Kamis, 19 Juni 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Makassar

Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu

by Pewarta Warga
24/05/2018
in Warta Makassar
Reading Time: 2 mins read
A A
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu

ilustrasi

Wartakita.id, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mewanti-wanti perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, pemberian THR kepada para pekerja diperusahaan yang berbadan hukum adalah kewajiban.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Ariansyah bahkan mengaku, sudah menerima surat edaran dari kemeterian dan menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja.

THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair: Ini Kebijakan Terbarunya

THR ASN Pemkot Makassar Sebesar Rp 60 Miliar Mengalir ke 51 SKPD

THR ASN Pemkot Makassar Rp 60 Miliar di 51 SKPD, Rampung Besok

Hore! THR ASN Pemprov Sulsel Rp138 Miliar, ASN Pemkot Rp60 Miliar

Dia mengatakan, berdasarkan edaran tersebut, pembayaran THR kepada pekerja, paling lambat sepekan sebelum lebaran.
“Sudah ada keluar suratnya dari kementrian, ini yang kita tindaklanjuti untuk memberitahukan kepada perusahaan agar membayarkan THR paling lambat sepekan sebelum lebaran,” kata Anca sapaan akrabnya.

Kendati sudah menerima surat edaran dari kementerian, pihaknya baru menyusun surat edaran tersebut untuk disebarluaskan ke 6.000 perusahaan wajin lapor yang terdata di Disnaker.

“Masih kita susun, nanti setalah ditandatangani pak wali (Syamsu Rizal) baru kita edarkan,” singkatnya.

Lanjutnya, jika merujuk pada pengalaman di tahun-tahun sebelumnya masih ada beberapa perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Perusahaan seperti inilah yang kemudian menjadi fokus perhatian Disnaker.

Dari 6.000 perusahaan wajib lapor yang terdata, kata Ariansyah, masih ada sekitar 10 perusahaan yang membayar THR setelah lebaran dan ada juga yang bahkan sama sekali tidak membayarkan THRnya.

“Pengawasannya ada di pemerintah provinsi, tapi tetap kita komunikasikan untuk diberikan sanksi. Sanksinya itu secara administratif, kemudian ada finalty 5% dari upah yang harus dibayarkan per orang,” tegasnya.

Kepala Disnaker, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, bahwa perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Surat edaran dari menteri sudah sampai dan diterima, satu dua hari surat edaran dari Disnaker Kota Makassar diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari pusat. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan swasta di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerja,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa perusahaan akan mendapatkan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban membayarkan hak-hak pekerjanya berdasarkan aturan No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Bagi Perusahaan.

Dia juga meminta kepada pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dapat melaporkan langsung di kantor Disnaker Kota Makassar.

“Kami harapkan tidak ada lagi perusahaan di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerjanya, seperti tahun-tahun lalu. Satu dua hari surat edaran diterbitkan agar maksimal satu minggu sebelum hari H semua THR sudah dibayarkan,” tandasnya.

Tags: Disnaker MakassarTHR
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Diskominfo Makassar Canagkan Informasi Komunikasi Publik

Diskominfo Makassar Kaji Ratusan Konten Hoaks Jelang Pemilu 2019

14/03/2019
Gelar Pelayanan KB Mobile, Ini Pesan Kadis PPKB Makassar Untuk Kader

Gelar Pelayanan KB Mobile, Ini Pesan Kadis PPKB Makassar Untuk Kader

24/04/2019
pemancangan tiang bendera di pantai losari makassar

Polemik Kaveling Laut di Makassar: Mirip Kasus Tangerang, Pj Gubernur Sulsel Angkat Bicara

30/01/2025
Profil Irjen Andi Rian R Djajadi, Kapolda Sulsel yang Baru

Nelayan Pengebom Ikan Ditangkap Dit Polairud Polda Sulsel

04/04/2024
Next Post
perahu pustaka pattingalloang melecut semangat membaca dan menimba ilmu

Kunjungan Sekda Kota Makassar, Andi Muhammad Yassir, di Posko Induk Keamanan di Kecamatan Tallo

Pemkot Uji Coba Aplikasi ePustaka Kota Makassar

Pemkot Uji Coba Aplikasi ePustaka Kota Makassar

perahu pustaka pattingalloang melecut semangat membaca dan menimba ilmu

Plt. Walikota Melantik Pengurus Karang Taruna Kota Makassar

Nonton Bareng Final Liga Champions 2018

Nonton Bareng Final Liga Champions 2018

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Trend Model Rambut Pria 2023

    2104 shares
    Share 842 Tweet 526
  • 5 Rekomendasi Potongan Rambut Pria saat Melamar Kerja, Rapi, Simpel dan Stylish

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Tren Model Rambut Pria Terbaru 2024

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3206 shares
    Share 1282 Tweet 802
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Mengenali Jenis Rambut Dan Cara Merawatnya

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Ini Profil Kepala BPBD Makassar Yang Baru

    225 shares
    Share 90 Tweet 56

WARTA-TERKINI

Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan AI
Tekno

Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan AI

19/06/2025

Tips Menggunakan AI Penjadwalan, Summarizer, dan Task Manager Di era kerja hybrid dan remote yang semakin berkembang, produktivitas kerja menjadi...

Read moreDetails

Simple Routine untuk Kulit Sehat

Tips Membersihkan Smartphone dari Virus dan Malware

Mengenal Hoaks dan Cara Menangkalnya

DIY Masker Rambut Alami untuk Rambut Lebih Berkilau

Panduan Membersihkan dan Mengganti Pasta Thermal CPU

Mitos dan Fakta Seputar Gaya Hidup Sehat

Tips Hijab Anti Lepek dan Tetap Segar Seharian

Tips Memilih Monitor untuk Gaming, Desain, dan Kerja Kantor

Kursus Online Gratis untuk Meningkatkan Skill

Pembelajaran Lebih Efektif dan Menyenangkan

LINGKUNGAN-HIDUP

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Alam dan Lingkungan Hidup

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

13/06/2025

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia: Dari Masalah Jadi Berkah Indonesia, negara kepulauan yang indah, sayangnya masih bergulat dengan masalah sampah....

Read moreDetails

Bagaimana Perubahan Iklim Mempengaruhi Kehidupan Kita?

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Cara Mengurangi Sampah Plastik di Kehidupan Sehari-hari

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.