Wartakita.id JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mulai hari ini (1/3) membuat peraturan mengenai besaran biaya tarif tol jembatan Surabaya-Madura. Hal ini dilakukan, menurut Menteri PUPR, menimbang bahwa kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan sehingga diperlukan dukungan dari Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Kepmen yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 24 Februari 2016 tersebut menetapkan bahwa 7 hari sejak ditetapkan yaitu hari ini (1 Maret 2016), besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.
Isi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura, adalah sebagai berikut:
Besaran Tarif | Gol I | Gol II | Gol III | Gol IV | Gol V | Gol VI |
Tarif Lama | Rp.30.000 | Rp.45.000 | Rp.60.000 | Rp.75.000 | Rp.90.000 | Rp.3.000 |
Tarif Baru | Rp.15.000 | Rp.22.500 | Rp.30.000 | Rp.37.500 | Rp.45.000 | – |
Penurunan tarif tol tersebut, menurut Menteri PUPR, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.
“Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal,” kata Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas awal Februari lalu.
Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut Menteri PUPR, adanya penegasan Presiden Jokowi untuk tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura. Dengan demikian, menurut Menteri PUPR akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai. (Biro Komunikasi Publik PUPR/EN)