Sabtu, 21 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS?

by Pewarta Warga
08/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

Hanya sehari setelah dilantik, Hakim Konstitusi Adies Kadir menghadapi laporan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum, menyoroti dugaan pelanggaran etik dan kejanggalan proses pencalonannya.

  • 21 tokoh hukum laporkan Adies Kadir ke MKMK tak lama setelah dilantik.
  • Pelaporan menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan proses seleksi Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
  • CALS mendesak MKMK untuk terlibat dalam pemeriksaan proses pencalonan, bukan hanya pasca-pelantikan.
  • Kejanggalan proses seleksi meliputi pembatalan calon sebelumnya dan penunjukan Adies Kadir tanpa uji kelayakan memadai.
  • Latar belakang politik Adies Kadir dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di MK.
  • CALS menuntut pemberhentian Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan berencana mengajukan gugatan ke PTUN.

Detil Pelaporan Adies Kadir ke MKMK oleh CALS

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang seharusnya menjadi sorotan positif, justru dibayangi oleh laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah kelompok yang terdiri dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum terkemuka. CALS mengajukan laporan ini dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pencalonan Adies Kadir yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Peran MKMK dalam Proses Pencalonan Hakim

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan praktik umumnya yang hanya memeriksa laporan setelah hakim resmi bertugas, CALS ingin MKMK memiliki peran lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang sebelum menjadi hakim. Mereka berargumen bahwa keterlibatan MKMK sejak awal dapat mengoreksi kekeliruan yang dianggap tidak etis dalam proses seleksi.

“Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” ujar Yance Arizona. Ia menambahkan, “Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika.”

Kejanggalan dalam Proses Seleksi Adies Kadir

CALS mengidentifikasi beberapa kejanggalan mendasar dalam proses pencalonan dan penunjukan Adies Kadir. Salah satu poin krusial adalah penunjukan Adies dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul, yang bahkan telah disetujui pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III tiba-tiba menganulir hasil seleksi tersebut dan menggantinya dengan Adies Kadir.

Proses penggantian ini dinilai CALS terjadi secara mendadak tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang semestinya bagi Adies Kadir. Yance Arizona menjelaskan, “Proses penunjukkan Adies Kadir dinilai CALS tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan.” Lebih lanjut, CALS menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai mantan Wakil Ketua DPR RI, yang secara tidak langsung terlibat dalam proses seleksi calon sebelumnya. Hal ini menimbulkan kesan adanya privilese yang didapatkan Adies Kadir.

“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” tegas Yance.

Pelanggaran Undang-Undang MK

Selain itu, CALS berpendapat bahwa pencalonan Adies Kadir melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa proses pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

Potensi Konflik Kepentingan Latar Belakang Politik

Isu lain yang diangkat oleh CALS adalah potensi konflik kepentingan yang besar mengingat latar belakang Adies Kadir sebagai seorang politisi. CALS berpandangan bahwa ketika Adies Kadir duduk sebagai hakim konstitusi, terutama dalam perkara pengujian undang-undang atau sengketa hasil pemilu, latar belakang politiknya dapat memengaruhi independensinya.

“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” tanya Yance Arizona, menyiratkan keraguan terhadap independensi dan efektivitas Adies Kadir dalam memegang amanah sebagai hakim konstitusi.

Tuntutan CALS: Pemberhentian dan Gugatan

Menyikapi seluruh kejanggalan dan potensi masalah tersebut, CALS menuntut agar MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Permintaan ini diajukan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah potensi kerusakan pada integritas dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi di masa depan.

Para pelapor Adies Kadir ke MKMK adalah tokoh-tokoh hukum yang dihormati, antara lain: Denny Indrayana, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Zainal Arifin Mochtar, Mirza Satria Buana, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.

Tidak berhenti pada laporan ke MKMK, CALS juga menyatakan rencananya untuk melaporkan pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan proses seleksi yang adil dan sesuai hukum.

Sekilas Latar Belakang Adies Kadir

Adies Kadir baru saja mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). Ia langsung memulai tugasnya dengan bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (6/2/2026), sehari setelah pelaporannya ke MKMK menjadi sorotan publik.

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - image 1

BACA JUGA:

Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Adies Kadir Dilantik: Ketua MK Ingatkan Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi di Atas Segalanya

Gugatan Pilkada Takalar: Dugaan Pelanggaran TSM hingga Keterlibatan Aparat

Rekapitulasi Suara Pilgub Sulsel 2024: Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Perolehan Suara

Apa Pun Putusannya (Mahkamah Konstitusi), Kita Legawa

Tags: Adies KadirCALSDugaan Konflik KepentinganMahkamah KonstitusiMKMKPelanggaran Kode EtikSeleksi HakimTokoh Hukum
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

Arus Mudik 2026 Pecah Rekor di Jawa: Strategi Rekayasa Lalu Lintas Kendalikan Jutaan Kendaraan

21/03/2026
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

Arus Mudik Tol Trans Jawa Kembali Normal: Sistem One Way Dihentikan Hari Ini

21/03/2026
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

Prabowo Ungkap Alasan Indonesia Pertimbangkan Bergabung ke Board of Peace: Demi Palestina, Tapi Tanpa Aliansi Militer

21/03/2026
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

Update Arus Mudik Lebaran 2026 Pulau Jawa: Puncak Terlampaui, Waspada Cuaca Ekstrem

20/03/2026
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

1 Syawal 1447 H Jatuh 21 Maret 2026: Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Berbasis Rukyatul Hilal

20/03/2026
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

Pertamina Patra Niaga Ingatkan Pemudik: Cek BBM, Amankan LPG, dan Andalkan MyPertamina

19/03/2026
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026 Dimulai: Ganjil-Genap, Contraflow, dan One Way Diterapkan

19/03/2026
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

Sekutu Kompak Tolak Permintaan AS: Kapal Perang ke Selat Hormuz Tak Akan Dikirim

18/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

    Panduan Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri di Makassar: Dari Karebosi hingga Titik Muhammadiyah

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Lokasi Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026 di Makassar: Lokasi dan Khatib

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Fenomena Blood Moon: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dari Garasi Militer ke Metaverse: Internet, Bukan Sekadar Jari Jempolmu

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Esai Ramadan #28: Azan dan Kepulangan yang Sejati

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Esai Ramadan #29: Menuai Hujan dan Residu yang Tersisa

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #27: Jelang Perpisahan dengan Tamu yang Memuliakan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS? - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.