Wartakita, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum merilis pengungkapan aparat Reserse Mobile Polda Sulsel terhadap 11 orang sindikat pemalsuan surat BPKB dan STNK. Senin (22/8/2016).
Atas penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit mobil, dua perangkat komputer, setrika, beberapa lembar BPKB dan STNK palsu yang sudah jadi, beberapa buku BPKB asli, dan blanko STNK yang belum terisi.
Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, kelompok tersebut bekerja secara terorganisir dan dibagi dalam tiga kelompok. Yakni kelompok pemalsu STNK yang telah ditangkap dan dirilis beberapa waktu lalu, kelompok Pemalsu BPKP, dan kelompok yang melakukan penggelapan mobil.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Muhammad Yunuz mengatakan, untuk kelompok pemalsuan STNK ditetapkan 6 tersangka, sedangkan untuk kelompok penggelapan mobil.
“Untuk kasus ini kita bagi dalam dua kasus yakni pemalsuan dan penggelapan. Untuk pemalsuan dijerat pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 6 tahun. Sedangkan untuk penggelapan dijerat pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelas Yunus.