Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah menyita perhatian publik. Kabar ini mencuat setelah beberapa tahanan tidak lagi melihat kehadirannya di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis malam (19/3/2026).
- Status penahanan beralih dari rutan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
- KPK mengonfirmasi pengalihan jenis penahanan berdasarkan KUHAP yang berlaku.
- Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara ditaksir Rp 622 miliar.
Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK menjadi topik pembicaraan hangat pasca ia dilaporkan tidak lagi terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melalui istrinya, Silvia Harefa. Silvia mengonfirmasi bahwa suaminya dan tahanan lainnya tidak melihat Yaqut dalam barisan yang mengikuti Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pada Sabtu pagi.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia Harefa, menambahkan bahwa para tahanan sempat bertanya-tanya mengenai hilangnya Yaqut.
Pantauan di lapangan turut menguatkan indikasi tersebut. Yaqut tidak tampak saat para tahanan keluar usai Shalat Idul Fitri, meskipun mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, terlihat menyapa awak media.
Penjelasan Resmi dari KPK Mengenai Pengalihan Penahanan
Kebenaran mengenai perubahan status penahanan Yaqut akhirnya dikonfirmasi oleh pihak KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini telah diberlakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ungkap Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa pengalihan status ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah melalui proses telaah dan akhirnya dikabulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi, menekankan bahwa pengawasan ketat tetap dijalankan.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Penahanan awal dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tahun 2023-2024 ini mencapai Rp 622 miliar.























