Jumat, 15 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan

by Warteknet
02/03/2016
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 1 min read
A A
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Arsip

lampu kendaraan menyilaukan, denda rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan

Wartakita.id – Untuk diperhatikan bagi para Pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Serta warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman. (TMC Polda Metro Jaya)

BACA JUGA:

Trump di Beijing: Misi ‘Deals’ dengan Raksasa Teknologi dan Keuangan AS

19 WNI Ditahan di Arab Saudi: Jual Beli Dam Ilegal, Promosi Haji Nonprosedural, dan Pelanggaran Privasi Jadi Penyebab

Dana Rp49 Triliun dari Rekening Tak Terurus Segera Masuk Kas Negara: Apa Kata Presiden Prabowo?

Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Rp 5,6 Triliun: Tak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti

Long Weekend Mei 2026: Jangan Lewatkan 4 Hari Libur Istimewa untuk Anda!

Share12Tweet8Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Penataan PK5 Tamalanrea Indah: 25 Lapak Dibongkar Mandiri Demi Keteriban dan Kenyamanan Kota Makassar

12/05/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Tingkatkan Pengawasan Proyek Infrastruktur Multiyears demi Kualitas dan Manfaat Masyarakat

12/05/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Korban Geng Motor di Makassar: Perawatan Gratis dari Pemkot dan Dukungan Komunitas

12/05/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Makassar Dinobatkan Jadi Tuan Rumah Rakernas ASITA 2026: Ambisi Kian Nyata Sebagai Hub Pariwisata Indonesia Timur

09/05/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Makassar Raih Paritrana Award 2025: Simbol Perlindungan Pekerja Rentan di Luar Jawa

09/05/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Pemprov Sulsel Ajukan Kenaikan Pajak Kendaraan dan 10 Retribusi Baru untuk Dongkrak PAD Makassar

08/05/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Gaji Lenyap Dihabiskan Judi Online, Pria Makassar Tipu Polisi dengan Laporan Begal Palsu

08/05/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Polisi Makassar Kejar Pelaku Penyerangan Jalan Muhammadiyah dengan Senjata Tajam dan Busur

08/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • ‘Beauty Is A Wound’ Eka Kurniawan Menangi ‘World Readers Award’ - Arsip

    ‘Beauty Is A Wound’ Eka Kurniawan Menangi ‘World Readers Award’

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • #CekFakta Nama AstraZeneca Memiliki Arti ‘Senjata yang Mematikan’

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Ambisi John Herdman: Timnas Indonesia Wajib Taklukkan Thailand di Piala Asia 2027

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • AS dan Iran Saling Serang: Eskalasi Ketegangan di Selat Hormuz

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Panduan Makeup Natural untuk Kencan Pertama yang Berkesan

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Update Tarif Listrik Mei 2026: Harga Token dan Pascabayar Tetap

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tragedi Papua: Pilot Smart Air Tewas Ditembak, Isu Tambang Ilegal dan Ancaman TPNPB Mengemuka

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • PLN Tantang Mahasiswa Rancang Gokart Listrik, Dorong Inovasi Kendaraan Ramah Lingkungan

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Hari Kartini 2026: Anggota DPRD Makassar Dorong Perempuan Lebih Aktif di Kancah Politik

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Destination Wedding, Film Komedi Romantis Terbaru Keanu Reeves dan Winona Ryder

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.