Keputusan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi dalam iuran sukarela bagi Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) bentukan Donald Trump menuai sorotan. Langkah ini, yang diumumkan Menteri Luar Negeri Sugiono pada 27 Januari 2026, dilatarbelakangi tujuan rekonstruksi Gaza.
- Indonesia memutuskan untuk berpartisipasi dalam iuran sukarela Dewan Perdamaian (BoP) bentukan Donald Trump.
- Alasan utama partisipasi adalah tujuan mulia BoP dalam rekonstruksi Gaza, Palestina.
- Partisipasi ini juga memberikan status anggota tetap dewan bagi Indonesia.
- Keputusan ini menuai kritik terkait kepemimpinan Trump dan mekanisme pendanaan dewan.
- Terdapat biaya keanggotaan tetap sebesar 1 miliar Dolar AS atau sekitar Rp 16 triliun.
- Pakar hukum internasional menduga ada manuver politik Trump di balik keputusan ini.
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Menimbang Iuran Sukarela dan Status Anggota
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting terkait partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang dibentuk oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Alasan di Balik Keputusan Bergabung dengan Dewan Perdamaian Trump
Menlu Sugiono menjelaskan bahwa dasar utama di balik keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BoP adalah misi mulia yang diemban oleh dewan tersebut, yaitu untuk melakukan rekonstruksi ulang di Gaza, Palestina. Iuran sukarela yang diberikan oleh Indonesia ditujukan untuk mendanai penuh upaya rekonstruksi tersebut. Selain itu, partisipasi ini juga dinilai memberikan keuntungan strategis, yaitu pemberian status sebagai anggota tetap dewan.
Kritik dan Kontroversi Mengiringi Keanggotaan Indonesia di BoP
Langkah Indonesia untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump ini tidak luput dari berbagai kritik dan kontroversi. Sejak resmi menjadi anggota pada 22 Januari 2026, berbagai pihak telah menyuarakan pandangan skeptis, terutama terkait dengan rekam jejak kepemimpinan Donald Trump serta mekanisme pendanaan yang diterapkan oleh dewan tersebut.
Selain kewajiban iuran sukarela, terdapat pula biaya keanggotaan tetap yang dipatok sebesar 1 miliar Dolar Amerika Serikat. Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 16 triliun. Angka yang fantastis ini menuai perhatian dan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai kewajaran dan dampaknya.
Pandangan Pakar Hukum Internasional Mengenai Keputusan BoP
Profesor Hikmahanto Juwana, seorang Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, memberikan pandangannya mengenai keputusan Presiden Prabowo terkait Dewan Perdamaian Trump. Menurutnya, langkah Indonesia untuk bergabung dengan BoP tidak dapat dilepaskan dari potensi manuver politik Donald Trump.
Hikmahanto berpendapat bahwa Indonesia mungkin tidak memiliki banyak pilihan lain selain menerima tawaran bergabung, mengingat potensi Trump untuk menerapkan tarif resiprokal yang memberatkan jika Indonesia menolak. Ia merujuk pada preseden di mana Presiden Prancis pernah mengancam akan mengenakan tarif sebesar 200 persen ketika presiden tersebut menolak bergabung dalam sebuah forum yang diprakarsai oleh Trump.
Lebih lanjut, Hikmahanto menyoroti kewajiban pembayaran sebesar 1 miliar Dolar AS untuk menjadi anggota tetap. Jumlah ini dianggap sangat besar dan berpotensi tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi Indonesia dalam upaya menghentikan kekerasan yang terjadi di Gaza.























