Penolakan tegas terhadap wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip independensi yang dipegang teguh oleh Polri pasca-reformasi.
Penolakan Keras Kapolri: Posisi Ideal Polri di Bawah Presiden
Dalam forum rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (25/1), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara eksplisit menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk usulan yang ingin menempatkan Polri di bawah kementerian.
Menurut Jenderal Sigit, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah kendali Presiden adalah konfigurasi yang paling ideal dan krusial untuk dipertahankan. Struktur ini dinilai mampu memaksimalkan kinerja institusi dalam menjalankan mandat utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kronologi dan Dasar Yuridis Penolakan
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian bukanlah hal baru dan kembali mengemuka, memicu respons sigap dari pimpinan tertinggi Polri. Jenderal Sigit memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar penolakan:
- Penolakan Terhadap Usulan Kementerian: Kapolri menegaskan tidak ada urgensi atau alasan kuat untuk memindahkan Polri ke bawah struktur kementerian mana pun.
- Posisi Ideal Pasca-Reformasi: Sejak era reformasi, Polri telah bertransformasi dan diamanatkan untuk berada langsung di bawah Presiden, sebuah langkah strategis untuk menjamin independensi dan efektivitas operasional.
- Evolusi Historis Polri: Kapolri mengingatkan kembali lintasan sejarah Polri, yang pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian di bawah Perdana Menteri, menyatu dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), hingga akhirnya kembali independen di bawah Presiden setelah reformasi 1998.
- Landasan Hukum Reformasi: Penempatan Polri di bawah Presiden diperkuat oleh ketetapan-ketetapan penting seperti TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000 yang merupakan hasil dari amandemen konstitusi dan reformasi kelembagaan.
Analisis Mendalam Alasan Penolakan Kapolri
Jenderal Sigit menguraikan beberapa alasan mendasar mengapa penempatan Polri di bawah kementerian dinilai merugikan dan berpotensi melemahkan institusi:
- Melemahkan Institusi Polri: Hierarki di bawah kementerian dapat mengurangi kewenangan dan independensi Polri dalam mengambil keputusan dan bertindak, yang esensial dalam penegakan hukum dan menjaga stabilitas.
- Potensi ‘Matahari Kembar’: Pembentukan kementerian khusus kepolisian dapat menimbulkan dualisme kekuasaan atau fenomena ‘matahari kembar’. Hal ini berpotensi menciptakan konflik kewenangan dan menghambat efektivitas kerja, alih-alih memperkuat.
- Menjaga Fleksibilitas dan Responsivitas: Posisi di bawah Presiden memberikan Polri ruang gerak yang lebih luas dan fleksibel. Ini sangat krusial mengingat luasnya wilayah geografis Indonesia dan dinamika tantangan keamanan yang beragam dan cepat berubah.
- Optimalisasi Pelayanan Publik: Independensi dan posisi strategis saat ini memungkinkan Polri menjadi alat negara yang paling optimal dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terhalang birokrasi kementerian yang berjenjang.
Tawaran ‘Menteri Kepolisian’ Ditolak Tegas
Dalam kesempatan yang sama, Jenderal Sigit juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan tawaran untuk menduduki posisi menteri kepolisian, sejalan dengan wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Namun, tawaran tersebut ditolak dengan tegas.
Kapolri menyatakan sebuah analogi yang kuat: “Lebih baik saya jadi petani daripada menjadi Menteri Kepolisian jika memang harus berada di bawah kementerian.” Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan simbol penolakan yang sangat mendalam. Penolakannya didasari oleh komitmen dan kesetiaan demi keutuhan institusi Polri, stabilitas negara, serta menjaga wibawa lembaga kepresidenan.
Evaluasi Kinerja dan Dukungan DPR: Solidaritas untuk Independensi Polri
Dalam rapat kerja tersebut, Kapolri juga berkesempatan memaparkan capaian kinerja Polri di tahun 2025 yang dinilai sangat positif, mencapai angka 91,54%. Jenderal Sigit menutup rapat dengan menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi di DPR RI atas dukungan mereka agar Polri tetap berada di bawah naungan Presiden RI.
Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk terus memperjuangkan posisi independen ini dengan segenap upaya, hingga titik darah penghabisan, demi memastikan Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan efektif demi kepentingan bangsa dan negara.























