Wartakita.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan lembaga baru bernama Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026). Lembaga ini merupakan perubahan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dengan fokus yang diperluas dari sekadar akses keuangan menjadi peningkatan kesejahteraan keluarga secara nyata.
Pembentukan DNKK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026, yang menempatkan keluarga sebagai unit ekonomi terkecil sasaran kebijakan peningkatan kesejahteraan. Perubahan orientasi ini menandai pergeseran dari sekadar keterjangkauan layanan keuangan menjadi upaya memastikan akses tersebut memberikan dampak langsung pada kondisi keuangan keluarga, termasuk kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menghadapi tekanan ekonomi.
Intinya
- Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK), menggantikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
- DNKK bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga secara nyata melalui kebijakan keuangan, bukan hanya memperluas akses.
- Pembentukan diresmikan pada 22 Oktober 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026.
- Fokus kebijakan mencakup kualitas kondisi keuangan (financial wellness), ketahanan menghadapi guncangan ekonomi (financial resilience), dan rasa aman dalam mengelola keuangan (financial security).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa DNKK memiliki sasaran kebijakan yang lebih luas, yaitu kesejahteraan keuangan keluarga. “Kalau Dewan Nasional Keuangan Inklusif hanya inclusivity, Pak, hanya keterlibatan masyarakat mempunyai rekening. Tetapi Bapak Presiden sudah merubah orientasinya menjadi kesejahteraan keuangan keluarga, Pak,” ujar Airlangga dalam rilis Kemenko.
Menurut data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2026, tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61% dan tingkat literasi keuangan sebesar 69,57%. Capaian ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan layanan keuangan. Pemerintah menekankan pentingnya masyarakat tidak hanya memiliki akses, tetapi juga mampu memahami produk keuangan, mengelola pendapatan, dan membuat keputusan finansial yang tepat untuk keluarga.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan kesejahteraan keuangan akan memperhatikan tiga aspek utama: kualitas kondisi keuangan (financial wellness), ketahanan menghadapi guncangan ekonomi (financial resilience), dan rasa aman dalam mengelola keuangan (financial security). Pemerintah juga telah menyiapkan strategi nasional terkait kesejahteraan keluarga yang diarahkan pada penguatan literasi keuangan dan perluasan pembiayaan bagi UMKM di daerah.
Presiden Prabowo Subianto menambahkan bahwa seluruh potensi dan kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga jasa keuangan untuk memperluas kesempatan ekonomi, memperkuat ketahanan keuangan keluarga, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan DNKK ini merupakan lembaga kedelapan yang dibentuk oleh pemerintahan Prabowo selama menjabat. Sebelumnya, tujuh lembaga telah dibentuk, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Industri Mineral, Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, serta Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Kerap Ditanyakan
T: Apa tujuan utama pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK)?
J: DNKK bertujuan untuk mengubah orientasi kebijakan keuangan inklusif nasional, dari sekadar memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan menjadi upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga secara nyata.
T: Apa dasar hukum pembentukan DNKK?
J: Pembentukan DNKK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026.
T: Apa saja tiga aspek utama yang diperhatikan dalam kebijakan kesejahteraan keuangan?
J: Tiga aspek utama tersebut adalah kualitas kondisi keuangan (financial wellness), ketahanan menghadapi guncangan ekonomi (financial resilience), dan rasa aman dalam mengelola keuangan (financial security).
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























