Bau kimiawi yang menyengat masih tercium kuat dari lokasi gudang pabrik pestisida PT Biotek Saranatama di Setu, Tangerang Selatan, pasca kebakaran pada Senin (9/2/2026). Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiel, tetapi juga meninggalkan dampak pencemaran air yang signifikan pada Sungai Cisadane.
Dampak Lingkungan Serius Akibat Kebakaran Pabrik Pestisida
Pasca insiden kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2), bau menyengat dari bahan berbahaya dan beracun (B3) yang hangus masih tercium kuat di lokasi pabrik pestisida. Kondisi ini memaksa warga sekitar untuk menggunakan masker dan menutup hidung demi menghindari paparan bau yang mengkhawatirkan. Pantauan di lapangan pada Jumat (13/2) siang mengkonfirmasi persistensi bau kimiawi tersebut.
Garis polisi masih terpasang di sekitar gudang yang terbakar, menandakan area tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebuah plang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga terpasang, bertuliskan “Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.”, menegaskan adanya investigasi resmi yang tengah berlangsung.
Kronologi dan Penanganan Api
Peristiwa kebakaran gudang pestisida ini bermula pada hari Senin (9/2). Petugas pemadam kebakaran dikerahkan dengan sigap, mengerahkan dua truk pasir untuk memadamkan api yang berasal dari tumpukan bahan kimia berbahaya. Api baru berhasil dijinakkan sepenuhnya setelah upaya penanganan yang memakan waktu tujuh jam.
Pencemaran Sungai dan Dampak Ekologis
Dampak paling mengkhawatirkan dari kebakaran ini adalah pencemaran lingkungan yang meluas. Cairan pestisida yang terbakar dilaporkan mengalir ke Sungai Jeletreng dan selanjutnya mencemari Sungai Cisadane. Konsekuensi langsung dari pencemaran ini terlihat jelas: banyaknya ikan yang ditemukan mati dan perubahan warna air Sungai Cisadane menjadi putih pekat, sebuah indikasi kuat adanya kontaminasi bahan kimia berbahaya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Faisol Hanif Nurofiq, telah menegaskan sikap tegas pemerintah. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. Dasar hukum yang akan digunakan adalah Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tindakan Hukum dan Prinsip ‘Polluter Pays’
“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Hanif, menggarisbawahi kompleksitas penanganan pencemaran yang telah menyebar.
Hanif menjelaskan lebih lanjut bahwa jejak pencemaran kini telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang lokasinya berjarak puluhan kilometer dari titik awal kebakaran. Pemerintah akan menerapkan prinsip ‘polluter pays’ atau pencemar wajib membayar. Prinsip ini menuntut semua pihak yang terbukti mencemari lingkungan untuk bertanggung jawab penuh, baik dalam hal kerugian lingkungan maupun upaya pemulihan ekosistem yang rusak.
“Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” tegas Hanif, menunjukkan komitmen KLHK dalam menegakkan keadilan lingkungan dan memulihkan kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab.























