Wartakita.id MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Menggelar ekspose perkara penyelundupan 1,7 kilogram sabu yang digelar di ruang Mapolda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/5/2016).
Pengungkapan tiga pelaku dan barang bukti sabu berawal dari penangkapan seorang pelaku di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (16/5/2016).
Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Kombes Pol Eka Yudha mengatakan, ketiga WNA asing berinisial K, T, dan S tersebut akan dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tahun 2009.
Tiga WNA asing berinisial K, T, dan S dihadirkan dalam ekspose kasus di ruang Mapolda Sulselbar, Kamis (19/5). Foto : CIJ