Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok skema baru terkait kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk badan usaha (BU) SPBU swasta. Kebijakan ini, yang diterapkan secara bertahap, memicu perdebatan mengenai potensi ancaman kelangkaan pasokan BBM atau justru menjadi solusi efektif.
Evaluasi Pengadaan dan Munculnya Skema Baru
Latar belakang penerapan skema baru ini berakar dari hasil evaluasi pengadaan impor BBM untuk SPBU swasta pada tahun 2025. Kala itu, lonjakan permintaan yang signifikan menyebabkan kuota impor BBM untuk SPBU swasta habis lebih cepat dari perkiraan. Menghadapi realitas tersebut, Kementerian ESDM berupaya merancang mekanisme yang lebih adaptif.
Namun, hingga kini, Kementerian ESDM belum merinci secara pasti periode waktu pemberian kuota impor tersebut. Pertanyaan apakah kuota akan ditetapkan per tiga bulan atau enam bulan menimbulkan kegelisahan terkait efektivitas dan potensi dampaknya terhadap ketersediaan pasokan BBM di tingkat konsumen.
Pandangan Para Ahli: Peluang dan Tantangan
Beragam pandangan muncul dari para praktisi dan akademisi energi mengenai potensi skema baru ini.
Ali Ahmudi Achyak: Potensi Efektif dengan Pengawasan Ketat
Ali Ahmudi Achyak, Ketua Kelompok Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan (K3EPB) Universitas Indonesia (UI), menilai bahwa skema periodik berpotensi berjalan efektif dalam menghindari kelangkaan BBM. Namun, efektivitas ini sangat bergantung pada beberapa catatan penting:
- Peran Pemerintah yang Kuat: Pemerintah harus memiliki kontrol yang lebih kokoh untuk melakukan evaluasi berkala terhadap realisasi impor, stok, dan distribusi BBM.
- Penyesuaian Kebijakan Cepat: Dengan skema periodik, Kementerian ESDM dapat merespons dengan sigap jika terjadi anomali pasar atau jika ada BU yang kinerjanya tidak optimal.
- Menekan Potensi Penimbunan: Skema bertahap dinilai dapat meminimalisir praktik penimbunan atau spekulasi pasokan, berbeda dengan skema tahunan yang lebih rentan dimanfaatkan saat harga global berfluktuasi.
- Fleksibilitas Terhadap Kondisi Global: Skema periodik menawarkan fleksibilitas lebih tinggi dalam menghadapi dinamika harga minyak dan geopolitik global, tanpa harus menunggu satu tahun penuh untuk penyesuaian kebijakan.
Meski demikian, Ali mengingatkan adanya risiko signifikan jika skema ini tidak diatur secara detail. BU SPBU swasta sangat bergantung pada kepastian pasokan. Jeda sekecil apa pun antara satu periode kuota ke periode berikutnya dapat mengikis stok, menyebabkan SPBU tutup, dan memicu kepanikan konsumen.
Untuk mencegah kelangkaan, Ali memberikan rekomendasi strategis:
- Kepastian Jadwal Kuota: Menetapkan jadwal periode kuota yang jelas, misalnya triwulanan, dengan mekanisme otomatis bergulir.
- Buffer Stok Wajib: Mewajibkan BU SPBU swasta untuk memiliki stok penyangga (buffer stock).
- Sistem Peringatan Dini (EWS): Mengimplementasikan sistem peringatan dini apabila realisasi kuota mendekati batas yang ditentukan.
- Transparansi Komunikasi: Memastikan adanya komunikasi yang terbuka dan jujur kepada publik serta seluruh pelaku usaha.
Ali menekankan bahwa skema periodik tanpa kepastian teknis yang matang justru berpotensi menciptakan kelangkaan baru akibat keterlambatan proses perizinan dan administrasi.
Hadi Ismoyo: Kekhawatiran atas Lambatnya Administrasi
Berbeda dengan Ali, Praktisi Migas Hadi Ismoyo menyuarakan pandangan yang lebih pesimistis. Ia berpendapat bahwa penerapan skema periode untuk impor BBM SPBU swasta berpotensi tidak efektif dalam mencegah kelangkaan.
Menurut Hadi, kebijakan ini berisiko menimbulkan kelangkaan apabila implementasinya dilakukan secara serampangan. Ia menyoroti lambatnya proses administrasi, seperti pengurusan kertas kerja dan surat rekomendasi impor, yang membutuhkan waktu. Keterlambatan dalam proses ini dapat menunda pengiriman BBM ke dalam negeri, sehingga potensi kelangkaan di SPBU swasta dapat terulang kembali seperti yang terjadi pada tahun 2025.
Hadi menegaskan bahwa jika skema periodik tetap menjadi pilihan, proses persetujuan impor harus dijalankan dengan kecepatan dan ketepatan yang tinggi. Setiap pengajuan izin impor yang sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan harus segera disetujui tanpa penundaan sedikit pun.























