Baru?
Terlepas dari simpang siur komunikasi, semangat yang ditunjukkan BGN dalam mengembalikan potensi sisa anggaran adalah hal yang harus digarisbawahi dan didorong menjadi standar baru dalam reformasi birokrasi. Mengapa ini penting?
- Mencegah Pemborosan Uang Negara: Dengan berani mengakui ketidaksanggupan menyerap dana, BGN secara langsung telah mencegah potensi pemborosan triliunan rupiah untuk program-program dadakan yang tidak efektif.
- Mendorong Perencanaan yang Realistis: Kejujuran ini memaksa pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Apakah target program terlalu ambisius? Apakah ada kendala teknis di lapangan? Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk perencanaan anggaran yang lebih realistis dan matang di masa depan.
- Membangun Budaya Akuntabilitas: Ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik yang paling nyata. BGN menunjukkan bahwa mereka mengelola uang rakyat dengan hati-hati dan tidak takut mengakui keterbatasan.
- Mengubah Paradigma Kinerja: Sudah saatnya indikator kinerja lembaga pemerintah tidak lagi diukur dari seberapa banyak uang yang dihabiskan, melainkan dari seberapa besar dampak (outcome) yang dihasilkan dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
Langkah BGN, meski penuh polemik, sejatinya adalah sebuah gebrakan positif. Ini adalah kesempatan emas bagi pemerintah untuk mereformasi sistem evaluasi anggaran. Penghargaan seharusnya diberikan kepada lembaga yang mampu berhemat dan mengembalikan sisa anggaran karena efisiensi atau perencanaan yang jujur, bukan justru “menghukum” mereka dengan pemotongan anggaran.
Jika kultur ini bisa diubah, kita bisa berharap akan lebih banyak lagi lembaga yang berani mengikuti jejak BGN. Dengan begitu, setiap rupiah uang pajak yang dikumpulkan dengan susah payah oleh rakyat benar-benar dapat digunakan untuk program yang produktif, terencana, dan berdampak nyata bagi kemajuan bangsa.























