Jumat, 22 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2020

Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda

by Redaktur
26/09/2020
in Arsip 2020, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A

Jakarta. Pemerintah resmi mengatur operasional sepeda. Aturan sepeda ini bukan melarang orang olahraga sepeda tapi demi keselamatan para pesepeda dan orang lain di jalan raya.

Aturan sepeda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan sepeda tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan.

Larangan aturan sepeda tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan yang dimuat antara lain:

  1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang  menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda yakni memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Meski begitu, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut.

“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Tak hanya itu, dalam aturan sepeda ini juga disebutkan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan.

BACA JUGA:

Demonstrasi Tuntut Provinsi Luwu Raya Tutup Jalan Poros Sulsel, Kemacetan Lumpuhkan Transportasi

Banjir Terjang Jalan Panjaitan Jakarta Akibat Hujan Deras, Lalu Lintas Lumpuh

Akses Gratis Tol Layang AP Pettarani Mungkin Diperpanjang

Masa Konsesi Tol Layang AP Pettarani Baru Berakhir pada 2043

Anggaran Pembenahan Jalan Metro Tanjung Bunga Rp 57 Miliar

Tags: Transportasi
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Menko Yusril sebut tak ada larangan nobar Film Pesta Babi

16/05/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

27/04/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Panglima TNI Siagakan Seluruh Jajaran Hadapi Eskalasi Konflik Timur Tengah: Instruksi Siaga 1 Melalui Telegram Rahasia

08/03/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz: Ancaman pada Ketahanan Energi Nasional

05/03/2026
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

05/03/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

    Intersepsi Misi Kemanusiaan: Israel Tangkap Sembilan WNI, Kemlu Tuntut Pembebasan Segera

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Dekranasda Kota Makassar Meriahkan Parade Budaya di Solo dengan Pesona Kuliner

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Review Samsung Galaxy S20 FE, Lebih Murah dari Galaxy S20

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tantangan dalam Membangun Smart City: Antara Teknologi dan Realita

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Simak Petunjuk BNPB Saat Puting Beliung

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Daftar Rumah Sakit dan Bidan Penerima Vaksin Palsu

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • NIKKOR Z 35mm f/1.4: Cahaya Berlimpah dengan Harga Terjangkau

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pocari Sweat Run Edisi 10 Tahun Ukir Sejarah Baru

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pelindo IV Gelar Jalan Sehat Dan Nonton Bareng

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Lee Jae-myung: Tiongkok Salip Korea Selatan di Sektor Teknologi, Hubungan Ekonomi Perlu Disesuaikan

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Ini Aturan Pemerintah untuk Pengendara Sepeda - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.