Senin, 13 April 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK

by Pewarta Warga
22/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah menyita perhatian publik. Kabar ini mencuat setelah beberapa tahanan tidak lagi melihat kehadirannya di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis malam (19/3/2026).
  • Status penahanan beralih dari rutan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
  • KPK mengonfirmasi pengalihan jenis penahanan berdasarkan KUHAP yang berlaku.
  • Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara ditaksir Rp 622 miliar.

Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK menjadi topik pembicaraan hangat pasca ia dilaporkan tidak lagi terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melalui istrinya, Silvia Harefa. Silvia mengonfirmasi bahwa suaminya dan tahanan lainnya tidak melihat Yaqut dalam barisan yang mengikuti Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pada Sabtu pagi.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia Harefa, menambahkan bahwa para tahanan sempat bertanya-tanya mengenai hilangnya Yaqut.

Pantauan di lapangan turut menguatkan indikasi tersebut. Yaqut tidak tampak saat para tahanan keluar usai Shalat Idul Fitri, meskipun mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, terlihat menyapa awak media.

Penjelasan Resmi dari KPK Mengenai Pengalihan Penahanan

Kebenaran mengenai perubahan status penahanan Yaqut akhirnya dikonfirmasi oleh pihak KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini telah diberlakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ungkap Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa pengalihan status ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah melalui proses telaah dan akhirnya dikabulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi, menekankan bahwa pengawasan ketat tetap dijalankan.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Penahanan awal dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tahun 2023-2024 ini mencapai Rp 622 miliar.


Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - image 1

BACA JUGA:

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ditangkap KPK, Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

KPK Panggil 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong: Perkembangan Terbaru dan Jejak Tersangka

KPK Ingatkan Kemenperin: Mitigasi Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74 T di 175 Kawasan Industri 2025

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji, Total Menjadi Empat Orang

Tags: kasus korupsiKementerian AgamaKPKkuota hajipenahanantahanan rumahYaqut Cholil Qoumas
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Pertamina Tutup Pangkalan LPG 3 Kg di Lumajang Diduga Lakukan Penimbunan, Ratusan Tabung Ditemukan

12/04/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ditangkap KPK, Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

12/04/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Perundingan Damai Iran-AS Gagal: Tuntutan ‘Tak Masuk Akal’ Jadi Penghalang

12/04/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Duta Besar Iran Sampaikan Terima Kasih, Harap Bertemu Presiden Prabowo

12/04/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Selat Hormuz Masih Bergejolak: Mengapa Dua Kapal Tanker Indonesia Belum Bisa Melintas?

12/04/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Dari Artemis II ke Layar Lebar: Perayaan Momen Spektakuler Luar Angkasa

11/04/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Indonesia Tegaskan Komitmen Misi UNIFIL di Lebanon Meski Tiga Prajurit Gugur

11/04/2026
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Prabowo Perintahkan Pemberantasan Penyelundupan: Panglima TNI, Kapolri, Menkeu Ditugaskan Atasi ‘Kebocoran Negara’

11/04/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

    Investasi Rp3 Triliun PLTSa Makassar Terkatung-katung: Konsorsium Tuntut Kejelasan dari Pemkot

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sorotan Anggaran: Kontroversi Pengadaan Ribuan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • #MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • KPK Panggil 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong: Perkembangan Terbaru dan Jejak Tersangka

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Gaji ke-13 ASN: Antara Kebutuhan Pendidikan dan Efisiensi Anggaran Pemerintah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 4 Tutorial Pashmina Crinkle: Anti Tembem & Tanpa Jarum!

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Wali Kota Makassar dan Komisi V DPR RI Bahas Pembangunan Stadion Internasional

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Danny Pomanto Tuntaskan Masalah Anak Putus Sekolah Lewat Lorong Wisata

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Potong Rambut Sendiri di Rumah Anti Gagal: Panduan Lengkap ala Beauty Bestie!

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 8 Ide OOTD Hijab Nuansa Pink Manis ala Amira Thallya yang Bikin Gemes!

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Yaqut Cholil Qoumas Pindah Status Menjadi Tahanan Rumah: Kronologi dan Penjelasan Resmi KPK - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.