Sabtu, 4 Oktober 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 atau satu bulan lagi.

by Pewarta Warga
14/01/2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
KPU Makassar Menganggarkan Rp3,83 Miliar untuk Pembuatan TPS

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki tugas dan wewenang jelas dalam Pemilu 2024, yang kurang sebulan lagi akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 atau satu bulan lagi.

Pemilu ini akan berlangsung serentak. Artinya, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres.

Mengapa Pengangkatan PNS & PPPK 2024 Ditunda?

Kenaikan UMP 2025: Apindo Pertanyakan Landasan Keputusan Pemerintah

OJK: Stabilitas Keuangan Terjaga di Tengah Perlambatan Ekonomi Global

DPR Siap Sahkan RAPBN 2025, Fokus pada Optimalisasi Anggaran Kementerian/Lembaga

Oleh karena itu, keberadaan PTPS Pemilu 2024 menjadi krusial karena akan menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. Agar lebih jelas, simak penjelasan mengenai tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 di bawah ini.

PTPS Pemilu

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Mengacu Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.

Tugas PTPS Pemilu

PTPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas-tugas PTPS Pemilu:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  2. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  3. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu

Setiap PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Mengutip Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut wewenang PTPS yang meliputi:

  1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini ketentuannya:

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Lebih lanjut, koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu.

Mengacu pada aturan di atas, PTPS Pemilu dapat berkoordinasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024

Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, yakni:

  1. Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Berapa Gaji PTPS Pemilu 2024?

Besaran gaji PTPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut rinciannya:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00

Demikian informasi seputar tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024, lengkap dengan gaji dan hal yang tidak boleh dilakukan.

Tags: NusantaraPemilu 2024Pengawas TPS Pemilu 2024
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Linmas TPS Pemilu 2024 Kota Makassar Direkrut Pemkot

Linmas TPS Pemilu 2024 Kota Makassar Direkrut Pemkot

12/01/2024
Wartakita D8 Presiden Prabowo

Sandi Butarbutar Diberhentikan dari DAMKAR, Jadi Sorotan Presiden Prabowo Subianto

11/01/2025
PT. IKI Bangun Floating Dock 8500 DWT

PT. IKI Bangun Floating Dock 8500 DWT

04/03/2016
KPPMI: Potensi Ekonomis Perikanan Belum dimaksimalkan Pemuda Pesisir

KPPMI: Potensi Ekonomis Perikanan Belum dimaksimalkan Pemuda Pesisir

14/01/2024
Next Post
KPPMI: Potensi Ekonomis Perikanan Belum dimaksimalkan Pemuda Pesisir

KPPMI: Potensi Ekonomis Perikanan Belum dimaksimalkan Pemuda Pesisir

Skenario Timnas U-24 Indonesia Lolos ke 16 Besar Asian Games 2022

Piala Asia 2023: Indonesia vs Irak, Prediksi, Jadwal, dan Siaran Langsung

Mantan Pelatih PSM Peter Segrt Kini Pelatih Timnas Tajikistan di Piala Asia

Mantan Pelatih PSM Peter Segrt Kini Pelatih Timnas Tajikistan di Piala Asia

Pemkot Makassar: Antisipasi Banjir, Siswa Belajar Daring Sementara Waktu

Pemkot Makassar: Antisipasi Banjir, Siswa Belajar Daring Sementara Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3458 shares
    Share 1383 Tweet 865
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Fakta Lengkap Tragedi Ponpes Sidoarjo: Kronologi, Korban, dan Kesaksian Pilu dari Balik Reruntuhan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gempa M 6.9 Guncang Filipina: Puluhan Korban Jiwa dan Analisis Cincin Api Pasifik

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 4 Perbedaan iPhone 13 Pro dan iPhone 12 Pro

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Mengupas Tuntas 20 Poin Proposal Damai Trump untuk Gaza: Solusi atau Kontroversi Baru?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Danny Pomanto Minta Pedagang Percayakan Polemik Pengelolaan Pasar Butung ke Perumda Pasar Makassar Raya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bjorka Ditangkap: Fakta Lengkap Hacker yang Bocorkan 4,9 Juta Data Nasabah Bank Indonesia 2025

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kuliah di Jurusan yang Tidak Sesuai dengan Minat dan Bakat Kamu? Jangan Khawatir

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Guncang Jawa Timur: Warga Panik, BMKG Pantau Aktivitas Sesar Bawah Laut

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.