Wartakita.id, Jakarta — Presiden Prabowo pada Rabu, 21 Oktober 2026, melontarkan pernyataan tegas yang mengaitkan korporasi sebagai biang kerok utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan publik yang mengguncang, beliau mengklasifikasikan tindakan pembakaran lahan oleh korporasi sebagai bentuk “terorisme lingkungan,” sebuah istilah yang menunjukkan betapa seriusnya dampak kejahatan ini terhadap keberlangsungan hidup dan kelestarian alam.
Korporasi: Aktor Utama di Balik Karhutla
Pernyataan Presiden Prabowo ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah penegasan atas fakta yang kerap terabaikan dalam penanganan karhutla. Selama bertahun-tahun, Indonesia dihadapkan pada siklus tahunan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian tak terhingga. Meskipun seringkali masyarakat kecil menjadi sasaran empuk penegakan hukum, akar masalah yang lebih besar, yaitu praktik pembukaan lahan oleh korporasi besar, kerap luput dari perhatian atau bahkan dilindungi. Penggunaan api sebagai metode pembukaan lahan, yang lazim dilakukan oleh segelintir korporasi demi efisiensi biaya, telah terbukti menjadi penyebab utama meluasnya api yang kemudian sulit dikendalikan.
Dampak dari praktik ini sangatlah luas dan merusak. Mulai dari kabut asap pekat yang menyelimuti berbagai wilayah, mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga menyebabkan krisis kesehatan akut seperti infeksi saluran pernapasan. Kerugian ekonomi juga tidak sedikit, mencakup sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, serta biaya pemadaman kebakaran yang sangat besar. Lebih parah lagi, ekosistem hutan yang menjadi paru-paru dunia dan rumah bagi keanekaragaman hayati mengalami kerusakan parah yang membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih, bahkan ada yang tidak dapat kembali seperti semula.
Terorisme Lingkungan: Ancaman Nyata bagi Kehidupan
Penggunaan istilah “terorisme lingkungan” oleh Presiden Prabowo memberikan dimensi baru pada pemahaman kita tentang karhutla. Istilah ini menyiratkan bahwa tindakan pembakaran lahan oleh korporasi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah kejahatan terencana yang memiliki dampak destruktif setara dengan aksi terorisme. Terorisme, dalam definisinya, adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan ketakutan dan mencapai tujuan politik, agama, atau ideologi. Dalam konteks ini, korporasi yang membakar lahan demi keuntungan ekonomi telah menciptakan ketakutan dan ancaman nyata bagi jutaan jiwa, merusak lingkungan yang menjadi hak bersama, dan mengancam masa depan generasi mendatang.
Klasifikasi ini juga menekankan perlunya penindakan yang jauh lebih tegas dan komprehensif. Jika karhutla dianggap sebagai terorisme lingkungan, maka penanganannya tidak bisa hanya sebatas denda atau sanksi administratif ringan. Diperlukan upaya penegakan hukum yang setara dengan penanganan terorisme, termasuk investigasi mendalam, penindakan pidana yang berat, serta upaya pencegahan yang sistematis. Ini juga berarti bahwa pemerintah perlu meninjau ulang regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas korporasi, memastikan bahwa izin yang diberikan tidak disalahgunakan untuk merusak lingkungan demi keuntungan sesaat.
Menuju Solusi: Penegakan Hukum dan Perubahan Paradigma
Pernyataan Presiden Prabowo ini diharapkan menjadi momentum untuk perubahan paradigma dalam penanganan karhutla. Fokus harus bergeser dari sekadar memadamkan api menjadi pencegahan akar masalah, yaitu praktik pembukaan lahan yang merusak. Penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi pelaku karhutla menjadi kunci utama. Ini mencakup audit lingkungan yang ketat, transparansi kepemilikan lahan, serta sanksi pidana yang memberikan efek jera bagi para pelaku. Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada lagi tebang pilih dalam penegakan hukum, dan korporasi besar sekalipun harus tunduk pada hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, diperlukan pula upaya edukasi dan kesadaran publik yang lebih masif. Masyarakat perlu memahami bahwa karhutla bukan hanya masalah pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Perubahan praktik pertanian dan perkebunan menuju metode yang lebih ramah lingkungan juga perlu didorong, baik melalui insentif maupun regulasi. Dengan demikian, Indonesia dapat keluar dari lingkaran setan karhutla dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak lagi harus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang parah.
Intinya
- Presiden Prabowo menyatakan bahwa korporasi adalah biang kerok utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan menyebutnya sebagai “terorisme lingkungan.”
- Istilah “terorisme lingkungan” menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan oleh korporasi merupakan kejahatan serius yang berdampak destruktif setara terorisme.
- Pernyataan ini menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas, perubahan paradigma penanganan karhutla, dan upaya pencegahan akar masalah demi kelestarian lingkungan.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa Presiden Prabowo mengklasifikasikan karhutla oleh korporasi sebagai terorisme lingkungan?
J: Klasifikasi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak destruktif dari tindakan pembakaran lahan oleh korporasi. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga mengancam kesehatan, ekonomi, dan keberlangsungan hidup jutaan orang, layaknya ancaman terorisme.
T: Apa implikasi dari pernyataan Presiden Prabowo ini terhadap penanganan karhutla ke depan?
J: Pernyataan ini diharapkan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi pelaku karhutla, fokus pada pencegahan akar masalah, serta perubahan paradigma penanganan yang lebih komprehensif, tidak hanya sekadar pemadaman api.
Kontributor: RR. Nur
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























