Rabu, 1 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis

by Pewarta Warga
13/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Wartakita.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memutus kerugian negara sebesar Rp246 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021. Vonis ini membuka tabir dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara secara masif.

Poin Penting

  • Kerugian negara Rp246 miliar ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN-IAE.
  • Kerugian bersumber dari pembayaran di muka (advance payment) yang dinilai melawan hukum.
  • Berbagai penyimpangan, termasuk pelanggaran regulasi dan ketiadaan jaminan memicu kerugian.
  • Dua terdakwa, Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN) dan Iswan Ibrahim (Komisaris IAE), divonis bersalah.
  • Danny Praditya dihukum 6 tahun penjara, Iswan Ibrahim 5 tahun penjara plus uang pengganti jutaan dolar AS.

Pengadilan Menetapkan Kerugian Negara Rp246 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menetapkan angka kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT PGN (Persero) Tbk. dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021. Hakim anggota Alfis Setiawan memaparkan bahwa kerugian tersebut mencapai 15 juta Dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp246 miliar. Angka ini tidak muncul begitu saja, melainkan melalui metodologi pemeriksaan investigatif yang ketat sesuai standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pengalaman bertahun-tahun dalam mengaudit aliran dana negara memberikan bobot pada perhitungan ini, mengidentifikasi praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.

Sumber Kerugian Negara: Pembayaran di Muka yang Melawan Hukum

Inti dari kerugian negara ini, menurut putusan pengadilan, terletak pada pembayaran di muka atau advance payment yang telah diserahkan oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017. Hakim menilai pembayaran ini dilakukan secara melawan hukum karena seharusnya tidak dibayarkan berdasarkan perjanjian jual beli gas yang mendasarinya. Keahlian para hakim dalam mengurai kompleksitas transaksi bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam mengungkap akar masalah ini. Mereka mengkaji setiap klausul perjanjian dan aliran dana untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk merugikan publik.

Analisis Mendalam Penyimpangan yang Merugikan

Putusan pengadilan merinci sejumlah penyimpangan krusial yang menjadi penyebab langsung kerugian negara. Analisis mendalam ini mencerminkan pengalaman dan keahlian tim investigasi yang menguraikan rangkaian kejadian yang kompleks.

Pelanggaran Regulasi dan Kondisi Keuangan yang Diabaikan

Salah satu penyimpangan signifikan adalah kelanjutan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dan PT IAE, meskipun para pihak menyadari adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini jelas melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir. Kepatuhan terhadap regulasi adalah pilar penting dalam operasional bisnis energi, dan pengabaiannya menunjukkan potensi kesengajaan atau kelalaian serius. Lebih jauh, kondisi keuangan PT Isargas (bagian dari Insargas Group) yang tidak bankable dan seluruh asetnya telah dijaminkan ke bank (escrow) seharusnya menjadi alarm bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka. Keahlian finansial dalam menilai kelayakan kredit menjadi elemen krusial yang terabaikan di sini.

Uang Muka Tanpa Jaminan dan Skema yang Tidak Lazim

Pemberian uang muka yang besar itu direalisasikan tanpa didukung jaminan yang memadai. Akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru diteken sebulan lebih setelah uang muka dibayarkan, menunjukkan adanya kelalaian dalam prosedur pengamanan aset. Skema pemberian uang muka dalam PJBG yang tidak diatur dalam perjanjian utama, melainkan dalam kesepakatan tersendiri, juga dinilai tidak lazim. Praktik seperti ini seringkali menjadi celah untuk manipulasi, mengingat minimnya transparansi dan akuntabilitas yang melekat padanya.

Gagalnya Akuisisi dan Penghentian Penyaluran Gas

Uang muka yang telah dibayarkan ternyata tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nilai transaksi akuisisi saham PT Isargas. Hal ini terjadi karena PT PGN tidak dapat merealisasikan rencana akuisisi tersebut, yang berdasarkan laporan proyek uji tuntas PT Bahana Sekuritas memiliki nilai negatif. Pengalaman dalam melakukan due diligence yang komprehensif seharusnya mencegah PGN dari langkah akuisisi yang berisiko. Akhirnya, penyaluran gas pun dihentikan akibat teguran dari Kementerian ESDM pada 15 Januari 2021. Rangkaian kejadian ini mengkonfirmasi bahwa uang muka yang diserahkan tidak dapat kembali sepenuhnya karena akuisisi gagal, transaksi jual beli terhenti, dan jaminan yang ada pun tidak dapat dieksekusi. Semua unsur yang merugikan keuangan negara terpenuhi dengan jelas.

Vonis Pengadilan untuk Dua Terdakwa

Menyikapi rangkaian penyimpangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Danny Praditya, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006-2024. Pengalaman mereka dalam posisi strategis di perusahaan membuat tuntutan hukum menjadi lebih berat, karena dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga keuangan negara.

Hukuman Penjara dan Denda

Danny Praditya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan. Sementara itu, Iswan Ibrahim divonis hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Iswan Ibrahim juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 3,33 juta Dolar AS, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hukuman ini diberikan sebagai penerima manfaat utama aliran dana korupsi. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebuah landasan hukum yang kuat untuk menindak kejahatan korupsi.

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Jadi Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Lanjutkan Penyidikan

Mantan Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar, Singgung Kebohongan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kejati Sulsel Selamatkan Rp 36,6 M: Berantas Korupsi, Perbaiki Pelayanan Publik

Tags: BPK RIDanny PradityaIswan Ibrahimjual beli gasKerugian Negarakorupsi PGNPT Inti Alasindo EnergyTipikor
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Fakta di Balik Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi 1 April 2026: Cek Kejelasannya

01/04/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Iran Tuding AS-Israel Siapkan Serangan Darat di Tengah Diplomasi: Ancaman Terselubung atau Manuver Politik?

31/03/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Gugatan Anggaran Pendidikan: Mahasiswa & Guru Pertanyakan Alokasi Program Makan Bergizi Gratis di APBN 2026

31/03/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Akibat Serangan Artileri, Indonesia Kutuk Keras dan Minta Investigasi

31/03/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang

31/03/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Samin Tan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Kalimantan Tengah

31/03/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Trump Klaim Perubahan Rezim Iran, Kesepakatan Bisa Segera Tercapai di Tengah Ketegangan Regional

30/03/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Iran Beri Sinyal Positif: Kapal Tanker Indonesia Segera Lewati Selat Hormuz

29/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pembangunan Wisma Negara di Kawasan CPI Makassar - Arsip

    Pembangunan Wisma Negara di Kawasan CPI Makassar

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Trump Klaim Perubahan Rezim Iran, Kesepakatan Bisa Segera Tercapai di Tengah Ketegangan Regional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sungai Rongkong Meluap, Merendam Dua Kecamatan Di Luwu Utara

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kota Makassar Memasuki Musim Penghujan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Reshuffle Jabatan dan Reformasi Pasar Modal Indonesia: Respons Atas Penilaian MSCI yang Mengguncang IHSG

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Malam pergantian tahun di Makassar relatif aman

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gugatan Anggaran Pendidikan: Mahasiswa & Guru Pertanyakan Alokasi Program Makan Bergizi Gratis di APBN 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kebakaran di Jalan Anggrek Makassar

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.