Pengusaha kakap Samin Tan, yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia, kini menghadapi jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah.
Profil Singkat Samin Tan
Samin Tan dikenal luas sebagai seorang pengusaha terkemuka di Indonesia, bahkan pernah menduduki peringkat ke-28 dalam daftar orang terkaya versi Forbes dengan estimasi aset senilai US$ 940 juta. Kiprah bisnisnya sering dikaitkan dengan Borneo Lumbung Energy, perusahaan yang memainkan peran penting dalam penyelamatan Grup Bakrie melalui akuisisi saham Bumi Plc. pada masa perselisihan kepemilikan antara keluarga Bakrie dan pengusaha Amerika, Nathaniel Rothschild.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Tambang
Kasus yang kini menyeret Samin Tan berakar pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3. Perjanjian ini merupakan milik salah satu anak usaha Samin Tan, yakni PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Inti dari penyelidikan ini adalah perselisihan kontrak pertambangan batu bara di wilayah Kalimantan Tengah yang melibatkan PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 25 Maret 2026. Tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam operasional tambang yang dikelola oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Berdasarkan bukti-bukti yang memadai, yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi serta hasil penggeledahan di beberapa lokasi (Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah), Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2026.
Operasi Penggeledahan Masih Berlangsung
Menurut keterangan Syarief, upaya penggeledahan masih terus digencarkan, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil guna mengumpulkan kelengkapan bukti yang krusial bagi kelancaran proses penyidikan kasus tersebut. Penetapan Samin Tan sebagai tersangka ini menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya, mengingat ia sebelumnya pernah terbebas dari tuntutan dalam perkara yang berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Detail Proyek Pertambangan yang Menjadi Fokus
Proyek pertambangan batu bara PT AKT di Kalimantan Tengah yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini adalah Tambang Tuhup. Tambang ini sendiri terbagi menjadi dua blok utama operasional, yaitu Blok Kohong dan Blok Telakon. Data per pertengahan Maret 2019 menunjukkan bahwa perusahaan baru melaporkan kegiatan eksplorasi secara bulanan di Blok Telakon, sementara publikasi laporan keuangan untuk periode Desember 2019 belum tersedia.






















