Selasa, 19 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu

by Pewarta Warga
24/05/2018
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Arsip

ilustrasi

Wartakita.id, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mewanti-wanti perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, pemberian THR kepada para pekerja diperusahaan yang berbadan hukum adalah kewajiban.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Ariansyah bahkan mengaku, sudah menerima surat edaran dari kemeterian dan menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja.

Dia mengatakan, berdasarkan edaran tersebut, pembayaran THR kepada pekerja, paling lambat sepekan sebelum lebaran.
“Sudah ada keluar suratnya dari kementrian, ini yang kita tindaklanjuti untuk memberitahukan kepada perusahaan agar membayarkan THR paling lambat sepekan sebelum lebaran,” kata Anca sapaan akrabnya.

Kendati sudah menerima surat edaran dari kementerian, pihaknya baru menyusun surat edaran tersebut untuk disebarluaskan ke 6.000 perusahaan wajin lapor yang terdata di Disnaker.

“Masih kita susun, nanti setalah ditandatangani pak wali (Syamsu Rizal) baru kita edarkan,” singkatnya.

Lanjutnya, jika merujuk pada pengalaman di tahun-tahun sebelumnya masih ada beberapa perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Perusahaan seperti inilah yang kemudian menjadi fokus perhatian Disnaker.

Dari 6.000 perusahaan wajib lapor yang terdata, kata Ariansyah, masih ada sekitar 10 perusahaan yang membayar THR setelah lebaran dan ada juga yang bahkan sama sekali tidak membayarkan THRnya.

“Pengawasannya ada di pemerintah provinsi, tapi tetap kita komunikasikan untuk diberikan sanksi. Sanksinya itu secara administratif, kemudian ada finalty 5% dari upah yang harus dibayarkan per orang,” tegasnya.

Kepala Disnaker, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, bahwa perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Surat edaran dari menteri sudah sampai dan diterima, satu dua hari surat edaran dari Disnaker Kota Makassar diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari pusat. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan swasta di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerja,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa perusahaan akan mendapatkan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban membayarkan hak-hak pekerjanya berdasarkan aturan No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Bagi Perusahaan.

Dia juga meminta kepada pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dapat melaporkan langsung di kantor Disnaker Kota Makassar.

“Kami harapkan tidak ada lagi perusahaan di Makassar yang tidak membayarkan THR untuk pekerjanya, seperti tahun-tahun lalu. Satu dua hari surat edaran diterbitkan agar maksimal satu minggu sebelum hari H semua THR sudah dibayarkan,” tandasnya.

BACA JUGA:

Bupati Cilacap Diduga Peras Pejabat untuk THR: Ratusan Juta untuk Forkopimda dan Pribadi

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair: Ini Kebijakan Terbarunya

THR ASN Pemkot Makassar Sebesar Rp 60 Miliar Mengalir ke 51 SKPD

THR ASN Pemkot Makassar Rp 60 Miliar di 51 SKPD, Rampung Besok

Tags: Disnaker MakassarTHR
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

Hilal Tak Terlihat di Makassar Akibat Cuaca, Sidang Isbat Tunggu Laporan Pusat

18/05/2026
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

Investasi Emas Tetap Primadona di Pegadaian Kanwil VI Makassar di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

18/05/2026
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

Polemik Penolakan Dandhy Dwi Laksono di MIWF 2026 Makassar: Prof. Uceng Heran, Sebut Tak Cerminkan Budaya Bugis-Makassar

15/05/2026
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

Penataan PK5 Tamalanrea Indah: 25 Lapak Dibongkar Mandiri Demi Keteriban dan Kenyamanan Kota Makassar

12/05/2026
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Tingkatkan Pengawasan Proyek Infrastruktur Multiyears demi Kualitas dan Manfaat Masyarakat

12/05/2026
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

Korban Geng Motor di Makassar: Perawatan Gratis dari Pemkot dan Dukungan Komunitas

12/05/2026
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

Makassar Dinobatkan Jadi Tuan Rumah Rakernas ASITA 2026: Ambisi Kian Nyata Sebagai Hub Pariwisata Indonesia Timur

09/05/2026
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

Makassar Raih Paritrana Award 2025: Simbol Perlindungan Pekerja Rentan di Luar Jawa

09/05/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

    Dekranasda Kota Makassar Meriahkan Parade Budaya di Solo dengan Pesona Kuliner

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Daftar Rumah Sakit dan Bidan Penerima Vaksin Palsu

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Simak Petunjuk BNPB Saat Puting Beliung

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • NIKKOR Z 35mm f/1.4: Cahaya Berlimpah dengan Harga Terjangkau

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pocari Sweat Run Edisi 10 Tahun Ukir Sejarah Baru

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Tantangan dalam Membangun Smart City: Antara Teknologi dan Realita

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Pelindo IV Gelar Jalan Sehat Dan Nonton Bareng

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Review Samsung Galaxy S20 FE, Lebih Murah dari Galaxy S20

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tren Model Rambut Wanita 2026: Gaya “Hybrid” & Low Maintenance, Terobosan Salwa Salon

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Dani Olmo: Pahlawan Spanyol yang Menggagalkan Gol Inggris di Menit 90

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Disnaker Makassar Warning Perusahaan Agar Beri THR Tepat Waktu - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.