Senin, 26 Januari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Nasional

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 atau satu bulan lagi.

by Pewarta Warga
14/01/2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki tugas dan wewenang jelas dalam Pemilu 2024, yang kurang sebulan lagi akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 atau satu bulan lagi.

Pemilu ini akan berlangsung serentak. Artinya, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres.

Oleh karena itu, keberadaan PTPS Pemilu 2024 menjadi krusial karena akan menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. Agar lebih jelas, simak penjelasan mengenai tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 di bawah ini.

PTPS Pemilu

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Mengacu Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.

Tugas PTPS Pemilu

PTPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas-tugas PTPS Pemilu:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  2. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  3. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu

Setiap PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Mengutip Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut wewenang PTPS yang meliputi:

  1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini ketentuannya:

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Lebih lanjut, koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu.

Mengacu pada aturan di atas, PTPS Pemilu dapat berkoordinasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024

Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, yakni:

  1. Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Berapa Gaji PTPS Pemilu 2024?

Besaran gaji PTPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut rinciannya:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00

Demikian informasi seputar tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024, lengkap dengan gaji dan hal yang tidak boleh dilakukan.

BACA JUGA:

Mengapa Pengangkatan PNS & PPPK 2024 Ditunda?

Kenaikan UMP 2025: Apindo Pertanyakan Landasan Keputusan Pemerintah

OJK: Stabilitas Keuangan Terjaga di Tengah Perlambatan Ekonomi Global

DPR Siap Sahkan RAPBN 2025, Fokus pada Optimalisasi Anggaran Kementerian/Lembaga

Sederhana dan Inspiratif, Paus Fransiskus Pilih Pesawat Komersial Saat Kunjungi Indonesia

Tags: NusantaraPemilu 2024Pengawas TPS Pemilu 2024
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

PPPK Vs SPPG: Ketidakadilan Gaji Guru Honorer R4 Mengemuka, Rencana Pengangkatan Massal Menuai Sorotan

22/01/2026
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

Bagian Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Pangkep, Tim SAR Hadapi Kendala Cuaca dan Medan Sulit

18/01/2026
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

Mengalir Sampai Kiamat: Jejak Wakaf Habib Bugak yang Memberi Jutaan Rupiah untuk Jemaah Aceh.

17/01/2026
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

Libur Nasional Isra Mi’raj 2026: Momentum Refleksi Spiritual dan Long Weekend Pertama Tahun Ini

16/01/2026
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

13/01/2026
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

Reformasi Komando Operasi Papua: Menhan Sjafrie Incar Stabilitas Jangka Panjang

08/01/2026
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

Survival Guide Netizen 2026: Mengkritik Tanpa Diciduk Pasal 218 KUHP (Panduan Lengkap + Contoh Kasus)

03/01/2026
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

Trending Topik “Halo 2026”: Optimisme Digital, Solidaritas Nasional, dan Tantangan Pemulihan di Awal Tahun Baru

01/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

    Kronologi Lengkap: Korean Air KE81 Berhasil Mendarat Aman di JFK Setelah Deklarasi PAN-PAN Akibat Masalah Hidrolik

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Banjir Terjang Jalan Panjaitan Jakarta Akibat Hujan Deras, Lalu Lintas Lumpuh

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • PPPK Vs SPPG: Ketidakadilan Gaji Guru Honorer R4 Mengemuka, Rencana Pengangkatan Massal Menuai Sorotan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Penyebab Cuaca Ekstrem di Jabodetabek: BMKG Ungkap Faktor Pemicu Hujan Lebat hingga Akhir Januari

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Rangkuman Gempa Bumi 25 Januari 2026, BMKG Catat Aktivitas Seismik Signifikan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Longsor dan Banjir Bandang Cisarua, Bandung Barat: Puluhan Rumah Tertimbun, Ratusan Warga Terdampak, Pencarian Korban Berlangsung

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Bocoran Konsep Seni Fable Reboot: Nostalgia Wilayah Klasik Terungkap!

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dell SE2726D: Monitor 2K 144Hz yang Sempurna untuk Produktivitas dan Gaming Kelas Berat

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Identitas Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terungkap, Evakuasi Masih Berlangsung

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 dan Gajinya - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.