Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024), usai rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta.
“Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan perwakilan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam siaran langsung yang ditayangkan Kompas TV.
Lebih lanjut, Presiden menyebutkan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang akan segera diterbitkan.
Berdasarkan keputusan tersebut, prediksi UMP DKI Jakarta tahun 2025 dapat dihitung dari nilai UMP tahun sebelumnya. Di tahun 2024, UMP DKI Jakarta tercatat sebesar Rp 5.067.381. Jika naik 6,5 persen, maka perhitungannya adalah:
6,5% × Rp 5.067.381 = Rp 329.379
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2025 diperkirakan menjadi Rp 5.396.760.
Daftar UMP DKI Jakarta 5 Tahun Terakhir
- 2025 (prediksi): Rp 5.396.760
- 2024: Rp 5.067.381
- 2023: Rp 4.901.798
- 2022: Rp 4.641.854
- 2021: Rp 4.416.186
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di wilayah DKI Jakarta. Meski begitu, keputusan ini juga menjadi tantangan bagi pelaku usaha untuk tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional dan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal menuju kesejahteraan pekerja yang lebih merata di seluruh Indonesia.