MAKASSAR – Puluhan kendaraan digembok di sejumlah titik karena diparkir sembarangan dan bukan pada tempatnya.
Kepala Seksi Pemadu Moda Dishub Kota Makassar, Evi Yulia Siregar, menegaskan ini bukan lagi sebatas sosialisasi, melainkan penegakan aturan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2011, dengan menggandeng kejaksaan serta kepolisian.
Di depan RS. Labuang Baji jalan Ratulangi Dishub menggembok sebelas kendaraan dan satu di depan Bank Sulselbar.
Evi juga mengingatkan bahwa aksi serupa akan dilanjutkan di lima ruas jalan lainnya yang dilarang untuk parkir sembarangan, seperti Ahmad Yani, Pettarani, Urip Sumoharjo, Sultan Alauddin, dan Ratulangi.
“Tidak ada lagi toleransi,” kata Evi, menyatakan bahwa tindakan ini tidak akan kompromi.
Ia merinci bahwa sanksi diberikan oleh pihak kepolisian dalam bentuk tilang dan surat pernyataan. “Harus ditilang dulu lalu dibuka gemboknya,” tuturnya.
Kendaraan yang terlanjur digembok tidak akan dibuka sebelum dilakukan proses penilangan. Dari pihak Satlantas Polrestabes Makassar, Parman, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan merujuk pada Pasal 287 ayat 3 tentang tata cara parkir di badan jalan.