Senin, 26 Januari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda!

by Warteknet
06/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

Wartakita.id – Kabar gembira datang di pengujung tahun 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga daya beli masyarakat dengan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi sebagian besar pekerja di tahun 2026. Stimulus ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Ribuan Pekerja Tak Lagi Potong Gaji untuk PPh 21

Mulai 1 Januari 2026, angin segar berembus bagi para pekerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi individu dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan akan ditanggung oleh negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk tahun anggaran 2026.

Pembebasan ini berlaku penuh sepanjang tahun, mulai dari Januari hingga Desember 2026. Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan ruang bernapas lebih luas bagi para pekerja, sekaligus menjaga agar roda konsumsi rumah tangga tetap berputar.

Fokus Jaga Daya Beli di Tengah Tantangan Ekonomi

Dalam pertimbangan dikeluarkannya aturan ini, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kebijakan fiskal di tahun 2026 tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara. Lebih dari itu, prioritas utama adalah menjaga keseimbangan ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial masyarakat. “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya, dikutip dari laman resmi.

Stimulus ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan ekonomi global yang masih berlangsung. Dengan mengurangi beban pajak penghasilan, pemerintah berharap dapat menopang kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Detail Insentif yang Perlu Diketahui

  • Siapa yang Diuntungkan? Pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp 10 juta per bulan.
  • Bentuk Insentif: Pembebasan seluruhnya atas PPh Pasal 21.
  • Periode Berlaku: Sepanjang tahun 2026 (Januari-Desember).
  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Pemerintah memandang insentif fiskal ini sebagai salah satu instrumen vital untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban individu, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi makro secara keseluruhan.

Apa Dampaknya Bagi Anda?

Bagi Anda yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, ini berarti ada tambahan ‘uang saku’ yang signifikan di setiap bulannya. Dana yang sebelumnya terpotong untuk pajak kini bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain, tabungan, atau bahkan investasi kecil-kecilan. Ini adalah kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas hidup dan daya tahan finansial Anda di tengah ketidakpastian.

Menjaga Konsumsi, Mendorong Pertumbuhan

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa insentif ini dirancang untuk menjaga agar tingkat konsumsi rumah tangga tetap stabil. Konsumsi rumah tangga merupakan salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan daya beli yang terjaga, diharapkan sektor-sektor ekonomi riil dapat terus bergerak dan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pewarta Warga (wartakita.id) akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan dampaknya bagi masyarakat luas. Tetap waspada, bijak dalam pengelolaan keuangan, dan manfaatkan setiap peluang yang ada.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Siapa saja yang berhak mendapatkan pembebasan PPh 21 di tahun 2026?

Pembebasan PPh 21 berlaku untuk pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp 10 juta per bulan.

2. Kapan kebijakan pembebasan PPh 21 ini mulai berlaku?

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

3. Apa dasar hukum dari pembebasan PPh 21 ini?

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

4. Apakah pembebasan PPh 21 ini berlaku untuk semua jenis penghasilan?

Kebijakan ini secara spesifik mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu.

5. Bagaimana kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat?

Dengan tidak adanya potongan PPh 21, pekerja memiliki lebih banyak pendapatan bersih yang dapat digunakan untuk konsumsi, sehingga menjaga daya beli.

6. Apakah ada sektor pekerjaan tertentu yang diprioritaskan dalam kebijakan ini?

Sumber materi menyebutkan bahwa insentif diberikan untuk pekerja di sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis, namun detail klasifikasinya perlu dikonfirmasi lebih lanjut pada peraturan.

BACA JUGA:

Menkeu Purbaya Bantah Isu Tukar Guling Jabatan Deputi BI dan Wamenkeu

Optimisme Ekonomi RI: Target Tumbuh 5,4% di 2026, Lampaui Proyeksi IMF

Rupiah Ambles di Awal 2026: Sentimen Pasar, Kebijakan AS, dan Sorotan pada BI

Prabowo Sindir Kebocoran Pajak, Menkeu Bongkar Skandal Perusahaan Sawit & Industri Asing

AS Impor Minyak Venezuela: Maduro Ditangkap, Energi Dunia Bergolak

Tags: jaga daya beliKebijakan FiskalMenteri Keuanganpajak penghasilan 2026Pewarta WargaPPh 21 gratisstimulus ekonomi
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

IDRX dan Solana Bersinergi Kembangkan Tokenisasi Aset Dunia Nyata Berbasis Rupiah: Revolusi Keuangan Digital Indonesia

25/01/2026
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

Kuota Impor BBM Skema Baru: Ancaman Kelangkaan atau Solusi Efektif?

25/01/2026
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

Menkeu Purbaya Bantah Isu Tukar Guling Jabatan Deputi BI dan Wamenkeu

25/01/2026
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

Kemendag Bantah ‘Main Mata’ Importir Bawang Putih Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Lengkapnya

25/01/2026
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

Optimisme Ekonomi RI: Target Tumbuh 5,4% di 2026, Lampaui Proyeksi IMF

25/01/2026
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

Ancaman PHK Massal dan Lonjakan Harga Daging Sapi Akibat Pembatasan Kuota Impor 2026

25/01/2026
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

Kolaborasi Strategis PT Perikanan Indonesia & Pos Logistik: Perkuat Rantai Pasok untuk Daya Saing

23/01/2026
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

Rekor Lagi! Harga Emas Antam Mencapai Rp 2,88 Juta/Gram, Puncak Tertinggi Sepanjang Sejarah

23/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

    Kronologi Lengkap: Korean Air KE81 Berhasil Mendarat Aman di JFK Setelah Deklarasi PAN-PAN Akibat Masalah Hidrolik

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Banjir Terjang Jalan Panjaitan Jakarta Akibat Hujan Deras, Lalu Lintas Lumpuh

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • PPPK Vs SPPG: Ketidakadilan Gaji Guru Honorer R4 Mengemuka, Rencana Pengangkatan Massal Menuai Sorotan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Penyebab Cuaca Ekstrem di Jabodetabek: BMKG Ungkap Faktor Pemicu Hujan Lebat hingga Akhir Januari

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Longsor dan Banjir Bandang Cisarua, Bandung Barat: Puluhan Rumah Tertimbun, Ratusan Warga Terdampak, Pencarian Korban Berlangsung

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Rangkuman Gempa Bumi 25 Januari 2026, BMKG Catat Aktivitas Seismik Signifikan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Bocoran Konsep Seni Fable Reboot: Nostalgia Wilayah Klasik Terungkap!

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dell SE2726D: Monitor 2K 144Hz yang Sempurna untuk Produktivitas dan Gaming Kelas Berat

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Identitas Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Terungkap, Evakuasi Masih Berlangsung

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
PPh 21 Gratis 2026: Jaga Daya Beli Anda! - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.