Wartakita.id – Kabar gembira datang di pengujung tahun 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga daya beli masyarakat dengan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi sebagian besar pekerja di tahun 2026. Stimulus ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Ribuan Pekerja Tak Lagi Potong Gaji untuk PPh 21
Mulai 1 Januari 2026, angin segar berembus bagi para pekerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi individu dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan akan ditanggung oleh negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk tahun anggaran 2026.
Pembebasan ini berlaku penuh sepanjang tahun, mulai dari Januari hingga Desember 2026. Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan ruang bernapas lebih luas bagi para pekerja, sekaligus menjaga agar roda konsumsi rumah tangga tetap berputar.
Fokus Jaga Daya Beli di Tengah Tantangan Ekonomi
Dalam pertimbangan dikeluarkannya aturan ini, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kebijakan fiskal di tahun 2026 tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara. Lebih dari itu, prioritas utama adalah menjaga keseimbangan ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial masyarakat. “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya, dikutip dari laman resmi.
Stimulus ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan ekonomi global yang masih berlangsung. Dengan mengurangi beban pajak penghasilan, pemerintah berharap dapat menopang kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Detail Insentif yang Perlu Diketahui
- Siapa yang Diuntungkan? Pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp 10 juta per bulan.
- Bentuk Insentif: Pembebasan seluruhnya atas PPh Pasal 21.
- Periode Berlaku: Sepanjang tahun 2026 (Januari-Desember).
- Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Pemerintah memandang insentif fiskal ini sebagai salah satu instrumen vital untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban individu, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi makro secara keseluruhan.
Apa Dampaknya Bagi Anda?
Bagi Anda yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, ini berarti ada tambahan ‘uang saku’ yang signifikan di setiap bulannya. Dana yang sebelumnya terpotong untuk pajak kini bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain, tabungan, atau bahkan investasi kecil-kecilan. Ini adalah kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas hidup dan daya tahan finansial Anda di tengah ketidakpastian.
Menjaga Konsumsi, Mendorong Pertumbuhan
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa insentif ini dirancang untuk menjaga agar tingkat konsumsi rumah tangga tetap stabil. Konsumsi rumah tangga merupakan salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan daya beli yang terjaga, diharapkan sektor-sektor ekonomi riil dapat terus bergerak dan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pewarta Warga (wartakita.id) akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan dampaknya bagi masyarakat luas. Tetap waspada, bijak dalam pengelolaan keuangan, dan manfaatkan setiap peluang yang ada.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Siapa saja yang berhak mendapatkan pembebasan PPh 21 di tahun 2026?
Pembebasan PPh 21 berlaku untuk pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp 10 juta per bulan.
2. Kapan kebijakan pembebasan PPh 21 ini mulai berlaku?
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
3. Apa dasar hukum dari pembebasan PPh 21 ini?
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
4. Apakah pembebasan PPh 21 ini berlaku untuk semua jenis penghasilan?
Kebijakan ini secara spesifik mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu.
5. Bagaimana kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat?
Dengan tidak adanya potongan PPh 21, pekerja memiliki lebih banyak pendapatan bersih yang dapat digunakan untuk konsumsi, sehingga menjaga daya beli.
6. Apakah ada sektor pekerjaan tertentu yang diprioritaskan dalam kebijakan ini?
Sumber materi menyebutkan bahwa insentif diberikan untuk pekerja di sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis, namun detail klasifikasinya perlu dikonfirmasi lebih lanjut pada peraturan.























