Senin, 16 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan

by Warteknet
02/03/2016
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 1 min read
A A
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Arsip

lampu kendaraan menyilaukan, denda rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan

Wartakita.id – Untuk diperhatikan bagi para Pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Serta warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman. (TMC Polda Metro Jaya)

BACA JUGA:

Kim Jong Un Gandeng Putri Hadiri Uji Coba Roket, Sebut Latihan Militer AS-Korsel Sebagai ‘Provokasi’

Indonesia Jajaki Impor Minyak dari Brunei, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Cak Imin Prihatin, Bupati Cilacap Ditangkap KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Arus Mudik Nyepi 2020 Bali: Antrean Kendaraan 30 Km di Gilimanuk, Upaya Penanganan dan Imbauan

Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Rekayasa AI, Polisi Minta Waktu Investigasi

Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Sulawesi Selatan Siagakan 8 ‘Masjid Ramah Pemudik’ Sambut Lebaran 2026

15/03/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

BMKG Makassar Prediksi Hujan Dominan Selama Mudik Lebaran 2026 di Sulsel: Panduan Lengkap untuk Perjalanan Aman

15/03/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

BSI Fest Ramadan Makassar 2026: Gebyar Promo Umrah, KPR, Otomotif, Emas, & Edukasi Finansial

14/03/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Pemkab Gowa Berikan Paket Lebaran: Bentuk Apresiasi Tulus untuk Tenaga Kontrak

11/03/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Sulawesi Selatan Gaspol 14 Ruas Jalan: Kebut Konektivitas, Lancarkan Mobilitas

11/03/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Festival Ramadhan Jilid V MIN 1 Makassar: Nuzulul Qur’an Jadi Momentum Edukasi dan Kebersamaan

10/03/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Sinergi BPS Makassar dan Pemkot: Fondasi Sukses Sensus Ekonomi 2026 demi Pembangunan Strategis

10/03/2026
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Sulsel Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun: Melindungi Generasi Muda dari Risiko Digital

10/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • eksekusi makam kuno di toraja wartakita.id

    Toraja: Ekskavator Hancurkan Tongkonan 300 Tahun, Warisan Budaya Terancam Punah

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tips Hijab Anti Lepek dan Tetap Segar Seharian

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • KPK OTT Bupati Cilacap: Kronologi, Dugaan Korupsi Proyek Pemkab, dan Tindak Lanjut

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Esai Ramadan #25: Pulang ke Fitrah dan Laundry Pakaian Jiwa

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #26: Zakat yang Melampaui Angka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Esai Ramadan #24: Oase di Tengah Gurun dan Rahasia Rasa Cukup

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.