Wamendagri Bima Arya memberikan respons tegas terhadap alasan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengklaim ketidakpahaman aturan birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Pernyataan ini muncul setelah Fadia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pernyataan Bupati Pekalongan dan Bantahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia Arafiq beralasan bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami seluk-beluk tata kelola pemerintahan daerah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa Fadia Arafiq mengaku lebih banyak menjalankan fungsi seremonial dan menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan.
“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Namun, Asep Guntur Rahayu dengan tegas membantah keterangan tersebut, menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan fakta yang ada. Fadia Arafiq bukanlah sosok baru dalam arena pemerintahan. Ia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode dan sebelumnya pernah menduduki kursi Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016. Dengan rekam jejak tersebut, seharusnya Fadia Arafiq telah memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penegasan Pemerintah dan Mekanisme Penegakan Hukum
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah, sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di wilayahnya, memiliki kewajiban untuk terus belajar, menguasai, dan bertanggung jawab penuh atas seluruh urusan pemerintahan. Tanggung jawab ini, menurut Bima Arya, seharusnya sudah disadari sejak awal ketika memutuskan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, terlebih bagi individu yang tidak memiliki latar belakang pemerintahan.
“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” tegas Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026). Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak dapat sepenuhnya mendelegasikan urusan birokrasi kepada Sekda. Sekda, lanjutnya, memiliki tugas sebagai birokrat senior yang bertugas mengoordinasikan kebijakan, bukan mengambil alih seluruh tanggung jawab kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar. Instruksi penunjukan Plt Bupati ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Bima Arya menyoroti isu penindakan hukum terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dan tanpa pandang bulu. “Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi,” ungkapnya.
Rincian Dugaan Korupsi dan Aliran Dana Rp 46 Miliar
Fadia Arafiq memiliki rekam jejak politik yang cukup panjang. Ia menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011-2016, kemudian terpilih sebagai Bupati Pekalongan pada Pilkada 2020 dan mulai menjabat pada tahun 2021. Ia bahkan kembali terpilih dalam Pilkada 2024 untuk periode masa jabatan 2025-2030.
Dalam kasus yang menjeratnya, KPK menduga Fadia Arafiq adalah penerima manfaat dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini didirikan oleh suami dan anak Fadia. PT RNB diduga berhasil mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan nilai mencapai Rp 46 miliar, yang berlangsung sepanjang periode 2023-2026. Ironisnya, dari total anggaran tersebut, hanya Rp 22 miliar yang teralokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sebesar Rp 19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Aliran dana yang diduga diterima dan dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan antara lain:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, nama-nama lain yang terkait dengan kasus ini masih berstatus sebagai saksi.























