Wartakita.id, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah untuk Pajak Hotel di Hotel Asyira Makassar, Kamis 28 Maret 2019.
Hadir selaku narasumber, Muhammad Ambar Sallatu selaku Kepala Bidang Pajak Hotel, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT). Sosialisasi dihadiri oleh beberapa pimpinan manager hotel di Makassar.
Pada sosialisasi tersebut, Ambar menegaskan kewajiban hotel untuk membayar pajak setiap bulannya. Aturan itu ditegakkan demi meraih target penerimaan pajak hotel di tahun 2019 yakni sebesar 135 milyar rupiah.
“Realisasi pencapaian pajak hotel tahun kemarin ialah 20an milyar lebih, untuk peningkatannya masih sama dengan tahun lalu,” jelasnya.
Dia melanjutkan, tujuan sosialisasi ini terkait penyampaian ke wajib pajak hotel tentang kepatuhannya dalam pembayaran dan pemungutan pajak daerah dimana ini berdasarkan pada tri darma perpajakan bahwa seluruh wajib pajak harus terdaftar, seluruh objek pajak di kenakan pajak, pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
“Forum sosialisasi ini juga menjadi ajang silaturahmi kepada wajib pajak dan saya pun sebagai pejabat baru menjadi kepala bidang pajak hotel di Makassar perlu bertemu langsung dengan wajib pajak saya butuh input terkait performa pelayanan publik di bidang kami, bidang pajak hotel,” imbuh Ambar.
Ambar menjelaskan, mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan, karena pajak hotel sifatnya self assessment, dimana wajib pajak yang menghitung sendiri omsetnya dan melaporkan pajaknya.
“Untuk hal tersebut kami pihak Bapenda telah mengagendakan pemasangan alat ke beberapa hotel berupa alat tapping box dan barebone sebagai alat perekam transaksi data hotel, jadi wajib pajak hotel sudah kami yakinkan akan bayar pajak sesuai dengan pembayarannya. Tujuannya agar tingkat kepatuhannya akan lebih baik,” tutupnya. (Yad)