Jumat, 3 Februari 2023
  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN
No Result
View All Result
wartakita.id
No Result
View All Result
ads ads ads
Home Berita

Ini Dasar Penetapan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian

7 Oktober 2022
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Kapolri: 2 Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar Jaringan JAD
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Wartakita.id – MALANG, “Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022). Tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang diduga melanggar sejumlah pasal, salah satunya tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, para tersangka diantaranya dijerat dengan pasal berikut:

Mulai Besok Kandungan Biodiesel Dalam BBM Solar Naik 35%

Terungkap, Cahaya Misterius di Puncak Gunung Merapi

Air laut di Kabupaten Kepulauan Selayar Menghijau, Berbau Tak Sedap

Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Berikut daftar enam tersangka dan tanggung jawabnya pada tragedi Kanjuruhan:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Berikut perannya:

– Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Berikut perannya:

– Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
– Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
– Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu

3. SS, Security Officer. Berikut perannya:

– Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
– Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:

– Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Berikut perannya:
– Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
– Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Tags: Kanjuruhanmalangwartakita

ARTIKEL TERKAIT

Mulai Besok Kandungan Biodiesel Dalam BBM Solar Naik 35%
Berita

Mulai Besok Kandungan Biodiesel Dalam BBM Solar Naik 35%

31 Januari 2023
Terungkap, Cahaya Misterius di Puncak Gunung Merapi
Berita

Terungkap, Cahaya Misterius di Puncak Gunung Merapi

27 Januari 2023
Pantai Batu Karapu Objek Wisata Pilihan
Alam dan Lingkungan Hidup

Air laut di Kabupaten Kepulauan Selayar Menghijau, Berbau Tak Sedap

18 Januari 2023
TNI AL Gelar Pertunjukan Wayang Orang, Panglima TNI Memerankan Bima Sena
Berita

TNI AL Gelar Pertunjukan Wayang Orang, Panglima TNI Memerankan Bima Sena

16 Januari 2023
Presiden Jokowi Resmikan Bandara Buntu Kunik di Toraja
Berita

Penerbangan Di Lombok Sehabis Erupsi Semeru

15 Januari 2023
Korban Penculikan dan Pembunuhan Anak Dulu Tukang Parkir Demi Bantu Keluarganya
Berita

Korban Penculikan dan Pembunuhan Anak Dulu Tukang Parkir Demi Bantu Keluarganya

13 Januari 2023
https://www.youtube.com/watch?v=X4SEeEg658w

ESAI REDAKSI

Belikan Anak-Anak Komputer, Informatika Nanti Jadi Kebutuhan Manusia Keempat

Agama dan Kejadian Alam

Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

Vaatu dan Raava

Catatan Perubahan Logo Wartakita.id

  • kontak
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

© 2021 wartakita media

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERUBAHAN IKLIM
  • DUKUNG UMKM
  • KONTAK
  • LAYANAN

©2021 wartakita media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In