Pemerintah Kabupaten Luwu telah melangkah maju dengan memulai proses seleksi calon pimpinan BAZNAS untuk periode 2026-2031. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) menjadi penanda dimulainya tahapan krusial ini, dengan penekanan kuat pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Seleksi Pimpinan BAZNAS Luwu: Meneropong Figur Amanah Periode 2026-2031
Sebagai langkah antisipatif menjelang berakhirnya masa jabatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu periode 2021–2026 pada 9 November 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu secara resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu. Pembentukan Pansel ini, yang dilaksanakan di Ruang Sekda Kabupaten Luwu pada Kamis, 6 Agustus 2026, merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan kepemimpinan yang profesional dan berintegritas di lembaga pengelola zakat ini.
Kehadiran Pejabat Kunci Meneguhkan Komitmen
Acara pembentukan Pansel dihadiri oleh jajaran pejabat penting yang menunjukkan keseriusan dalam proses ini. Hadir di antaranya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu, Bapak Ahyar Kasim, yang juga didapuk sebagai Ketua Panitia Seleksi. Kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Bapak Sukardi Yusuf beserta jajarannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Luwu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat beserta jajarannya, serta para anggota Pansel dan tamu undangan terkait, semakin menegaskan kolaborasi lintas sektoral dalam menyukseskan agenda penting ini.
Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Kompetitif sebagai Pilar Seleksi
Ketua Panitia Seleksi, Bapak Ahyar Kasim, dalam arahannya melalui konferensi video (via zoom), secara tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi akan berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetitif. Proses ini juga akan senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ajaran syariat Islam. Hal ini penting demi menghasilkan pemimpin BAZNAS yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
“Pimpinan BAZNAS yang terpilih harus benar-benar memiliki integritas dan kapasitas. Amil zakat adalah pihak yang mengelola amanah zakat sesuai syariat, sehingga proses seleksi harus menghasilkan figur yang profesional, amanah, dan memiliki kompetensi,” ujar Prof. Supardin, seorang pakar yang turut memberikan pandangannya mengenai urgensi proses seleksi yang ketat dan objektif.
Mekanisme Seleksi yang Komprehensif
Proses seleksi calon pimpinan BAZNAS dirancang secara berjenjang untuk memastikan terpilihnya kandidat terbaik. Tahapan-tahapan yang akan dilalui meliputi:
- Pengumuman dan Pendaftaran Calon: Dibuka secara luas untuk menjaring kandidat potensial dari berbagai latar belakang.
- Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon.
- Tes Kompetensi Tertulis: Mengukur pemahaman dan keterampilan calon dalam bidang pengelolaan zakat dan isu-isu terkait.
- Penulisan Makalah: Menguji kemampuan analisis, visi, dan strategi calon dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat.
- Wawancara: Menilai kepribadian, integritas, kemampuan komunikasi, dan kesesuaian calon dengan nilai-nilai BAZNAS.
Dari seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan, sepuluh calon terbaik akan dipilih. Jumlah ini merupakan dua kali lipat dari kebutuhan jumlah pimpinan yang akan ditetapkan, memberikan ruang yang lebih luas untuk seleksi lanjutan. Selanjutnya, sepuluh calon terpilih ini akan diajukan kepada BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan kepada BAZNAS RI, guna mendapatkan pertimbangan dan verifikasi faktual lebih mendalam sebelum penetapan akhir.
Syarat Ketat Menjamin Kualitas Calon Pimpinan
Untuk dapat menjadi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu, para kandidat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan mendasar yang menjadi standar kualitas:
- Beragama Islam.
- Berdomisili di wilayah Kabupaten Luwu.
- Berusia minimal 40 tahun.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan di bidang pengelolaan zakat.
- Memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran Strategis Panitia Seleksi
Lebih dari sekadar fasilitator proses seleksi, Panitia Seleksi memegang peran strategis dengan tugas-tugas penting sebagai berikut:
- Menyusun pedoman teknis pelaksanaan seleksi agar berjalan terarah dan sesuai aturan.
- Menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait jalannya proses seleksi, guna menjaga integritas.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban yang komprehensif kepada Bupati Luwu selaku penanggung jawab.
- Melakukan koordinasi yang intensif dengan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dan BAZNAS RI untuk sinkronisasi dan evaluasi.
Dukungan Penuh untuk Kelancaran Proses
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu telah memastikan kesiapan sekretariat dalam memberikan dukungan administrasi dan pembiayaan yang memadai. Hal ini merupakan jaminan bahwa seluruh tahapan seleksi akan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, sehingga fokus dapat diberikan pada kualitas proses dan hasil seleksi.
Jadwal Seleksi: Momentum Penentu Kepemimpinan Zakat
Proses seleksi telah disusun dalam jadwal yang terukur:
- Tahapan Persiapan: Hingga 6 Agustus 2026.
- Pengumuman dan Pendaftaran Calon: 7–10 Agustus 2026.
- Rangkaian Seleksi (Administrasi, Tes Kompetensi, Makalah, Wawancara): Sekitar 23 hari setelah masa pendaftaran ditutup.
Pemerintah Kabupaten Luwu optimis bahwa melalui proses seleksi yang terbuka, objektif, dan akuntabel ini, akan terpilih pimpinan BAZNAS yang benar-benar berintegritas, profesional, dan memiliki visi ke depan. Sosok pemimpin yang diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu secara berkelanjutan.
Kontributor: RR. Nur
Penyunting: M. Ridham
Add wartakita.id as a preferred source on Google























