Wartakita.id, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, kembali mensosialisasikan kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kegiatan, tersebut dilakukan di Hitel Ashyra Makassar, Jumat (29/3/2019). Diikuti puluhan perwakilan dari pengemban pajak usaha sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kepala Seksi (Kasih), Muhammad Ari Fadli mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan, 37 wajib pajak sarang burung walet.
Menurutnya, tanpa pajak pembangunan tak berjalan maksimal. Ia menyebutkan pajak dari pengusaha dan masyarakat menunjang pembangunan di Kota Makassar.
“Harapan kami bapak dan ibu lebih memanuhi dan membayar pajak ke depanya,” demikian imbauan mantan Lurah Manuruki Kecamatan Tamalate ini.
Staf Ahli Pemkot Makassar, Ahmad Kafrawi mewakili Wali kota Makassar, bahwa pajak sarang burung walet maupun pajak penghasilan mineral bukan logam dan batuan adalah salah satu komponen yang ada dalam pajak tersebut.
“Artinya, sekecil apapun nilainya itu adalah komponen yang turut mendukung pendapatan asli daerah sehingga kalau mereka wajib pajak maka otomatis sekecil apapun jumlahnya itu akan menjadi 1 tambah atau masukan untuk pihak di kota dalam pembangunan,” ujarnya.
Dia berharap tentu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini maka seluruh wajib pajak khusus untuk sarang burung walet dan lainya menjadi wajib pajak yang telah tiba masa harus membayar pajaknya.
“Alhamdulillah dilakukan pembayaran otomatis dengan kondisi seperti ini, maka harapan pemerintah kota khusus badan pendapatan daerah untuk peningkatan PAD insya Allah kita bisa capai target,” pungkas mantan Kadis Penataan Ruang Kota Makassar ini. (yad)