Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang bernada ingin menertibkan ‘pengamat tidak patriotik’ segera setelah insiden penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, menuai kritik tajam. Sikap antikritik ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Ketegangan Antara Kritik dan Patriotisme: Perspektif PVRI
Menyikapi pernyataan Presiden Prabowo pasca-insiden 13 Maret 2026, Public Virtue Research Institute (PVRI) melalui Ketua Dewan Pengurusnya, Usman Hamid, menyuarakan keprihatinan mendalam. Usman menilai bahwa klaim Presiden mengenai perlunya menertibkan pengkritik dan pengamat yang dianggap ‘tidak patriotik’ adalah sebuah ancaman serius.
- Pernyataan Presiden Prabowo dianggap sebagai respons yang kurang tepat terhadap insiden kekerasan terhadap aktivis.
- Usman Hamid dari PVRI menyoroti potensi bahaya dari upaya mengkotak-kotakkan warga berdasarkan ukuran patriotisme.
- Menurut PVRI, orientasi pikiran dan kebijakan Presiden yang antikritik justru menjadi akar masalah kekacauan politik saat ini.
Akar Masalah Kekacauan Politik dan Ancaman Terhadap Penegakan Hukum
Usman Hamid berargumen bahwa narasi ‘kekacauan’ yang disampaikan Presiden Prabowo sebenarnya berasal dari pemikiran, kebijakan, dan tindakannya yang antikritik. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak berwajib, seperti kepolisian. Meski meyakini kepolisian mampu mengusut teror terhadap pengkritik, Usman menekankan bahwa proses hukum bisa terhambat jika kepala negara menunjukkan sikap yang antipati terhadap kritik.
Rangkaian Kekerasan Terhadap Suara Kritis: Fenomena Premanisme Politik
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis, 12 Maret 2026, bukanlah insiden tunggal. Kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan yang menargetkan individu dan kelompok yang berani menyuarakan kritik. Teror terhadap Andrie bermula setelah ia menggeruduk rapat tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada 15 Maret 2025. Beberapa bulan sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo, serta teror bangkai ayam, bom molotov, hingga intimidasi di ruang pribadi sejumlah influencer kritis.
Keberulangan dan Intensitas Teror: Indikasi Kronisnya Premanisme Politik
Direktur Eksekutif PVRI, Muhammad Naziful Haq, menyatakan keprihatinan atas keberulangan dan intensitas teror-teror ini. Menurutnya, fenomena tersebut mengindikasikan adanya masalah kronis terkait premanisme politik di Indonesia. Naziful Haq juga menyoroti bahaya dari upaya mengkotak-kotakkan pengamat atau warga negara berdasarkan standar patriotisme. Baginya, hal tersebut sama saja dengan menciptakan pesan bahwa yang patuh akan dilindungi, sementara yang kritis akan dieliminasi.
“Pernyataan itu menunjukkan pemikiran dan pernyataan Prabowo adalah akar masalah dari kekacauan politik hari ini yang mengganggu jalannya proses hukum oleh pihak berwajib seperti kepolisian.”
Usman Hamid, Ketua Dewan Pengurus PVRI
Membedakan Kritik Kebijakan dengan Patriotisme yang Submisif
Naziful Haq menekankan pentingnya penyelenggara negara untuk dapat membedakan antara patriotisme yang sehat dan kritik kebijakan yang konstruktif. Ia mengamati bahwa belakangan ini, penyelenggara negara seringkali mengklaim pencapaian besar hanya berdasarkan dukungan normatif, tanpa disertai indikator konkret maupun rasionalisasi yang logis. Nazif membedakan keduanya dengan tegas:
- Kritik Kebijakan: Setia pada data dan sains, bertujuan memperbaiki kebijakan publik demi kepentingan masyarakat luas.
- Patriotisme: Umumnya mengandalkan kecintaan submisif kepada negara, yang belum tentu selalu sejalan dengan kebutuhan perbaikan.
Ia menegaskan bahwa negara, karena mengurus hajat hidup orang banyak, harus dijalankan secara kritis, bukan submisif. Suara-suara kritis seharusnya dilindungi, bukan diabaikan, apalagi diteror.
Potensi Leugasan Tindak Kekerasan dan Tantangan Akuntabilitas
Peneliti PVRI, Zikra Wahyudi, senada dengan Naziful Haq, berpendapat bahwa pernyataan Presiden Prabowo justru dapat memberikan peluang bagi tindakan kekerasan terhadap kebebasan berpendapat untuk semakin leluasa. Ia menyoroti fakta bahwa premanisme politik yang membungkam kebebasan berpendapat selama ini belum pernah terselesaikan akuntabilitasnya.
Pertanyakan Komitmen Demokrasi dan HAM
Zikra Wahyudi mengajukan pertanyaan krusial mengenai status Andrie Yunus sebagai pengamat atau aktivis yang ‘tidak patriotik’, serta implikasi dari persepsi tersebut. Ia juga menyoroti penurunan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara dan kepolisian. Kegagalan dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie, menurut Zikra, akan menjadi ujian berat bagi komitmen penyelenggara negara dan kepolisian terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sikap Presiden Prabowo dan Latar Belakang Pernyataan
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai pengamat yang mengkritiknya disampaikan dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan pada 13 Maret 2026. Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, beliau menuding sejumlah pengamat tidak memiliki sikap patriotik dan mengklaim bahwa mereka mendapat keuntungan finansial dari kritik yang dilancarkan terhadap pemerintah. Prabowo berspekulasi bahwa motif tersembunyi di balik kritik tersebut bisa jadi karena kekalahan, ketidakmampuan menguasai kekuasaan, atau kehilangan sumber pendapatan akibat kebijakan pemerintah yang tegas terhadap korupsi.
Presiden mengklaim memiliki informasi intelijen mengenai siapa saja yang membiayai para pengamat kritis tersebut dan berencana mengambil tindakan. Namun, ia juga menyatakan bahwa upaya tersebut masih dilakukan dengan cara-cara yang meyakinkan.























