Praktik suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah membuka celah bagi masuknya barang palsu dan ilegal ke Indonesia, mengabaikan prosedur pemeriksaan yang krusial.
Modus Operandi Pengaturan Jalur Importasi Barang Ilegal
Kasus ini mengungkap adanya kesepakatan terstruktur antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk memanipulasi sistem pengawasan barang impor. Mekanisme ini diduga memungkinkan PT Blueray, yang bertindak sebagai perantara importir, untuk melancarkan barang-barang yang seharusnya diperiksa secara ketat.
Kronologi dan Pelaku Utama
Pada Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL) dan Sisprian Subiaksono (SIS), dengan perwakilan PT Blueray: John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK). Kesepakatan ini berfokus pada pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia.
Mekanisme Manipulasi Jalur Merah
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur utama dalam pemeriksaan barang impor: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Dalam kasus ini, pihak Bea Cukai, atas perintah Orlando (ORL), diduga melakukan penyesuaian pada parameter jalur merah.
Penyesuaian ini dilakukan dengan menyusun ‘rule set’ pada angka 70% pada mesin pemindai barang (mesin targetin). Akibatnya, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya, membuka pintu lebar bagi masuknya barang palsu, ilegal, dan tidak sesuai standar.
Peran PT Blueray dan Aliran Dana Suap
PT Blueray berperan sebagai fasilitator yang mengurus proses importasi ke Bea Cukai atas nama para pengimpor. Antara Desember 2025 hingga Februari 2026, PT Blueray diduga menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai Bea Cukai sebagai imbalan atas kelancaran proses importasi yang telah diatur.
Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara
Masuknya barang-barang palsu dan ilegal ke pasar domestik menimbulkan kerugian ekonomi nasional yang signifikan. Produk-produk ini tidak hanya mengganggu persaingan usaha yang sehat, tetapi juga berpotensi menggerus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang kesulitan bersaing dengan produk tiruan yang lebih murah.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
KPK berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dan emas. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Rizal (RZL): Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intel P2 DJBC.
- Orlando (ORL): Kasi Intel DJBC.
- John Field (JF): Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK): Manager Operasional PT Blueray.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang-barang ilegal tersebut berasal dari berbagai negara, dengan sepatu sebagai salah satu contohnya. Pendalaman lebih lanjut mengenai jenis barang impor lainnya yang masuk melalui jalur tidak semestinya terus dilakukan oleh KPK.























