JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Vivo Energy, mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai Sabtu, 24 November 2025. Kenaikan ini menyentuh berbagai jenis BBM yang umum digunakan masyarakat, menimbulkan kekhawatiran terkait biaya operasional harian.
Detail Kenaikan Harga BBM
Pertalite dengan angka oktan 90 kini dijual seharga Rp 10.000 per liter. Sementara itu, Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan menjadi Rp 12.500 per liter. Untuk jenis solar non-subsidi, Dexlite, harganya ditetapkan sebesar Rp 12.800 per liter. Penyesuaian harga ini berlaku serentak di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tanah air.
Jadwal dan Durasi Pemberlakuan
Pengumuman resmi mengenai kenaikan harga BBM ini disampaikan pada Kamis malam, 23 November 2025. Harga baru tersebut mulai berlaku efektif pada pukul 00:00 WIB di hari berikutnya, 24 November 2025. Kebijakan ini dirancang untuk berlaku selama periode satu bulan ke depan, dengan kemungkinan penyesuaian kembali di bulan berikutnya.
Jangkauan Distribusi dan Wilayah Terdampak
Seluruh SPBU di Indonesia akan menerapkan harga BBM non-subsidi yang baru. Wilayah perkotaan dengan tingkat konsumsi BBM yang tinggi, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, akan menjadi area yang paling merasakan dampak langsung dari penyesuaian harga ini.
Alasan di Balik Kenaikan Harga BBM
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa kenaikan ini dipicu oleh beberapa faktor. Fluktuasi harga minyak dunia yang meningkat signifikan akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah menjadi penyebab utama. Selain itu, pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat juga berkontribusi pada penyesuaian ini.
Tujuan Penyesuaian Harga
Langkah penyesuaian harga ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan keuangan negara, khususnya terkait subsidi BBM. Dengan menjaga anggaran subsidi, pemerintah berupaya mencegah terjadinya defisit anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Formula Perhitungan dan Mekanisme Distribusi
Penentuan harga BBM non-subsidi ini mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Formula tersebut mempertimbangkan harga acuan minyak global dari Platts Singapore dan kurs Rupiah terhadap Dolar AS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Pertamina mengumumkan informasi ini melalui kanal resmi mereka, memastikan mekanisme distribusi tetap berjalan lancar melalui sekitar 18.000 SPBU di seluruh negeri.
Dampak Ekonomi dan Imbauan Pemerintah
Kenaikan harga BBM ini diperkirakan akan memicu reaksi beragam dari masyarakat. Bagi para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, ini berarti peningkatan biaya operasional harian yang dapat mencapai 5-10%. Potensi terjadinya inflasi pada sektor makanan dan transportasi pun menjadi perhatian. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai salah satu cara mitigasi dampak inflasi.
Langkah Mitigasi dan Kebijakan Tambahan
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah menjanjikan adanya subsidi tambahan bagi kelompok rentan seperti nelayan dan petani. Sementara itu, para pengamat ekonomi memprediksi adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) sekitar 0,2% dalam jangka pendek. Stabilitas harga dalam jangka panjang akan sangat bergantung pada pergerakan harga minyak Brent di bawah level US$80 per barel.
Kampanye Hemat Energi dan Transisi Energi
Selain itu, kampanye hemat energi juga digalakkan melalui aplikasi MyPertamina. Langkah ini merupakan bagian dari upaya diversifikasi sumber energi menuju energi terbarukan, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil di masa mendatang. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi ketahanan ekonomi Indonesia di era transisi energi global.























