Videografer Amsal Sitepu akhirnya menghela napas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas pada Rabu, 1 April 2026. Keputusan ini mengakhiri perjalanan hukumnya yang sebelumnya diwarnai tuntutan pidana.
Amsal Sitepu Divonis Bebas: Terbukti Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi
Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan mark up anggaran pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Vonis bebas ini disambut haru oleh Amsal, yang sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020-2022. Amsal mematok harga Rp30 juta per video, namun Inspektorat Daerah Karo kemudian melakukan penilaian ulang dan menetapkan jasa per video senilai Rp24 juta. Pihak Inspektorat berargumen bahwa sejumlah item, seperti ide dan alat perekam, seharusnya tidak dihargai atau bernilai Rp0.
Tangis Haru Amsal: Kemenangan bagi Insan Kreatif
Usai mendengar putusan bebas, Amsal Sitepu tidak dapat menahan air matanya. Ia menganggap vonis ini bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan sebuah kebebasan bagi seluruh pejuang kreatif di Indonesia. “Air mata ini adalah air mata kebebasan tapi bukan hanya air mata kebebasan buat saya saja tapi ini kebebasan untuk semua insan kreatif di Indonesia untuk tetap bebas berkarya,” ujar Amsal, dikutip dari Kompas TV.
Amsal menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara secara adil. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatiannya terhadap pekerja ekonomi kreatif di Indonesia, serta kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan (yang turut mendampingi Amsal saat penangguhan penahanannya), Menteri Ekonomi Kreatif, Ketua Gekrafs Kawendra, dan Majelis Pimpinan Tinggi Gekrafs Prof Sufmi Dasco. Menurutnya, momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia kini semakin nyata.
Detail Putusan dan Tuntutan JPU
Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyatakan bahwa Amsal Sitepu dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum dan hak-hak serta kedudukan harkat martabatnya harus dipulihkan. Hakim berkesimpulan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp202.161.980. Jaksa mendakwanya telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pemeriksaan Pejabat Kejari Karo oleh Kejati Sumut
Di tengah proses persidangan Amsal Sitepu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, turut diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Pemeriksaan ini dilakukan terkait penanganan perkara korupsi video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kasi Pidsus diperiksa sebelum Lebaran 2026, sementara Kajari Karo baru menjalani pemeriksaan pada hari yang sama dengan pembacaan vonis Amsal. Rizaldi menyatakan bahwa Bidang Pengawasan Kejati Sumut masih menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengeluarkan kesimpulan terkait pemeriksaan kedua pejabat tersebut.
Isu beredar di kalangan warganet mengenai kemungkinan Amsal dijadikan tersangka karena kerabat jaksa gagal mendapatkan proyek videografer tersebut. Namun, Rizaldi enggan berkomentar lebih jauh mengenai usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan terkait kemungkinan pencopotan kedua pejabat kejaksaan, sembari menunggu hasil resmi dari pengadilan.






















