Wartakita.id – Pemerintah mengklaim telah mencabut izin usaha perkebunan sawit seluas jutaan hektare sebagai respons tegas pascabanjir dahsyat di Sumatra. Langkah ini diharapkan mencegah terulangnya bencana hidrometeorologi yang merenggut nyawa dan merusak infrastruktur.
Langkah Konkret Pasca-Bencana: Izin Sawit Jutaan Hektare Dicabut
Sejauh ini, pemerintah pusat menunjukkan keseriusannya dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam Pulau Sumatra. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengumumkan pencabutan izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan pemanfaatan kayu hasil hutan.
Keputusan ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan lahan yang dinilai tidak berkelanjutan dan terbukti merusak ekosistem, khususnya di wilayah rawan bencana seperti Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.
Lebih dari Sekadar Pemulihan Fisik
Penegasan Pratikno di Banda Aceh pada Kamis (25/12/2025) lalu, menegaskan bahwa penanganan pascabencana tidak hanya berhenti pada pemulihan fisik. Kebijakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya menyentuh akar persoalan, yaitu perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di masa depan.
“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit serta izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno.
Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Presiden Prabowo Subianto sendiri memberikan arahan agar perbaikan tata kelola SDA menjadi prioritas.
Penindakan Tegas Sektor Pertambangan
Selain sektor kehutanan dan perkebunan, pemerintah juga menindak tegas aktivitas pertambangan yang berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dilaporkan telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas Pratikno.
Langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Pencabutan izin jutaan hektare lahan sawit ini tentu akan menimbulkan berbagai implikasi, baik bagi industri perkebunan maupun masyarakat sekitar. Namun, di sisi lain, langkah ini memberikan secercah harapan untuk pemulihan ekosistem yang rusak dan pencegahan bencana di masa mendatang.
Pewarta Warga (wartakita.id) akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan dampaknya bagi masyarakat serta lingkungan di Sumatra.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah semua izin perkebunan sawit dicabut?
Tidak, pemerintah mencabut izin usaha skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana, bukan seluruh izin perkebunan sawit.
Kapan pencabutan izin ini diumumkan?
Pengumuman pencabutan izin disampaikan sebulan setelah bencana hidrometeorologi melanda Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatera Utara, pada Kamis (25/12/2025).
Siapa yang menyampaikan informasi pencabutan izin ini?
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Apa tujuan utama dari pencabutan izin ini?
Tujuan utamanya adalah mencegah terulangnya bencana banjir dan longsor, serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga.























