Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi topik hangat di jagat maya. Menanggapi beragamnya persepsi publik, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, angkat bicara menjelaskan mekanisme pemberian insentif dan upah bagi para pendidik tersebut.
- PPPK paruh waktu di Sumedang kini memiliki status yang jelas dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pada Desember 2023.
- Insentif yang diterima bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, termasuk sekitar 500 guru yang menerima Rp55 ribu.
- Besaran Rp55 ribu tersebut terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.
- Pemberian insentif daerah sebesar Rp55 ribu bertujuan agar TPG guru tetap dapat dicairkan.
- Sekitar 500 guru yang sebelumnya tidak terdata kini menerima pendapatan total lebih dari Rp2 juta per bulan.
- Pemkab Sumedang berencana melakukan perubahan APBD untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu secara bertahap.
- Pemkab juga melakukan verifikasi pemotongan iuran BPJS Kesehatan untuk mencegah pemotongan ganda.
- Kompensasi minimal yang diterima PPPK paruh waktu kini berkisar Rp240 ribu hingga Rp950 ribu per bulan.
Penjelasan Bupati Sumedang: Alasan di Balik Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memaparkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu pada tahun ini telah mendapatkan status yang jelas melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada Desember 2023. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pemberian insentif dan upah.
Terkait isu besaran insentif guru PPPK Paruh Waktu yang hanya Rp55 ribu, Dony menjelaskan bahwa nominal tersebut memiliki kaitan erat dengan penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari pemerintah pusat. “Sekarang semuanya sudah jelas statusnya. Insentif yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, termasuk sekitar 500 orang yang menerima Rp55 ribu karena berkaitan dengan pencairan TPG,” ujar Dony.
Strategi Pemberian Insentif untuk Menjaga Pencairan TPG
Dony merinci bahwa pada pertengahan tahun sebelumnya, terdapat potensi TPG tidak dapat dicairkan apabila tidak disertai dengan pemberian insentif dari pemerintah daerah. “Kalau tidak diberikan insentif daerah, TPG dari pusat itu berpotensi tidak bisa cair. Karena itu kami tetapkan insentif Rp55 ribu per bulan agar hak TPG mereka tetap berjalan,” terangnya.
Ia menambahkan, dari total sekitar 5.400 PPPK paruh waktu yang diangkat, terdapat sekitar 500 guru yang telah mengabdi lebih dari dua tahun namun sebelumnya belum tercatat dalam sistem pemerintah daerah. “Mereka tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta dari pemerintah pusat, tetapi tidak memperoleh insentif daerah karena tidak masuk dalam data Pemda,” jelasnya.
Upaya Peningkatan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu
Menyadari pentingnya peningkatan kesejahteraan, Bupati Dony Ahmad Munir menyatakan rencana untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi terhadap pemotongan iuran BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak terjadi pemotongan ganda antara insentif daerah dan TPG yang diterima guru. Melalui pergeseran anggaran yang telah dilakukan, Pemkab memastikan kompensasi minimal yang diterima PPPK paruh waktu kini berada di kisaran Rp240 ribu hingga Rp950 ribu per bulan, sebuah peningkatan dibandingkan skema sebelumnya.
Bupati juga menyampaikan keprihatinannya terhadap guru yang hingga kini belum menerima TPG dan menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan hak mereka dari pemerintah pusat. “Kami memahami kondisi para guru dan terus berupaya agar kesejahteraan mereka meningkat secara bertahap sesuai aturan dan kemampuan anggaran,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, sekitar 500 guru yang sebelumnya tidak terdata kini menerima pendapatan lebih dari Rp2 juta per bulan. Angka ini berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp2,25 juta melalui kombinasi insentif daerah, upah, dan TPG. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Sumedang dalam memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan para pendidik.























