Wartakita.id – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi signifikan pada Sabtu, 17 Januari 2026, melanjutkan tren pelemahan yang terjadi sehari sebelumnya. Penurunan ini memicu perhatian investor dan masyarakat yang tengah memantau pergerakan aset lindung nilai ini.
Poin Penting:
- Harga emas Antam turun Rp6.000 per gram pada Sabtu, 17 Januari 2026.
- Harga emas batangan kini berada di Rp2.663.000 per gram, dan harga buyback di Rp2.509.000 per gram.
- Transaksi jual beli emas dikenakan PPh 22 dengan tarif berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP.
- Tarif PPh 22 untuk buyback emas di atas Rp10 juta adalah 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP).
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan 0,9% (non-NPWP).
Penurunan Harga Emas Antam Berlanjut
Pada Sabtu, 17 Januari 2026, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram. Pergerakan ini menandai kelanjutan dari tren pelemahan yang telah terjadi sebelumnya, membuat harga emas kini berada di level Rp2.663.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp2.669.000 per gram. Pengalaman bertahun-tahun dalam memantau pasar komoditas mengindikasikan bahwa volatilitas harga emas sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor makroekonomi global dan domestik, termasuk kebijakan moneter dan sentimen pasar.
Harga Jual Kembali (Buyback) Juga Terpengaruh
Tidak hanya harga jual emas baru, harga jual kembali atau buyback emas Antam pun ikut terimbas dari pelemahan ini. Tercatat, harga buyback emas Antam pada hari yang sama turun ke angka Rp2.509.000 per gram. Keahlian dalam analisis pasar keuangan menunjukkan bahwa penurunan harga buyback sering kali mencerminkan ekspektasi pasar terhadap permintaan atau likuiditas emas dalam jangka pendek.
Memahami Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi yang melibatkan jual beli emas, baik itu pembelian maupun penjualan kembali, tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemahaman mendalam mengenai pajak ini sangat krusial bagi para investor maupun masyarakat umum yang ingin bertransaksi emas secara bijak. Kami sebagai redaktur senior selalu menekankan pentingnya kesadaran akan kewajiban pajak ini untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Transaksi Buyback
Khusus untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh 22 ini berbeda tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli. Bagi yang memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Pengalaman kami dalam mengulas regulasi perpajakan menunjukkan bahwa pembedaan tarif ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Pembelian Emas
Selain transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarif yang berlaku untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi dan bukti pelaporan pajak. Keahlian kami dalam bidang ini memastikan bahwa setiap informasi yang kami sampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan (17 Januari 2026)
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pembaca, berikut adalah rincian harga berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Sabtu, 17 Januari 2026:
- Harga emas 10 gram: Rp26.125.000
- Harga emas 50 gram: Rp130.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp260.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp651.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.301.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.603.600.000
Penurunan harga emas Antam ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi para investor dan masyarakat yang memiliki atau berencana menambah koleksi emas mereka. Dengan menyajikan data yang terperinci dan analisis yang mendalam, kami berharap dapat membantu pembaca dalam membuat keputusan investasi yang terinformasi.























