MAKASSAR – Penegakan hukum pasca-kerusuhan anarkis yang mengguncang Makassar pada akhir Agustus lalu memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan bahwa hingga pertengahan September ini, sebanyak 53 individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Data mencengangkan menunjukkan, 11 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur. Angka ini bukan sekadar statistik penegakan hukum, melainkan alarm keras tentang krisis sosial yang lebih dalam, menguak kerentanan generasi muda Makassar terhadap polarisasi dan provokasi destruktif.
Keterlibatan signifikan anak-anak dalam aksi kekerasan ini memaksa kita untuk tidak hanya bertanya “siapa” dan “apa” yang terjadi, tetapi yang lebih krusial, “mengapa” fenomena ini dapat terjadi di tengah masyarakat. Ini adalah sinyal darurat yang menuntut refleksi mendalam terhadap fondasi sistem pendidikan, pengawasan keluarga, dan jaring pengaman sosial di Kota Daeng, serta dampaknya bagi masa depan Makassar sebagai episentrum ekonomi dan budaya di timur Indonesia.
Menguak Fakta: Babak Baru Penegakan Hukum Pasca Kerusuhan Makassar
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel telah membuahkan penetapan 53 tersangka, dengan rincian 42 tersangka dewasa dan 11 tersangka anak-anak. Mereka diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindak pidana serius selama kerusuhan. Tuduhan yang dijeratkan mencakup pengeroyokan yang berujung pada kematian pengemudi ojek daring, Rusdamdiansyah, pembakaran dan perusakan fasilitas publik vital seperti gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel dan sejumlah pos polisi, penghasutan melalui medium digital berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga pencurian dengan kekerasan, termasuk penjarahan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Sulselbar dari dalam gedung DPRD yang terbakar.
Kasus di Makassar ini merefleksikan tren nasional yang mengkhawatirkan. Data kepolisian secara nasional menunjukkan total 959 tersangka diamankan terkait gelombang demonstrasi serupa pada Agustus lalu, dengan 295 di antaranya juga merupakan anak di bawah umur. Proporsi tersangka di bawah umur di Makassar mencapai sekitar 20%, sementara secara nasional angka tersebut melonjak hingga lebih dari 30%. Disparitas ini, baik secara lokal maupun nasional, menggarisbawahi bahwa masalah ini melampaui insiden sporadis; ia menunjuk pada kerentanan struktural yang memerlukan respons komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan.
Kronologi dan Modus Operandi
Penyelidikan mendalam mengungkapkan beragam modus operandi para tersangka. Beberapa terbukti aktif dalam aksi perusakan fisik, sebagian terlibat dalam provokasi melalui media sosial yang menggalang massa, sementara yang lain diduga memanfaatkan kekacauan untuk kepentingan pribadi, seperti penjarahan. Keterlibatan anak-anak seringkali dimulai dari ajakan teman sebaya, provokasi yang masif di platform digital, hingga sekadar euforia keramaian tanpa pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum dan politik dari tindakan mereka. Analisis data dari media sosial juga menunjukkan pola penyebaran informasi yang terstruktur, yang pada akhirnya memobilisasi massa, termasuk anak-anak, ke titik-titik kerusuhan.
Jauh di Balik Angka: Keterlibatan Anak-anak sebagai Indikator Krisis Sosial di Makassar
Tingginya keterlibatan anak-anak dalam kerusuhan bukan sekadar permasalahan hukum, melainkan cerminan dari kegagalan sistematis dalam melindungi dan membimbing generasi muda. Bagi Makassar, fenomena ini berpotensi memiliki dampak jangka panjang yang serius. Citra kota sebagai pusat pertumbuhan dan investasi dapat terancam, kepercayaan publik terhadap keamanan dan ketertiban menurun, dan yang paling krusial, masa depan sumber daya manusia (SDM) lokal terancam oleh potensi stigmatisasi dan rusaknya mentalitas kaum muda.
Krisis ini berakar pada beberapa faktor mendalam:
- Kegagalan Sistem Pendidikan: Kurangnya pendidikan karakter, literasi media yang rendah, serta akses yang tidak merata terhadap pendidikan berkualitas membuat anak-anak rentan terhadap ideologi radikal atau provokasi.
- Pengawasan Orang Tua yang Lemah: Tekanan ekonomi dan sosial seringkali membuat orang tua kesulitan memberikan pengawasan yang memadai, meninggalkan celah bagi anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas negatif.
- Ketiadaan Ruang Ekspresi Positif: Terbatasnya fasilitas publik yang inklusif dan aman bagi anak muda di beberapa wilayah Makassar dapat mendorong mereka mencari pengakuan atau pelampiasan dalam kelompok-kelompok yang salah.
- Disparitas Ekonomi dan Ketidakadilan Sosial: Perasaan tertinggal, putus asa, atau ketidakpuasan terhadap kondisi sosial-ekonomi dapat memicu kemarahan yang mudah dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu.
[KONTEKS LOKAL: Dampak nyata terlihat pada sektor pariwisata dan investasi yang memerlukan stabilitas dan citra positif. Pedagang kecil dan pelaku UMKM di area terdampak kerusuhan juga mengalami kerugian langsung. Jangka panjangnya, jika isu akar masalah tidak ditangani, potensi sosial ekonomi kota akan terganggu, dan anak-anak dari keluarga kurang mampu atau di lingkungan urban padat akan menjadi yang paling rentan, kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri dan berisiko terjerumus kembali ke dalam lingkaran kekerasan atau kriminalitas.]
Menuju Keadilan Restoratif: Tantangan dan Harapan Penanganan Anak Pelaku Kejahatan
Penanganan terhadap 11 tersangka anak ini menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitasi harus diutamakan, bukan semata-mata retribusi atau pembalasan. Tujuan utamanya adalah mengembalikan anak ke jalur yang benar, bukan malah mendorong mereka lebih jauh ke dalam sistem kriminal. Ini berarti mempertimbangkan faktor-faktor pemicu, memberikan pendampingan psikologis, pendidikan, dan pelatihan keterampilan agar mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Peran kolaborasi antara berbagai pihak menjadi krusial. Pemerintah daerah, kepolisian, dinas sosial, dinas pendidikan, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan yang terpenting, keluarga, harus bekerja sama. Inisiatif harus mencakup program pencegahan (preventif) yang kuat, seperti pendidikan literasi digital, penguatan nilai-nilai Pancasila, pengembangan keterampilan sosial, dan penyediaan ruang ekspresi positif bagi kaum muda. Selain itu, program rehabilitasi (kuratif) yang komprehensif juga harus dipersiapkan untuk anak-anak yang terlanjur terlibat, memastikan mereka tidak kembali ke lingkaran kekerasan.
Implikasi Jangka Panjang bagi Masa Depan Makassar
Jika akar masalah ini tidak ditangani secara serius, Makassar berisiko menghadapi gelombang kekerasan serupa di masa depan, dengan generasi muda yang semakin terpinggirkan dan rentan. Investasi sosial dalam bentuk pendidikan berkualitas, program kesejahteraan yang efektif, dan penguatan nilai-nilai kekeluargaan adalah kunci untuk membangun ketahanan masyarakat. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum terhadap 53 tersangka, tetapi tentang investasi dalam ratusan, bahkan ribuan, anak muda Makassar lainnya agar mereka tidak menjadi bagian dari statistik kriminalitas di masa mendatang.
Stabilitas kota tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kesejahteraan sosial dan mental generasi mudanya
Penetapan 53 tersangka kerusuhan Makassar, dengan proporsi anak-anak yang signifikan, adalah pengingat keras bahwa stabilitas kota tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kesejahteraan sosial dan mental generasi mudanya. Kasus ini adalah momentum bagi Makassar untuk melihat lebih dalam ke akar masalah sosial, bukan hanya permukaan dari kekerasan. Hanya dengan pendekatan holistik yang memadukan penegakan hukum, keadilan restoratif, dan investasi sosial-budaya yang masif, Makassar dapat memastikan bahwa insiden seperti ini tidak terulang dan dapat membangun masa depan yang lebih aman, inklusif, dan berdaya bagi seluruh warganya, khususnya generasi penerus bangsa.























