Wartakita.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) akan beralih ke skema antarpemerintah (government to government/G to G) melalui badan layanan umum (BLU). Kebijakan ini telah diresmikan melalui peraturan presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyampaikan perkembangan ini saat melaporkan capaian sektor energi kepada Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna Kabinet Merah Putih yang digelar di Halaman Tengah Istana Merdeka pada Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan bahwa Perpres tersebut secara spesifik mengatur pengadaan seluruh crude, BBM, dan LPG agar dilakukan secara langsung melalui mekanisme G to G dengan memanfaatkan BLU.
Intinya
- Pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG akan dilakukan melalui skema G to G.
- Skema G to G akan dilaksanakan melalui Badan Layanan Umum (BLU).
- Kebijakan ini didasarkan pada Perpres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
- Indonesia tidak lagi mengimpor solar jenis CN 48, namun masih mengimpor sebagian solar CN 51.
- Gangguan kelistrikan di Batam telah berhasil diatasi.
Dalam laporannya, Bahlil juga menyoroti perubahan signifikan dalam pasokan solar. Ia menyatakan bahwa Indonesia telah menghentikan impor solar jenis CN 48. Meskipun demikian, impor solar jenis CN 51 masih dilakukan dalam jumlah terbatas untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penghentian impor solar belum sepenuhnya berlaku untuk semua jenis, dengan CN 48 menjadi jenis yang sudah bebas impor.
Selain isu pengadaan energi dan pasokan BBM, Bahlil juga melaporkan keberhasilan penanganan gangguan kelistrikan yang sempat terjadi di Batam. Ia memastikan bahwa masalah tersebut telah teratasi. Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk menjaga pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia agar tidak terjadi lagi pemadaman bergilir, yang menjadi fokus program kelistrikan nasional saat ini.
Kerap Ditanyakan
T: Apa yang dimaksud dengan skema G to G dalam pengadaan energi?
J: Skema G to G atau government to government adalah mekanisme pengadaan yang dilakukan secara langsung antara dua pemerintah negara, dalam hal ini pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara produsen atau pemasok minyak mentah, BBM, dan LPG.
T: Apakah impor seluruh jenis solar sudah dihentikan?
J: Belum. Indonesia sudah tidak mengimpor solar jenis CN 48, namun masih melakukan sebagian impor untuk solar jenis CN 51 guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kontributor: Redaksi Wartakita
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























