Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki tugas dan wewenang jelas dalam Pemilu 2024, yang kurang sebulan lagi akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 atau satu bulan lagi.
Pemilu ini akan berlangsung serentak. Artinya, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres.
Oleh karena itu, keberadaan PTPS Pemilu 2024 menjadi krusial karena akan menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. Agar lebih jelas, simak penjelasan mengenai tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 di bawah ini.
PTPS Pemilu
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Mengacu Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.
Tugas PTPS Pemilu
PTPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas-tugas PTPS Pemilu:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pemilu
Setiap PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Mengutip Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut wewenang PTPS yang meliputi:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini ketentuannya:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Lebih lanjut, koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu.
Mengacu pada aturan di atas, PTPS Pemilu dapat berkoordinasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024
Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, yakni:
- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
Berapa Gaji PTPS Pemilu 2024?
Besaran gaji PTPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut rinciannya:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00
Demikian informasi seputar tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024, lengkap dengan gaji dan hal yang tidak boleh dilakukan.