Razia besar-besaran terhadap sindikat penipuan online di Kamboja yang dimulai pertengahan Januari 2026 telah mengungkap perbedaan mencolok dalam penanganan warga negara asing yang terlibat. Korea Selatan secara tegas mengekstradisi warganya yang terindikasi sebagai pelaku untuk diadili, sementara Indonesia cenderung memosisikan warga negaranya sebagai korban perdagangan manusia. Perbedaan pendekatan ini memicu perdebatan sengit mengenai keadilan, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan warga negara di tengah maraknya kejahatan siber transnasional yang semakin kompleks.
Wartakita.id – Gelombang razia yang menggempur markas sindikat scam di Kamboja sejak pertengahan Januari 2026 bukan hanya mengungkap skala kejahatan yang mengerikan, tetapi juga menyoroti jurang perbedaan kebijakan hukum antara dua negara besar di Asia: Korea Selatan dan Indonesia. Peristiwa ini memaksa kita untuk mengkaji ulang efektivitas pendekatan yang diambil oleh masing-masing pemerintah dalam menangani warganya yang terjerat dalam jaringan kriminal internasional yang merugikan miliaran dolar.
Ekstradisi Tegas ala Korea Selatan: Menjadikan Warga Negara Sebagai Tersangka
Pada 23 Januari 2026, suasana di Bandara Incheon, Korea Selatan, terasa tegang. Sebanyak 73 warga negara Korea Selatan tiba di tanah air dengan tangan terborgol, menandai akhir dari proses ekstradisi dari Kamboja. Mereka segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kuat keterlibatan mereka dalam berbagai skema penipuan online, mulai dari judi ilegal, romance scam, hingga investasi kripto palsu yang sangat merugikan.
Data dari Kepolisian Korea Selatan mengungkapkan betapa parahnya dampak sindikat ini terhadap warga negaranya. Total kerugian yang tercatat mencapai angka fantastis, yaitu 48,6 miliar won, setara dengan Rp557 miliar, dengan setidaknya 869 korban teridentifikasi. Angka ini belum termasuk kerugian yang belum dilaporkan atau belum terdeteksi.
Pendekatan Korea Selatan ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Sejak Oktober 2025, negara ini telah memulangkan lebih dari 100 warganya dengan status serupa, sebagai bagian dari strategi agresif yang mereka sebut sebagai “perang” melawan sindikat scam yang merajalela di Asia Tenggara. Pemerintah Korea Selatan tidak ragu untuk mengklasifikasikan warganya sebagai pelaku, bahkan jika ada indikasi awal bahwa mereka direkrut melalui janji pekerjaan palsu atau di bawah tekanan.
Kebijakan tegas ini didukung oleh kerangka hukum anti-penipuan yang kuat di Korea Selatan. Undang-undang yang ada memungkinkan proses ekstradisi yang cepat dan pengadilan langsung di tanah air. Tujuannya jelas: memberikan efek jera yang kuat kepada calon pelaku, serta melindungi ratusan ribu korban domestik yang terus berjatuhan akibat tipu daya sindikat ini.
Pendekatan Indonesia: Fokus Utama pada Perlindungan Korban
Berbeda dengan Korea Selatan, pemerintah Indonesia cenderung memperlakukan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus serupa dengan Kamboja sebagai korban, bukan sebagai pelaku utama. Sejak razia besar-besaran dimulai pada 16 Januari 2026, ribuan WNI, diperkirakan antara 1.726 hingga 2.117 orang hingga 23 Januari, membanjiri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk mencari bantuan pemulangan.
KBRI Phnom Penh telah mengambil peran aktif dalam memfasilitasi proses ini. Dukungan logistik, percepatan proses administrasi, dan bantuan pemulangan menjadi prioritas utama. Asumsi yang mendasari pendekatan ini adalah bahwa banyak dari WNI tersebut adalah korban dari sindikat human trafficking, atau dipaksa bekerja di bawah ancaman setelah direkrut melalui tipu daya.
Meskipun kasus serupa sering menimpa WNI, belum ada larangan perjalanan resmi dari Indonesia ke Kamboja. Proses pemulangan WNI yang kembali ke tanah air dilakukan tanpa melalui proses ekstradisi formal atau penahanan langsung sebagai tersangka. Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa jika bukti keterlibatan sebagai pelaku ditemukan setelah mereka kembali, penyelidikan lanjutan akan tetap dilakukan di Indonesia.
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Luar Negeri RI yang secara konsisten memprioritaskan perlindungan WNI di luar negeri, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi manusia.
Perbandingan Kebijakan: Keadilan dan Efektivitas di Pertanyakan
Perbedaan perlakuan antara Korea Selatan dan Indonesia sangat kentara. Korea Selatan mengambil langkah proaktif dengan mengklasifikasikan warganya sebagai tersangka dan mengekstradisi mereka untuk diadili secara langsung. Sebaliknya, Indonesia lebih mengedepankan aspek perlindungan korban dan memfasilitasi pemulangan aman melalui KBRI.
Beberapa faktor menjadi penyebab utama perbedaan ini:
- Skala Kerugian Domestik: Korea Selatan melaporkan kerugian yang jauh lebih besar di negaranya, yang kemungkinan memicu respons yang lebih keras.
- Kebijakan Anti-Scam yang Agresif: Korea Selatan memiliki undang-undang dan kebijakan yang lebih ketat dalam memerangi penipuan siber.
- Fokus Perlindungan WNI: Indonesia memiliki mandat utama untuk melindungi warganya di luar negeri, yang seringkali menjadi korban eksploitasi.
Namun, perbedaan ini tidak luput dari kritik masyarakat. Di berbagai platform media sosial, seruan untuk perlakuan yang setara semakin menguat. Banyak yang menuntut agar Indonesia juga menerapkan langkah tegas, seperti pemborgolan dan pengadilan langsung bagi warganya yang terbukti bersalah, demi mencegah impunitas.
Kritik ini menyoroti tantangan inheren dalam memerangi sindikat scam yang beroperasi secara transnasional. Jaringan ini seringkali merekrut pekerja dari berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk kemudian menargetkan korban dari negara asal mereka. Pembongkaran akar masalah ini membutuhkan kerjasama internasional yang jauh lebih kuat dan terkoordinasi.
Konteks Eksklusif: Kritik Tajam dari OJK dan Masyarakat
Pendekatan Indonesia yang cenderung melihat WNI sebagai korban ini menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Banyak pengamat dan masyarakat yang menilai bahwa tidak semua WNI yang terlibat adalah korban murni. Sebagian dari mereka diyakini berperan aktif sebagai operator atau bahkan kaki tangan sindikat penipuan tersebut.
Bahkan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia secara tegas menyatakan bahwa sebagian dari mereka “bukan korban tapi pelaku scam” yang seharusnya tidak lepas dari tanggung jawab hukum. Pernyataan ini menggarisbawahi adanya kesadaran bahwa narasi “korban” semata mungkin tidak sepenuhnya akurat dan perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas bagi mereka yang terbukti bersalah.
Konteks ini menambah dimensi baru pada perdebatan. Jika ada segmen WNI yang jelas-jelas berperan sebagai pelaku, mengapa pendekatan hukumnya harus sama dengan mereka yang benar-benar menjadi korban eksploitasi? Perbedaan ini perlu dikaji lebih dalam untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan efektivitas pemberantasan sindikat scam.
Implikasi Jangka Panjang dan Rekomendasi Kebijakan
Kasus sindikat scam Kamboja ini menjadi momen penting bagi Indonesia untuk mengevaluasi kembali kebijakan perlindungan dan penegakan hukumnya. Pertanyaan krusial muncul: apakah pendekatan yang berfokus pada korban saja sudah cukup efektif, atau perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang lebih tegas, meniru langkah Korea Selatan?
Di tengah maraknya penipuan online yang terus merugikan masyarakat Indonesia, pemerintah dituntut untuk meningkatkan upaya pencegahan. Edukasi publik mengenai modus operandi sindikat scam, bahaya tawaran pekerjaan mencurigakan di luar negeri, dan sosialisasi undang-undang terkait kejahatan siber menjadi sangat penting.
Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan pembatasan dan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja ke negara-negara yang terindikasi rawan menjadi basis sindikat scam. Kerjasama yang lebih erat dengan Kamboja, negara-negara ASEAN lainnya, dan Interpol mutlak diperlukan untuk membongkar akar masalah, menelusuri aliran dana, serta memutus rantai rekrutmen dan operasional sindikat ini.
Artikel ini disusun berdasarkan data terkini dari berbagai sumber resmi dan media terpercaya, serta analisis mendalam terhadap situasi yang berkembang. Pembaca diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang berjanji imbalan besar dengan cara yang tidak wajar, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.






















