Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas menunda Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) hingga kajian lingkungan dan aspek keberpihakan warga selesai dilakukan. Keputusan ini menegaskan komitmen pada pembangunan yang bertanggung jawab.
- Proyek PSEL Makassar ditunda hingga kajian lingkungan dan sosial rampung.
- Kepala Daerah menegaskan perlindungan masyarakat dan lingkungan sebagai prioritas utama.
- Lokasi proyek diprioritaskan di TPA Tamangapa untuk meminimalkan dampak lingkungan baru.
- Pembentukan tim teknis independen untuk melakukan kajian komprehensif.
- Keputusan akhir bergantung pada hasil kajian yang terbuka dan akuntabel.
Penundaan Proyek PSEL Makassar: Demi Lingkungan dan Masyarakat
Pemerintah Kota Makassar, melalui Walikota Munafri Arifuddin, secara resmi menunda kelanjutan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Keputusan strategis ini diambil menyusul kesimpulan rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), selaku pengelola proyek, yang menekankan pentingnya menyelesaikan kajian mendalam sebelum tahap pelaksanaan fisik dimulai. Penundaan ini bukan sekadar penundaan biasa, melainkan sebuah penegasan prioritas Pemkot Makassar dalam memastikan setiap proyek pembangunan, terutama yang bersinggungan langsung dengan lingkungan dan masyarakat, berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan keberpihakan.
Kajian Menyeluruh sebagai Syarat Utama
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dengan tegas bahwa proyek PSEL tidak akan dilanjutkan tanpa adanya jaminan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan. Arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi landasan penting, mengharuskan seluruh proses proyek dimulai dari nol, dengan status dianggap ‘nol’ sebelum tahap fisik dilaksanakan. Ini berarti seluruh tahapan, mulai dari kajian teknis, dampak lingkungan, aspek sosial, hingga analisis regulasi, harus dilakukan secara komprehensif dan mendalam. Pemkot tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Fokus Lokasi dan Pembentukan Tim Teknis
Menyadari pentingnya dampak spasial dan lingkungan, Munafri menegaskan bahwa lokasi proyek PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Pemilihan TPA Tamangapa didasarkan pada fungsinya sebagai pusat pengelolaan sampah Kota Makassar, sehingga diharapkan dapat meminimalkan pembukaan lahan baru yang berpotensi merusak lingkungan dan berdekatan dengan permukiman warga. Lebih lanjut, Pemkot akan membentuk sebuah tim teknis yang independen untuk melakukan kajian mendalam. Tim ini bertugas menghitung secara rinci segala aspek, termasuk potensi biaya, risiko yang mungkin timbul, serta kelayakan teknis dan lingkungan dari proyek ini.
Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Pemkot Makassar menunjukkan komitmen kuatnya untuk tidak memaksakan pelaksanaan proyek PSEL jika berbagai aspek krusial seperti teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi belum dinyatakan aman dan memadai. Solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan memang menjadi tujuan utama, namun prinsip bahwa pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan akan selalu dipegang teguh. Keputusan akhir mengenai kelanjutan proyek PSEL akan didasarkan pada hasil kajian yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemkot Makassar tidak hanya berorientasi pada solusi teknis semata, tetapi juga memberikan porsi besar terhadap aspirasi warga, perlindungan ekosistem, serta kepastian hukum yang kuat.























